surabayaupdate.com
EKONOMI & BISNIS HEADLINE INDEKS

Prawitra Thalib : OJK Seharusnya Memaksa Bank Danamon Untuk Kooperatif Dan Peduli Kepada Nasabahnya

Prawitra Thalib, dosen Fakultas Ilmu Ekonomi Unair Jurusan Ilmu Perbankan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Prawitra Thalib, dosen Fakultas Ilmu Hukum Unair Jurusan Ilmu Hukum Perbankan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Belum adanya tindakan nyata, baik yang dilakukan Bank Danamon maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didalam menyikapi kasus hilangnya uang milik nasabah atas nama Eric Priyo Prasetyo sebesar Rp. 420 juta beberapa waktu lalu, jadi penilaian tersendiri dari seorang praktisi Ilmu Perbankan.

Ketika melihat permasalahan ini, Prawitra Thalib, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) sangat menyayangkan belum adanya tindakan nyata, baik dari Bank Danamon maupun OJK selaku wakil pemerintah, untuk segera menuntaskan kasus ini.

Sebagai akademisi dan juga ahli dibidang Ilmu Hukum Perbankan, ada beberapa hal yang sangat disayangkan Prawitra Thalib ketika melihat permasalahan bobolnya rekening seorang nasabah bank namun hingga saat ini masalah ini masih menemui jalan buntu.

Prawitra mengatakan, ketika seorang nasabah memutuskan untuk menyimpan dananya di sebuah bank, itu dengan berbagai pertimbangan. Dan pertimbangan itu diantaranya adalah menyangkut kepercayaan.

“Mengapa nasabah itu menyimpan dananya di bank? Tentunya nasabah itu percaya kepada bank bahwa bank itu tidak akan menyalahgunakan dana milik nasabah. Dan yang terpenting adalah dana yang disimpan oleh nasabah itu tidak akan hilang, “ ujar Prawitra.

Hal ini, lanjut Prawitra, sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Di dalam pasal 3 ini dijelaskan, bahwa sebuah bank menjalankan fungsi intermediasi.

“ Fungsi intermediasi adalah menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Ketika bank menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat, instrumen yang diperlukan adalah kepercayaan, yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan kestabilan ekonomi. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, “ ungkap Prawitra.

Prawitra Thalib (KIRI) bersama penasehat hukum Eric Priyo Prasetyo (TENGAH) dan Eric Priyo Prasetyo (KANAN) dalam suatu kesempatan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Prawitra Thalib (KIRI) bersama penasehat hukum Eric Priyo Prasetyo (TENGAH) dan Eric Priyo Prasetyo (NOMOR 2 DARI KANAN) dalam suatu kesempatan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Perlu diketahui juga, sambung Prawitra,  bahwa setiap regulasi perbankan, setiap instrumen perbankan, setiap SOP perbankan, harus dibentuk berdasarkan Arsitektur Perbankan Indonesia (API).

“API ini adalah policy direction, arah kebijakan bank untuk menentukan regulasi bank. API sendiri ada 6 pilar dan salah satunya menyangkut perlindungan konsumen. Artinya, dalam regulasi bank, dalam kegiatan bank, dalam SOP bank, harus memperhatikan perlindungan konsumen, “ papar Prawitra.

Terhadap kasus yang menimpa Eric Priyo Prasetyo ini, Prawitra berpendapat, Bank Danamon sudah melakukan sebuah tindakan yang sangat tidak layak dilakukan sebuah institusi perbankan. Mengapa? Danamon tidak melakukan tindakan apapun untuk melindungi konsumennya. Jadi Bank Danamon sudah mengabaikan konsumennya.

“Konsumennya sudah percaya menyimpan uangnya disana dan uangnya itu tidak akan hilang namun tiba-tiba uang si nasabah ini hilang. Terus Bank Danamon cuci tangan, tidak mengambil tindakan apapun. Bahkan Bank Danamon sempat tidak memberikan informasi apapun kepada nasabah ini tentang kemana uang itu lari, “ kata Prawitra.

Dari sini Prawitra menilai, bahwa Bank Danamon sudah tidak melindungi nasabahnya. Terlepas dari persepsi apapun yang dikemukakan bank bersangkutan, namun Bank Danamon harus melakukan upaya nyata, upaya konkrit. Dan upaya konkrit itu adalah ada niat untuk membantu nasabah yang kehilangan uang tadi. Ini sama sekali tidak ada.

“ Bank Danamon harus menjelaskan ke nasabahnya bahwa ini bukan kesalahan bank, mungkin kesalahan oknum. Kita tidak menyalahkan institusinya. Bisa jadi ini adalah kesalahan oknum dalam institusi tadi sehingga merugikan nasabah bank. Sejauh ini, institusi bank Danamon tidak kooperatif, “ tukas Prawitra.

Untuk permasalahan ini, OJK sendiri seharusnya melakukan tindakan nyata karena kerugiannya yang diderita nasabah tidak sedikit. Seharusnya OJK selaku otoritas tertinggi yang mengawasi kegiatan institusi perbankan, OJK tanggap.

“OJK harusnya mengambil sikap dengan mengambil tindakan tegas karena OJK wakil pemerintah. OJK mempunyai kewenangan regulasi, supervisi dan pengawasan. Namun, dalam kasus ini, OJK tidak melakukan respon apapun, “ tutur Prawitra.

Walaupun dalam menyelesaikan kasus ini OJK masih membutuhkan bukti-bukti pendukung, pakar Ilmu Hukum Perbankan ini menambahkan, OJK seharusnya bisa memaksa kepada pihak bank yang bersangkutan supaya kooperatif. Namun, sejauh ini tindakan itu belum dilakukan OJK.

Mengenai sanksi yang bisa diterima Bank Danamon terkait kasus ini, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya jika dikaitkan ke pasal 49 ayat (2), Prawitra menyatakan, bank wajib melakukan langkah-langkah untuk memastikan ketaatan bank terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya tidak merugikan nasabah.

Harus diingat pula, dalam menjalankan bisnisnya, sebuah bank itu adalah sebuah institusi yang mengandalkan kepercayaan. Bank punya manajemen resiko, manajemen reputasi. Kalau seandainya kita sudah melakukan upaya dan hasilnya tidak seperti yang kita harapkan dan tidak ada ganti rugi, maka hal itu dapat menurunkan reputasi sebuah bank. Jika reputasi bank turun maka kepercayaan masyarakat juga akan ikut turun. Dan jika kepercayaan masyarakat turun maka masyarakat tidak akan mau lagi menyimpan uangnya di bank itu. (pay)

Related posts

Kembangkan Smartfren Business Untuk Mendukung UMKM Dan Transformasi Digital

redaksi

Kowad Kodam/V Brawijaya Laksanakan Karya Bhakti Dan Bagi Bingkisan

redaksi

Keluarga Pemohon Praperadilan Polsek Gubeng Meminta Hakim Bersikap Netral Dan Bijaksana

redaksi