SURABAYA (surabayaupdate) – Meski penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah melakukan penahanan terhadap Trisulowati Jusuf alias Chin Chin, namun pihak keluarga Gunawan Angka Widjaja, suami sekaligus Komisaris Utama PT. Blauran Cahaya Mulia (BCM) berharap Chin Chin kooperatif dan mematuhi hukum.
Teguh Suharto Utomo, salah satu pengacara keluarga dan legal Empire Palace mengatakan, penolakan Chin Chin untuk diperiksa penyidik Subdit Jatanras Polda Jatim, Senin (16/11) terkait laporan polisi dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat tanah yang jumlahnya 60-70 lembar sertifikat menunjukkan bahwa Chin Chin tidak patuh hukum dan cenderung meremehkan hukum.
“Chin Chin seharusnya patuhi hukum dan ikuti aturan, jangan malah memperkeruh suasana. Selama ini, Chin Chin melibatkan anggota DPR RI dan tokoh agama untuk menekan independensi penyidik Polrestabes Surabaya, ” ujar Teguh.
Padahal, sambung Teguh, penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya yang menangani kasus Chin Chin ini, sudah bertindak sangat profesional dan melakukan prosedur penyidikan yang benar.
“Chin Chin harus meniru Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Gubernur DKI yang kooperatif dengan penyidik. Selain itu, walaupun penyidik Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama, Ahok masih mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian dan menghormati status tersangka yang diberikan kepadanya, ” ungkap Teguh.
Kalau memang Chin Chin bersikukuh tidak bersalah, lanjut Teguh, Chin Chin bisa membuktikannya di persidangan. Hargai proses hukum yang sudah diterapkan polisi. Institusi Kepolisian sendiri tidak akan sembarangan menetapkan status tersangka kepada seseorang.
“Status tersangka yang diberikan penyidik Polrestabes Surabaya itu tidak serta merta diberikan, karena hal itu demi kepastian hukum seseorang, ” pungkaa Teguh.
Masih menurut Teguh, selama ini Chin Chin mengatakan bahwa ia sering menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Gunawan Angka Widjaja, suaminya semdiri.
“Ya buktikan donk kalau suaminya itu sering melakukan KDRT. Dari pernyataan Chin Chin yang sudah ia sampaikan di salah satu koran harian lokal Surabaya tentang tindakan KDRT yang dilakukan suaminya, mengapa tidak dilaporkan saja ke polisi ?, ” ujar Teguh penuh tanya.
Masih menurut Teguh, kalau memang tidak ada buktinya dan KDRT itu tidak pernah terjadi, Chin Chin jangan semudah itu menciptakan opini publik karena apa yang dinyatakan Chin Chin tersebut bisa berakibat buruk terhadap reputasi Gunawan Angka Widjaja.
Diakhir pembicaraannya, Teguh meminta dan berharap kepada penyidik kepolisian baik Polrestabes Surabaya maupun Jatanras Polda Jatim untuk tidak takut melanjutkan proses penyidikan terhadap Chin Chin. Sebagai aparat penegak hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang, penyidik kepolisian baik Polrestabes Surabaya maupun Polda Jatim harus bisa melimpahkan kasus Chin Chin ke kejaksaan dan dinyatakan sempurna sehingga perkara yang menjadikan Chin Chin sebagai terlapor, bisa disidangkan di pengadilan.
Untuk diketahui, Chin Chin dilaporkan suaminya sendiri ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana pencurian disertai dengan pemberatan serta penggelapan dalam jabatan.
Nampaknya, laporan polisi di Polrestabes Surabaya yang menjadikan Chin Chin sebagai tersangka hingga akhirnya Chin Chin ditahan tersebut bukanlah satu-satunya perbuatan melawan hukum yang diduga kuat dilakukan Chin Chin.
Mantan marketing atau sales mobil yang pernah menjabat sebagai Dirut PT. BCM ini akan berurusan dengan kepolisian lagi. Selain penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, penyidik Polda Jatim juga bersiap-siap untuk memproses laporan dari beberapa orang yang mengaku sebagai korban atau yang dirugikan Chin Chin.
Teguh Suharto Utomo, salah satu anggota tim penasehat hukum Empire Palace mengatakan, untuk laporan yang sudah dimasukkan ke Polda Jatim sekitar Oktober 2016 lalu, Chin Chin dilaporkan sudah melakukan tindak pidana pencurian dokumen perusahaan. Untuk laporan ini, Dirut PT. Dipta Wimala Bahagia (DWB) yang baru sebagai pelapornya.
Walaupun yang diduga dicuri Chin Chin tersebut sebatas buku cek atau Bilyet Giro (BG), lanjut Teguh, dengan lembaran-lembaran cek dan BG kosong itu, dikhawatirkan bisa dimanfaatkan Chin Chin untuk melakukan transaksi pembayaran dengan pihak lain tanpa sepengetahuan Gunawan Angka Widjaja.
“Laporan kedua di Polda Jatim adalah terkait penggelapan sertifikat. Total sertifikat yang digelapkan Chin Chin sekitar 60-70 lembar sertifikat. Sertifikat itu berasal dari 4 proyek pembangunan property dimana dalam 1 proyek jumlah sertifikat yang digelapkan ada yang 5 sertifikat, 7 sertifikat, 50 sertifikat, dan 2 sertifikat, “ ungkap Teguh.
Untuk dua sertifikat ini, sambung Teguh, berkaitan dengan proyek property di Tangerang. Semua sertifikat yang digelapkan Chin Chin ini, ada yang atas nama PT. DWB, ada pula yang atas nama PT. Mulia Makmur dan ada yang atas nama Gunawan Angka Widjaja. (pay)