surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tim Penasehat Hukum Eunike Lenny Silas Ungkap Adanya Cacat Legalitas Dan Pelanggaran Yang Prinsipil Di Dakwaan JPU

 

H.K.Kosasih, SH, ketua tim penasehat hukum Eunike Lenny Silas. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
H.K.Kosasih, SH, ketua tim penasehat hukum Eunike Lenny Silas. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Selasa (6/12) yang digelar di ruang sidang Candra, PN Surabaya ini, tim kuasa hukum terdakwa Eunike Lenny Silas secara tegas menyatakan bahwa surat dakwaan dan surat tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara terdakwa Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono ini ada kecacatan legalitas atau pelanggaran yang prinsipil, dalam penerapan Hukum Acara Pidana yang dilakukan JPU dalam perkara ini adalah tidak sesuai fakta hukum, cacat hukum atau tidak sah dan dibuat secara melanggar ketentuan KUHAP.

Dalam nota pembelaan atau pledoi untuk terdakwa Eunike Lenny Silas yang disusun oleh H.K. Kosasih, SH and Associates dan ditandatangani empat orang penasehat hukum terdakwa Eunike Lenny Silas yaitu H.K. Kosasih, SH.CN, Jon Mathias,SH, Ade Dharma Maryanto, SH dan Surya Dani, SH. M.Kn ini diterangkan, surat dakwaan atas perkara yang menjerat terdakwa Eunike Lenny Silas tersebut cacat hukum karena tidak berdasarkan pada hasil Berita Acara Penyidikan, karenanya mempunyai konsekuensi hukum bahwa surat dakwaan harus batal demi hukum.

Berdasarkan nota pembelaan ini, H.K. Kosasih, salah satu tim penasehat hukum terdakwa Eunike Lenny Silas menyatakan bahwa sebagaimana terurai dan dibacakan JPU di persidangan PN Surabaya, dalam surat dakwaan nomor : PDM-59A/Epp.02/03/2016 tertanggal 28 Maret 2016, terdakwa Eunike Lenny Silas didakwa baik dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua yang isinya menyatakan, bahwa pada tanggal 24 Nopember 2012 terdakwa Eunike Lenny Silas selaku Komisaris Utama PT. Energi Lestaris Sentosa (PT. ELS) telah meminjamkan batubara sebanyak kurang lebih 13.174.780  MT pada PT. Sentosa Laju Energi (PT. SLE) milik Tan Paulin selaku Direktur Utama melalui saksi Denny Irianto selaku Direktur pada PT. Sentosa Laju Energi.

“Apa yang diuraikan JPU ini selain tidak bersesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan pada tahap penyidikan penyidik Polda Jatim, juga tidak ada fakta hukum yang terungkap dan dapat dibuktikan JPU bahwa tanggal 24 Nopember 2012 terdakwa Eunike Lenny Silas selaku Komisaris Utama PT. ELS telah meminjamkan batubara sebanyak kurang lebih 13. 174.780  MT pada PT. SLE milik Tan Paulin selaku Direktur Utama, “ ujar Kosasih saat membacakan nota pembelaan untuk terdakwa Eunike Lenny Silas.

H.K. Kosasih, SH mendampingi Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono, terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan kasus batubara. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
H.K. Kosasih, SH mendampingi Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono, terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan kasus batubara. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Berdasarkan keterangan dibawah sumpah, lanjut Kosasih melanjutkan pembacaan pledoi, saksi pelapor, Denny Iryanto, saksi Tan Paulin, saksi Herie Poernomo selaku manajer Operasional PT. SLE dan saksi Is Frentis maupun terdakwa Eunike Lenny Silas di persidangan, telah menerangkan yang bersesuaian satu sama lain.

“Hubungan hukum antara PT. ELS dan PT. SLE adalah hanya terkait hubungan hukum jual beli batubara saja dan tidak pernah atau tidak ada melakukan peminjaman dan atau meminjam batubara. Selain itu, saksi pelapor melalui PT. SLE tidak pernah memberikan pinjaman dan atau mengirimkan batubara pada tanggal 24 Nopember 2012, “ ungkap Kosasih.

Masih kata Kosasih mengutip isi pledoi yang dibacakannya di muka persidangan, transaksi pengiriman maupun jual beli batubara antara PT. SLE selaku penjual dengan PT. ELS selaku pembeli, pada saat ini atas hutang piutang harga batubara dianggap sudah lunas karena ada perjumpaan hutang.

“Bahwa dengan demikian, terbukti surat dakwaan yang dibuat JPU dalam perkara ini tidak sesuai dengan fakta hukum dan jelas bertentangan dengan KUHAP serta tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pasal 112 ayat (1) KUHAP jo pasal 121 KUHAP dan karenanya menurut hukum surat dakwaan yang disusun JPU tersebut tidak sah dan batal demi hukum, “ papar Kosasih.

Dalam nota pembelaan sebanyak 56 lembar ini juga dinyatakan, karena surat dakwaan tidak sah dan batal demi hukum, maka mempunyai konsekuensi hukum bahwa surat dakwaan JPU dalam perkara ini, tidak dapat diberlakukan ataupun didakwakan terhadap terdakwa Eunike Lenny Silas, terlebih lagi tidak dapat menjadi dasar untuk menuntut terdakwa Eunike Lenny Silas dinyatakan bersalah.

Selain itu, dalam surat pembelaan ini juga disebutkan, JPU terbukti telah melakukan kriminalisasi terhadap terdakwa Eunike Lenny Silas. Selain itu JPU tidak cermat atau tidak teliti dalam menyusun fakta persidangan atau sengaja mengabaikan dan menghilangkan fakta hukum yang sebenarnya terjadi. (pay)

 

Related posts

JPU Tolak Semua Dalil Kuasa Hukum Terdakwa Penipuan Senilai Rp 1,5 Miliar

redaksi

Batik Sanaya Launching Tiga Produk Terbarunya Di Penghujung Tahun 2015

redaksi

BKSDA Kabupaten Kapuas Jemput Anak Orang Utan Temuan Polsek Kapuas Hulu

redaksi