SURABAYA (surabayaupdate) – Sebuah rumah yang dijadikan sebagai home industri minuman beralkohol import yang dipalsukan digrebek Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan seorang wanita dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Perempuan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan ini bernama Jesica Afanda Daromes (43), warga Perum Griya Husada Blok I-1 Nomor 08, RT/RW 01 / 08 Kel. Sumberporong Kecamtan Lawang, Malang. Selain mengamankan satu orang tersangka, polisi juga mengamankan ratusan botol minuman beralkohol import berbagai jenis yang akan dipalsukan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP. Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang penjual minuman beralkohol pinggir jalan, depan Kebun Binatang Surabaya (KBS), Jalan Setail Surabaya, Selasa (21/2).
“Dari keterangan orang ini, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, kami mendapatkan informasi jika yang melakukan usaha pengoplosan adalah seorang wanita yang tinggal di Malang, “ ungkap Shinto.
Kamis (23/2), polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari penggeledahan itu didapati botol-botol kosong minuman beralkohol import seperti Whisky dan Cognac merek Martell, Red Label, Black Label, Chivas, dan Jack Daniels.
“Dengan penemuan botol-botol minuman beralkohol import ini makin memperkuat dugaan petugas bahwa tersangka memang membuat minuman beralkohol tidak standart atau home industri. Berdasarkan pengakuan tersangka, usaha pemalsuan miras import ini sudah ia lakukan selama 3 bulan, “ papar Shinto.
Shinto juga menjelaskan, dari usahanya ini, tersangka menjual miras import palsu itu seharga Rp. 120 ribu sampai Rp. 150 ribu perbotolnya. Sedangkan untuk botolnya sendiri tersangka Jesica Afanda Daromes dari Amin yang bekeria di Cafe Hugos, Malang dan Fajar yang berada di daerah Alap-Alap Rampal Malang. Botol-botol itu dibelinya seharga Rp. 15 ribu.
“Tersangka juga mengaku, dalam proses pengoplosan ini dengan cara 10 liter alkohol ditambah dengan 10 liter air mineral yang kemudian dicampurkan dengan Cola 4,5 liter, “ kata Shinto.
Selain itu, sambung Shinto, tersangka Jesica Afanda Daromes juga menambahkan 1 tutup botol essence, lalu dicampur menjadi satu. Dengan formula itu, tersangka Jesica Afanda Daromes bisa membuat 33 botol minuman beralkohol dan dimasukkan ke dalam botol miras import merek Martell, Red Label, Black Label, Chivas, dan Jack Daniels.
Untuk memasarkan produk miras importnya ini, tersangka menjualnya ke daerah Malang, Surabaya dan sekitarnya. Bagi pembeli bisa membelinya dengan eceran perbotol atau partai. Demi proses hukum lebih lanjut, petugas mengamankan barang bukti berupa 42 botol Martell, 18 botol Jack Daniels, 1 lakban Foil, 1 pisau, 1 botol Essence, 1 buku catatan, 1 Gunting, 1 buah segel plastik, 1 toples plastik, dan 1 wadah jerigen untuk mencampur 9 botol kosong Martell, serta 2 buah cat Pilox warna merah dan hitam.
Atas perbuatannya itu, tersangka Jesica Afanda Daromes dijerat dengan Pasal 140 Jo pasai 86 ayat (2) dan pasal142 jo pasal 91 ayat (1) UU. Rl. No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. (full)