SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang serta mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, seorang wanita yang mengaku sebagai asisten seorang jenderal militer Amerika yang bertugas di Afganistan, akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Meski dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, hukuman yang diterima dari majelis hakim itu jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Indriyana alias Debby Larasati alias Grace Amelia hanya bisa tertunduk lesu dan langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dibacakan hakim Jihad Arkanudin, yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini.
Nota pembelaan, baik yang dibacakan tim penasehat hukumnya maupun pledoi yang dibuat dan dibacakan terdakwa Indriyana alias Debby Larasati alias Grace Amelia sendiri di muka persidangan, ternyata tidak mengubah keputusan majelis hakim untuk tetap menghukumnya enam bulan lebih berat dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara.
Hakim Jihad Arkanudin yang ditunjuk sebagai ketua majelis, langsung membacakan putusan, usai terdakwa maupun tim penasehat hukumnya, membacakan nota pembelaan atau pledoi di muka persidangan, yang digelar di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Selasa (18/4).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Indriyana alias Debby Larasati alias Grace Amelia, terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, “ ujar hakim Jihad Arkanudin ketika membacakan putusannya.
Sebelum membacakan putusannya, hakim Jihad Arkanudin membacakan pertimbangannya. Untuk hal yang memberatkan, dalam amar putusan yang dibacakan hakim Jihad Arkanudin tersebut dijelaskan, bahwa tindakan yang sudah dilakukan terdakwa itu sudah merugikan Ninik Hermawan hingga total Rp. 386 juta.
Pertimbangan memberatkan lain yang dibacakan hakim Jihad Arkanudin pada persidangan yang terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan putusan ini adalah, tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa Indriyana alias Debby Larasati alias Grace Amelia tersebut dilakukan secara sindikat.
Dalam surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Jaksa Ahmad Junaidi dijelaskan, bahwa terdakwa Indriyana alias Debby Larasati alias Grace Amelia melanggar pasal 28 ayat (1) UURI No. 11 tahun 2008 juncto 45 ayat (2) UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu.
Terdakwa Indriyana alias Debby Larasati alias Grace Amelia, dalam dakwaan kedua JPU, melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan setebal tujuh halaman tersebut juga diterangkan, bagaimana awalnya Ninik Hermawan menjadi korban dalam tindak pidana penipuan ini.
Lebih lanjut diterangkan dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan yang menimpa korban Ninik Hermawan ini terjadi September 2016. Hal itu berawal dari perkenalan Ninik Hermawan dengan Richard, pemilik akun Facebook Rashford Hayden. Sedangkan terdakwa Indriyana dan Richard telah terjadi kesepakatan dengan tugas masing-masing untuk berhubungan atau berkomunikasi dengan Ninik Hermawan melalui facebook atau melalui messanger.
Untuk terdakwa Indriyana, berhubungan dengan Ninik Hermawan melalui saluran telepon atau bertemu langsung. Karena butuh uang untuk biaya sekolah anaknya, terdakwa Indriyana menerima tawaran Richard untuk menghubungi Ninik Hermawan dan berpura-pura sebagai agen penerima barang yang dikirim Richard.
Awal September 2016 itu, Ninik Hermawan menerima permintaan pertemanan Richard, pemilik akun Rashford Hayden. Di awal pertemanannya itu, Richard memperkenalkan diri sebagai seorang Jenderal Militer Amerika yang ditugaskan di Afganistan. Setelah komunikasi terjalin, Richard kemudian mengatakan ke Ninik, bahwa ia memiliki uang sebanyak US$ 1,5 juta.
Uang US$ 1,5 juta tersebut Richard peroleh dari bunker Saddam Husein, saat terjadi operasi penangkapan. Richard kemudian meminta Ninik supaya mau menjadi penerima uang tersebut di Indonesia. Korban awalnya tidak tertarik dengan tawaran itu. Karena terus dibujuk dan dirayu, serta diyakinkan bahwa uang itu aman karena sudah memiliki diplomatic imunity ditambah dengan foto Richard sebagai anggota militer, Ninik akhirnya menerima permintaan Richard ini. Kepada Ninik, Richard berpesan supaya mau seolah-olah menjadi istrinya supaya bisa menerima uang tersebut.
Tanggal 24 September 2016, Richard yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mengirimkan foto Diplomatic Shipment melalui facebook messanger dan berkata jika nanti sampai di Indonesia, Ninik Hermawan diminta untuk membayar terlebih dahulu biaya port clearance sebesar US$ 1995 atau setara dengan Rp. 25.806.000 saat uang itu tiba di bandara.
Dua hari kemudian, Ninik Hermawan dihubungi terdakwa Indriyana melalui HP dan mengaku sebagai agen World Wide Diplomat International Shipments Post Company. Kepada Ninik, warga Kelurahan Sungai Bambu Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara ini menyatakan ada kiriman dari Richard yang akan datang di Jakarta pukul 06.00 Wib.
Terdakwa Indriyana kemudian meminta ke Ninik, untuk segera membayar biaya port clearance. Untuk meyakinkan Ninik Hermawan supaya segera membayar biaya port clearance, terdakwa Indriyana mengirimkan nomor resi yang sama seperti nomor resi diplomatic shipment post yang dikirim Richard ke Ninik melalui akun facebook atas nama Rashford Hayden. (pay)