surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Perkara Dugaan Pemerasan Dan Dugaan TPPU Yang Melibatkan Mantan Dirut Pelindo III Dan Mantan Dirut PT TPS Digelar Serempak Di PN Surabaya

Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik (KEDUA DARI KIRI) dan Djarwo Surjanto (KEDUA DARI KANAN) bersama dua orang penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik (KEDUA DARI KIRI) dan Djarwo Surjanto (KEDUA DARI KANAN) bersama dua orang penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana pemerasan dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pelindo III dan mantan Dirut PT. TPS, digelar serempak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/4).

Walau persidangan itu digelar hampir bersamaan waktunya, namun para terdakwa yang harus disidangkan dalam perkara ini, disidang di ruang persidangan yang berbeda-beda. Djarwo Surjanto, mantan Dirut Pelindo III bersama dengan Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik yang tak lain adalah istri Djarwo Surjanto, disidang di ruang sidang Cakra, PN Surabaya. Sedangkan Rahmat Satria, yang pernah menjabat sebagai Dirut PT. TPS dan Augusto Hutapea, Direktur PT. Akara Multi Karya, disidang di ruang sidang Garuda, PN Surabaya.

Hal lain yang membedakan persidangan Djarwo Surjanto dan Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik dengan Rahmat Satria dan Augusto Hutapea adalah majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini. Untuk perkara atas nama Djarwo Surjanto dan Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik, PN Surabaya menunjuk hakim Maxi Sigarlaki sebagai ketua majelis. Untuk terdakwa Augusto Hutapea, PN Surabaya menunjuk hakim Zainuri sebagai Ketua Majelis. Sedangkan untuk terdakwa Rahmat Satria, mantan Dirut PT. TPS, PN Surabaya menunjuk hakim Anne Rusiana sebagai Ketua Majelis.

Kemudian, hal membedakan selanjutnya antara perkara terdakwa Djarwo Surjanto dan terdakwa Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik dengan terdakwa Rahmat Satria dan terdakwa Augusto Hutapea adalah jaksa yang menandatangani surat dakwaan.

Terdakwa Djarwo Surjanto dan terdakwa Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik, bersama dengan Sudiman Sidabukke, ketua tim penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Djarwo Surjanto dan terdakwa Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik, bersama dengan Sudiman Sidabukke, ketua tim penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Untuk perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan dugaan tindak pidana TPPU yang menjadikan Djarwo Surjanto dan Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik sebagai terdakwa dalam perkara ini, surat dakwaan ditanda tangani jaksa Olivia Br. Sembiring, sedangkan surat dakwaan untuk perkara yang menjadikan Rahmat Satria dan Augusto Hutapea sebagai terdakwa dalam kasus ini, ditanda tangani Ulie Sondang, SH.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Rabu (5/4), terdakwa Djarwo Surjanto, yang pernah menjabat sebagai Dirut Pelindo III dan istrinya, Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik, terlihat sangat tenang dan banyak menebar senyum, baik sebelum persidangan dimulai hingga persidangan berakhir dan kedua terdakwa ini dikeluarkan dari ruang persidangan. Istri terdakwa Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik, bahkan terlihat anggun dengan baju putih bersih yang dikenakannya.

Terdakwa Djarwo Surjanto maupun terdakwa Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik makin terlihat rileks menjalani persidangannya, karena adanya support yang terlihat dari tim penasehat hukumnya. Bahkan, sebelum persidangan dimulai, Ahmad Riyadh Umar Balhmar, salah satu anggota penasehat hukumnya, terlihat menghampiri terdakwa Djarwo Surjanto dan terdakwa Maike Yolanda Fiancisca di kursi pengunjung di dalam ruang sidang Cakra dan berbincang-bincang sambil sesekali bersenda gurau dengan kedua terdakwa.

Begitu juga dengan Abdul Salam, salah satu anggota tim penasehat hukum kedua terdakwa, juga nampak memberikan dukungan kepada Djarwo Surjanto dan Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik, yang menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana pemerasan dan dugaan tindak pidana TPPU.

Persidangan terdakwa Augusto Hutapea dan terdakwa Rahmat Satria di ruang sidang Garuda PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Persidangan terdakwa Augusto Hutapea dan terdakwa Rahmat Satria di ruang sidang Garuda PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Untuk menghadapi persidangannya dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, terdakwa Djarwo Surjanto dan Maike Yolanda Fiancisca, menunjuk sejumlah pengacara ternama. Di persidangan perdananya ini, kedua terdakwa didampingi lima penasehat hukum ternama. Para penasehat hukum yang mendampingi terdakwa Djarwo Surjanto dan Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik pada persidangan kali ini adalah Abdul Salam, Suhar, Sudiman Sidabukke, Ahmad Riyadh Umar Balhmar dan Ari Bilowo.

Dihadapan majelis hakim, Jaksa Katrin Suninta dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dan Jaksa Ulie Sondang dari Kejaksaan Agung (Kejagung), secara bergantian membacakan dakwaannya.

Untuk terdakwa Djarwo Surjanto dan terdakwa Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik, dalam surat dakwaan yang ditanda tangani jaksa Olivia Br. Sembiring dijelaskan, bahwa terdakwa Djarwo Surjanto dan terdakwa Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik, dalam dakwaan kesatu, melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan kedua disebutkan, perbuatan kedua terdakwa merupakan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa Ulie Sondang yang menandatangani surat dakwaan untuk terdakwa Augusto Hutapea dan terdakwa Rahmat Satria, juga memberikan pasal yang sama dengan yang dijeratkan kepada terdakwa Djarwo Surjanto dan terdakwa Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik.

Dalam surat dakwaan itu disebutkan, dalam dakwaan kesatu, terdakwa Augusto Hutapea dan terdakwa Rahmat Satria melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan kedua disebutkan, perbuatan terdakwa Augusto Hutapea dan terdakwa Rahmat Satria merupakan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. (pay)

 

 

Related posts

Puluhan Konsumen Sipoa Ingin Bertemu Kajati Jatim, Sampaikan Keberatan Atas Upaya Banding Jaksa

redaksi

GAGAL CURI MOTOR KARENA KEHABISAN BENSIN

redaksi

Penawaran Penyelesaian Melalui Perdamaian Yudi Utomo Imardjoko Itu Adalah Tricky

redaksi