surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sopir Truk Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara Karena Surat Tilang

 

Ali Muhlisin saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : ist)
Ali Muhlisin saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : ist)

SURABAYA (surabayaupdate) – Nekad memalsukan surat tilang, seorang sopir truk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Atas perbuatan nekadnya ini, sopir truk yang menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana pemalsuan ini terancam hukuman enam tahun penjara.

Ali Muhlisin hanya bisa pasrah ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rokhaniawan, mendudukkannya di kursi terdakwa pada persidangan yang terbuka untuk umum di PN Surabaya, Selasa (4/4).

Pada persidangan ini, JPU menghadirkan dua orang saksi. Mereka yang dihadirkan itu adalah anggota Satlantas Polrestabes Surabaya. Dua orang saksi yang dihadirkan ini bernama Eko Mintargono dan Eko Prasetyo Utomo.

Dalam persidangan, saksi Eko Prasetyo Utomo menjelaskan, saat itu ia sedang bertugas mengatur lalu lintas di Jalan Dupak Surabaya. Ketika sedang bertugas, saksi Eko melihat truk kontainer yang dikemudikan terdakwa melanggar lalu lintas.

“Atas dasar itulah, saya kemudian menghentikan truk kontainer bernopol B-9058-BEI, yang saat itu dikemudikan terdakwa, untuk ditilang. Namun sebelumnya, saya melakukan pengecekan surat-surat kendaraannya terlebih dahulu, “ ujar Eko.

Begitu terdakwa diminta untuk mengeluarkan surat-surat kendaraan bermotor, lanjut Eko, terdakwa Ali Muhlisin tidak bisa menunjukkan STNK kendaraan. Ia malah memberikan surat tilang ke petugas. Kata terdakwa waktu itu, bahwa truk ini sudah pernah ditilang.

Sebagai anggota polisi, saksi Eko rupanya cukup jeli. Saksi melihat ada yang janggal dari surat tilang yang dikeluarkan terdakwa saat itu. Saksi meyakini, bahwa surat tilang yang disodorkan terdakwa ketika itu berbeda dengan surat tilang yang biasa ia bawa.

Terhadap surat tilang yang dikeluarkan terdakwa ketika itu, saksi berfikir bahwa semua surat tilang merupakan pengadaan dari Mabes Polri, jadi tidak mungkin berbeda. Namun, surat tilang yang dibawa terdakwa saat itu sangatlah berbeda dan inilah yang memantik kecurigaan saksi sebagai anggota polisi.

“Apa yang menjadi kecurigaan saya ternyata benar. Surat tilang yang diberikan terdakwa ketika itu ternyata palsu. Mengetahui bahwa surat tilang yang dibawa terdakwa itu palsu, saya dan beberapa anggota polisi lainnya kemudian menangkap terdakwa dan membawanya ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut, “ ungkap Eko.

Sementara itu dalam surat dakwaan juga terungkap, terdakwa mendapat surat tilang palsu tersebut dari seseorang yang mengaku anggota polisi, berdinas di Polsek Batang dengan harga Rp 125 ribu. Dalam pemeriksaan juga terungkap, pemalsuan surat tilang itu dilakukan terdakwa dengan tujuan supaya truk kontainer yang dikendarainya tidak diperkirakan bodong oleh polisi.

Atas perbuatannya, terdakwa kini diadili atas tuduhan pemalsuan surat dan dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP. Dengan pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman 6 tahun penjara. (pay)

 

Related posts

Pemilik Dealer Suzuki Kalisari Tuntut Keadilan

redaksi

Giliran RHU Di Jalan Tidar Jadi Sasaran Razia Satpol PP Kota Surabaya

redaksi

Tanggapan DPP KAI Siti Jamaliah Lubis atas Putusan MK terhadap PUU Advokat Nomor 35/PUU-XVII/2018.

redaksi