SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Soejono Candra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan Rabu (24/5) ini, tim penasehat hukum terdakwa Soejono Candra mengajukan keberatan atau eksepsi.
Dalam nota keberatan setebal 13 halaman itu dijelaskan, ada sembilan hal yang dimohonkan tim penasehat hukum terdakwa Soejono Candra pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Garuda I, PN Surabaya.
Secara bergantian, tim penasehat hukum terdakwa Soejono Candra membacakan nota keberatan atau eksepsi yang mereka ajukan. Sembilan hal yang dimohonkan itu pertama, tim penasehat hukum terdakwa Soejono Candra, dalam nota keberatan atau eksepsinya menyatakan, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Soejono Candra melalui tim penasehat hukumnya.
“Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) No. Reg. Perkara PDM-125/O.5.42/04/2017 tertanggal 17 April 2017, batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara terdakwa Soejono Candra, “ ujar Surya Dany, SH, salah satu penasehat hukum terdakwa ketika membacakan eksepsinya di muka persidangan.
Menyatakan perkara ini, lanjut Dani membacakan nota keberatannya, adalah semata-mata merupakan perkara perdata saja. Menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Soejono Candra dalam perkara ini.
Dalam nota keberatan yang disusun dan ditanda tangani Surya Dani, Ade Dharma Maryanto dan Aditya Nurcahyadi Putra tersebut juga dimohonkan supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Soejono Candra tidak dapat dipidana berdasarkan dakwaan pertama kesatu melanggar pasal 378 KUHP, dakwaan pertama kedua melanggar pasal 372 KUHP, dakwaan kedua primair melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP, dakwaan kedua subsidair melanggar pasal 264 ayat (1) ke-1 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua lebih subsidair melanggar pasal 264 ayat (1) ke-1 Jo pasal 56 ke-1 KUHP.
“Memerintahkan JPU untuk mengeluarkan dan membebaskan terdakwa Soejono Candra dari Rutan Kelas I Medaeng Surabaya, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Soejono Candra dari segala tuntutan hukum, “ imbuh Ade Dharma Maryanto, SH kuasa hukum terdakwa Soejono Candra yang lain ketika membacakan nota keberatan di muka persidangan.
Tim kuasa hukum terdakwa Soejono Candra dalam nota keberatan atau eksepsinya menjelaskan, di dalam ketentuan pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP yang berisi bahwa Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditanda tangani serta berisi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP dengan tegas disebutkan bahwa terdakwa atau penasehat hukum dapat mengajukan keberatan atau eksepsi dalam hal pengadilan tidak berwenang mengadili perkara, dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.
Terkait Surat Dakwaan yang disusun JPU, tim penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun JPU tersebut tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP dan oleh karenanya surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum atau absolut nietig.
Ada lima fakta hukum yang dipaparkan tim penasehat hukum terdakwa Soejono Candra yang diungkapkan dalam eksepsinya. Lima fakta hukum itu, pertama bahwa Lie Soekoyo sebagai pelapor, tidak memiliki legal standing selaku pemilik rumah untuk melaporkan terdakwa Soejono Candra.
Kedua, surat dakwaan JPU dibuat secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Mengapa? Dalam dakwaan pertama kesatu dijelaskan bahwa rumah yang berada di Perum Unimas Garden Blok C-8 Desa Waru Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yang telah dibeli oleh saksi Lie Soekoyo berdasarkan akta pernyataan jual beli nomor 9 tanggal 30 Nopember 2006 adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum. Selain itu dakwaan di buat secara tidak cermat dan tidak jelas karena akta pernyataan jual beli dan ataupun akta kuasa, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti jual beli rumah dan tidak ada kewajiban bagi terdakwa untuk mengosongkan rumahnya sendiri.
Selanjutnya, fakta hukum ketiga adalah perkara yang didakwakan JPU kepada terdakwa Soejono Candra ini harusnya perdata. Fakta hukum keempat, surat dakwaan yang disusun JPU cacat hukum karena didasarkan pada penyidikan yang cacat hukum. Fakta hukum kelima, berdasarkan nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa Soejono Candra adalah adanya pra judicial berkaitan dengan perkara perdata No. 354/PDT.G/PN.SBY tanggal 10 Mei 2017 di PN Surabaya.
Dalam perkara perdata nomor register 354/PDT.G/PN.SBY tanggal 10 Mei 2017 di PN Surabaya ini disebutkan bahwa Soejono Candra selaku Penggugat I, Yen Jet Ha selaku Penggugat II melawan Mei Pangestuningsih selaku Tergugat I, Soekoyo selaku Tergugat II, Sugiharto selaku Tergugat III dan Fredy Tjandra selaku turut tergugat. (pay)