SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Achmad Siswandi alias Ajis alias Wawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (19/7) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang polisi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim. Dua orang polisi narkoba inilah yang melakukan penangkan atas diri terdakwa.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Winarko, dua orang polisi yang melakukan penangkapan tersebut menjelaskan banyak hal termasuk awal mula penangkapan, bagaimana proses penangkapan dan banyaknya barang bukti narkotika yang didapati pada diri terdakwa. Selain itu, kedua polisi ini juga menjelaskan tentang pada saat ditangkap, terdakwa bersama dengan seseorang usai melakukan pesta narkoba di rumah terdakwa.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dilanjutkan dengan pemeriksan terdakwa ini semakin menarik ketika terdakwa Achmad Siswandi alias Ajis alias Wawan ini mengungkapkan adanya ketidak adilan yang ia terima dalam kasus ini sehingga hanya dirinya yang disidangkan dan harus didudukkan sebagai terdakwa.
Lalu, apa saja yang diterangkan terdakwa Achmad Siswandi alias Ajis alias Wawan di persidangan? Hal pertama yang terdakwa ungkap adalah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,2 gram yang ditunjukkan di muka persidangan.
Pria kelahiran 1981 yang tinggal di Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo ini mengatakan bahwa sabu-sabu itu sebenarnya milik juragannya atau majikannya yang bernama Adam. Sang majikan ini adalah anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Panarukan.
“Waktu itu saya ditelepon mas Adam. Ketika mas Adam telepon, saya sedang berada di sawah milik mas Adam. Saya adalah pekerjanya mas Adam. Ia kemudian bertanya ke saya sedang ada di mana. Setelah saya jawab sedang di sawah, mas Adam kemudian menyuruh saya untuk pulang, “ ujar terdakwa Achmad Siswandi alias Ajis alias Wawan di persidangan.
Sesampainya di rumah, lanjut terdakwa, tak berapa lama, datanglah mas Adam dan Mas Joni. Ternyata, kedatangan keduanya ini untuk menggelar pesta sabu. Kemudian, mas Adam mengeluarkan satu poket sabu. Pesta sabu pun terjadi.
“Usai melakukan pesta sabu, saya kemudian ke kamar mandi. Saat saya berada di dalam kamar mandi, saya kemudian digrebek polisi. Saya kemudian di bawa ke kamar tempat kami melakukan pesta sabu tadi, “ ungkap terdakwa.
Setelah mendengar cerita awal dari terdakwa, salah satu hakim anggota pun bertanya, apakah terdakwa mengetahui bahwa yang ia hisap bersama dengan dua rekannya itu adalah narkotika dan di Indonesia, mengkonsumsi narkotika itu dilarang? Atas pertanyaan hakim ini, terdakwa Achmad Siswandi alias Ajis alias Wawan mengaku tahu.
Yang membuat majelis hakim bingung adalah, meski terdakwa tahu jika menghisap narkotika itu dilarang namun mengapa terdakwa masih nekad mengkonsumsinya? Pada persidangan yang terbuka untuk umum ini, terdakwa mengaku tidak berdaya untuk menolak ajakan Adam, majikannya.
“Saya takut sama mas Adam pak hakim. Saya tidak mungkin untuk menolak ajakan mas Adam, karena saya masih bekerja untuk dia. Setiap mengkonsumsi narkoba, mas Adam selalu kerumah karena mas Adam takut ketahuan istrinya, “ ungkap terdakwa Achmad Siswandi di persidangan.
Dihadapan majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini, terdakwa juga mengaku jika dua buah buku transaksi narkoba yang diselipkan di tas abu-abu dan menjadi barang bukti, bukanlah miliknya. Terdakwa mengaku, saat terjadi penangkapan, buku itu diselipkan Joni ke dalam tas.
Namun anehnya, majelis hakim tidak memerintahkan JPU untuk menghadirkan Adam, yang menurut pengakuan saksi dua polisi yang melakukan penangkapan, turut ditangkap bersama terdakwa. Usai mendengarkan kesaksian terdakwa, majelis hakim malah memerintahkan JPU untuk membacakan surat tuntutannya pada persidangan minggu depan.
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan setebal 4 lembar ini dijelaskan, bahwa terdakwa Achmad Siswandi alias Ajis alias Wawan dalam dakwaan kesatu, melanggar pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga didakwa dalam dakwaan kedua, melanggar pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Di dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Mahfud Effendi dan Achmad Alikan itu juga dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap polisi, Kamis (16 Februari 2017) disebuah rumah yang beralamat di Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. (pay)