SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah mengetahui adanya status tersangka terhadap tiga direksi Bank Jatim oleh Bareskrim Mabes Polri atas dugaan korupsi dan pencucian uang pada penghapusan buku (write off), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI didesak untuk memberhentikan tiga direksi Bank Jatim yang tersangkut kasus tersebut.
Desakan ini dilayangkan LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK), ditujukan ke Ketua OJK RI. Dalam suratnya nomor : 086/AMAK/2017, tertanggal 24 Agustus 2017 tersebut dijelaskan, bahwa surat yang ditujukan ke Ketua OJK tersebut dan ditanda tangani I Wayan Titip Sulaksana tersebut diharus dilakukan dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas dan menghindari permasalahan hukum dikemudian hari.
Sementara itu, I Wayan Titip Sulaksana menjelaskan, tiga dari lima orang Direksi Bank Jatim yang sudah berstatus tersangka itu bernama Eko Antono yang menjabat sebagai Direktur Kepatuhan Bank Jatim, Rudi Hardiono yang menjabat sebagai Direktur Operasional Bank Jatim dan , serta Suudi yang menjabat sebagai Direktur Bisnis Menengah dan Korporasi Bank Jatim.
“Jika melihat kasus ini, mengapa hanya.Rudi dan Suudi yang masih dipertahankan, masih melakukan aktivitasnya sedangkan Eko Antono yang juga berstatus tersangka tidak dapat melakukan aktivitasnya, seperti Rudi.dan Suudi, ” ujar Wayan Titip penuh tanya.
Selain itu, yang membuat kasus ini terlihat sekali adanya diskriminasi diantara sesama tersangka adalah sikap Direktur Utama Bank Jatim, Suroso, yang tidak tegas memberhentikan Rudi dan Suudi.
“Dirut wajib bertanggung jawab, berwenang lakukan tindakan tegas karena tindakan tegas itu merupakan diskresi Dirut atas perbuatan bawahannya. Copot atau pecat saja dua tersangka direksi yang masih aktif tersebut,” tegas Wayan Titip.
Jika Rudi dan Suudi masih dibiarkan dan masih masuk dalam jajaran direksi, Wayan menilai Pasalnya, hal tersebut bakal menurunkan kepercayaan masyarakat luas terhadap kinerja Bank Jatim kedepannya.
Wayan Titip juga mempertanyakan sikap Gubernur Jawa Timur Soekarwo, yang melakukan diskresi pada masalah tersebut. Soalnya, kondisi Bank Jatim tidak sekarat. Sedangkan terkait laporan AMAK ke OJK RI, sudah lakukan koordinasi dengan pihak terkait. Laporan ke OJK itu telah disampaikan secara resmi Senin (28/8/2017).
Diakhir pembicaraannya, Wayan Titip berharap, semua tersangka harus berani membongkar siapa pelapornya, agar kasus dugaan korupsi bisa terang benderang di tubuh Bank Jatim ini menjadi terang benderang.
Terpisah, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, sudah selayaknya para pemegang saham pengambil kebijakan harus mencopot dua direksi yang sudah menjadi tersangka suatu tindak pidana.
“Harusnya dicopot mereka itu karena ini adalah perbankan dimana tingkat kepercayaan harus dijaga. Dengan ada status tersangka terhadap tiga direksi Bank Jatim Ini maka kepecayaan dari para nasabah Bank Jatim akan jatuh,” jelasnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Untuk diketahui, tiga Direksi Bank Jatim yang tersangkut kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada penghapusan buku (write off) dimana debiturnya PT. Surya Graha Semesta (SGS) milik Ayong ini mengalami kerugian hingga Rp. 147.483.736.216,01.
Tiga dari lima direksi Bank Jatim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Namun, baru Eko yang secara resmi mundur
Februari 2017. Sedangkan dua lainnya, masih aktif menjabat di perusahaan plat merah di Jatim tersebut. Informasi yang diperoleh di Bareskrim, sudah 32 orang yang diperiksa. Besar kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka atas pengembangan kasus tersebut. (poo/pay)