surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Konsultan Pajak Ini Malah Menghilang

Leny Angraeini, seorang perempuan yang berprofesi sebagai konsultan pajak, hingga kini tidak ditemukan keberadaannya. (FOTO : istimewa)
Leny Angraeini, seorang perempuan yang berprofesi sebagai konsultan pajak, hingga kini tidak ditemukan keberadaannya. (FOTO : istimewa)

SURABAYA (surabayaupdate) – Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Gubeng, seorang wanita yang selama ini dikenal sebagai konsultan pajak menghilang, tidak diketahui keberadaannya. Saat ini, polisi masih melakukan pencarian.

Wanita yang mengaku berprofesi sebagai konsultan pajak itu bernama Leny Anggraini. Warga perumahan mewah di Jalan Manyar Tirtomoyo II Surabaya ini dijadikan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/240/B/IX/2017/JATIM/RESTABES-SBY/SEK-GBG tanggal 19 September 2017.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat Salim Himawan Saputra (38) di kepolisian, Leny Angraeini sudah melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp. 500 juta. Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan polisi, Leny Angraeini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena adanya bukti permulaan yang cukup untuk segera memenjarakan dia.

Salim Himawan Saputra mengatakan, penetapan Leny Angraeini sebagai tersangka juga dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/95/SP2HP-3/LPK.240.09/2017/Sek.Gubeng tanggal 23 Oktober 2017.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Gubeng, Senin (23/10), ditemukan adanya dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses penyidikan kasus penipuan dan penggelapan. Karena ada rekomendasi dari gelar perkara, status hukum Leny pun berubah yang awalnya saksi ditingkatkan sebagai tersangka, “ ujar Salim menirukan pernyataan salah satu penyidik.

Leny yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Salim, dan sudah dikirimi surat untuk dilakukan penyidikan, malah mengabaikan panggilan penyidik. Saat ini, Leny malah menghilang, tidak diketahui dimana keberadaannya.

“Bukan hanya menghindar dari panggilan polisi, perempuan ini malah melakukan perlawanan atas status tersangka yang disematkan kepadanya. Dia melalui penasehat hukumnya, malah mengajukann gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” ungkap Salim.

Masih menurut Salim, setelah mengajukan gugatan praperadilan nomor : 55 / PRAPER / 2017/PN.SBY tanggal 30 November 2017 di PN Surabaya, Leny Angraeni melakukan manuver hukum. Hakim Dwi Purwadi akhirnya ditunjuk sebagai hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan ini.

Yang membuat kasus ini semakin menarik adalah, ketika pihak Salim mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Surabaya, Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko kembali menugaskan hakim Dwi Purwadi untuk menyidangkan perkara ini.

Hasilnya, hakim Dwi Purwadi yang menyidangkan gugatan PMH Nomor : 43/Pdt.G/2017/PN.Sby tanggal 19 Januari 2017 tersebut menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Hingga berita ini diunggah, belum ada konfirmasi atau tanggapan dari tim penasehat hukum Leny Angraeni. Meski sudah dihubungi via ponselnya dan melalui pesan singkat, tidak ada tanggapan sama sekali. (pay)

Related posts

Pengusaha Furniture Dan Seorang Notaris Digugat Dan Dilaporkan Ke Polisi

redaksi

Bawa Sabu Seberat 24,35 Gram, Warga Kepuh Kiriman Ditangkap Polisi

redaksi

Penasehat Hukum Kaicho Liliana Herawati Menilai 80 Persen Kesaksian Sekjen Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Tidak Sesuai Fakta

redaksi