SURABAYA (surabayaupdate) – Penangkapan Ragil Putra Aminardi hingga akhirnya Ragil Putra Aminardi harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya masih menjadi tanda tanya besar hakim Dwi Purwadi.
Tanda tanya besar yang ada di benak hakim Dwi Purwadi, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis pada perkara ini, berawal dari kesaksian Ragil Putra Aminardi, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, yang disidang di PN Surabaya.
Dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para pengunjung sidang pada persidangan yang terbuka untuk umm yang digelar di ruang sidang Garuda 2, PN Surabaya, Selasa (9/1/2018) ini, terdakwa Ragil Putra Aminardi mengaku memang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
“Saya memang mengkonsumsi sabu-sabu, supaya bisa melek pak hakim,” ujar terdakwa di muka persidangan.
Penjaga warung kopi ini juga mengatakan, selain mengakui mengkonsumsi sabu-sabu supaya staminanya tetap fit ketika menjaga warung kopi miliknya, pria kelahiran 30 tahun silam yang kos di Jalan Pulosari Surabaya ini juga mengaku ditangkap polisi tanggal 31 Oktober 2017, sekitar pukul 21.30 Wib.
“Saya ditangkap tanggal 31 Oktober 2017 sekitar pukul 21.30 Wib. Waktu ditangkap, saya sedang duduk-duduk di warung kopi yang saya jaga. Pada saat itu, di dalam warung kopi ada dua orang teman saya,” ungkap terdakwa Ragil.
Dua orang temannya itu, sedang asyik menikmati sabu-sabu bersama-sama. Kepada majelis hakim, terdakwa Ragil Putra Aminardi mengaku, bahwa ia tidak ikut pesta sabu. Terdakwa mengaku sudah mengkonsumsi sabu-sabu tiga jam sebelumnya.
Hakim Dwi Purwadi kemudian bertanya ke terdakwa. Dalam penggerebekan itu, siapa saja yang tertangkap? Atas pertanyaan ini, terdakwa menjawab Gus Cindi dan dirinya yang ditangkap polisi.
“Lalu, temanmu yang bernama Andik kemana? Kok bisa temanmu itu lolos dari penggerebekan polisi, padahal Andik kan sedang pesta sabu dengan Gus Cindi? Waktu penggerebekan itu, jumlah polisinya kan banyak sedangkan kalian hanya bertiga,” ujar hakim Dwi Purwadi penuh tanya.
Atas pertanyaan ini, terdakwa hanya bisa menunduk dan tidak menjawab. Terdakwa hanya mengatakan, saat digrebek, polisi menemukan satu poket sabu yang beratnya 0,75 gram beserta pembungkusnya, di dalam lemari.
Terdakwa pada persidangan ini juga mengaku, jika sabu-sabu itu ia beli dari Andik yang melarikan diri tersebut, hasil patungan dengan Gus Cindi. Terdakwa Ragil dan Gus Cindi masing-masing memberikan uang Rp. 500 ribu untuk membeli sabu-sabu. (pay)