surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pensiunan Perwira Menengah TNI Ditahan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Ikhwan Nursyujoko, S.Ag. saat ditahan Kejati Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang perwira menengah TNI berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi.

Letkol DK yang sudah ditahan di tahanan militer, ditahan bersama dengan seorang pria warga sipil karena terlibat pengadaan proyek pembangunan rumah bagi prajurit TNI. Belakangan diketahui bahwa proyek pembangunan perumahan untuk prajurit TNI tersebut adalah fiktif.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH., M.MH dalam pernyataannya didepan media, Kamis (22/6/2023) di kantor Kejati Jatim menerangkan, IN dan Letkol DK dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukim lebih lanjut.

Lebih lanjut Mia juga menerangkan bahwa tersangka IN dilakukan penahanan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menahan tersangka IN.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik, tersangka IN bersama-sama dengan tersangka DK, terlibat dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan perumahan bagi prajurit TNI yang diketahui bahwa proyek tersebut adalah fiktif,” ungkap Mia, Kamis (22/6/2023).

Tersangka IN dan tersangka DK, lanjut Mia, diduga telah menikmati dana yang dikeluarkan PT. SIER Puspa Utama, yang membiayai proyek tersebut.

Mia juga menjelaskan, proyek pembangunan perumahan bagi prajurit TNI itu, paket pekerjaannya setara tower 6 lantai tahun 2018.

“Dari pihak PT. SIER Puspa Utama, ada dua orang yang dijadikan tersangka. Kedua orang itu sudah dilakukan penahanan,” kata Mia.

Kedua orang dari PT. SIER Puspa Utama itu, lanjut Mia, bernama Ir. Dwi Fendi Pamungkas M.T., yang pada saat kejadian selaku Direktur Utama PT. SIER Puspa Utama.

Yang kedua adalah Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T., yang pada saat kejadian selaku Kepala Biro Teknik PT. Sier Puspa Utama.

Masih menurut keterangan Mia, untuk kedua terdakwa dari PT. SIER Puspa Utama, untuk saat ini mengajukan upaya hukum banding.

Dari pengembangan perkara pembangunan perumahan bagi prajurit TNI, dilakukan proses pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka, Kamis (22/6/2023).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ikhwan Nursyujoko, S.Ag., alias IN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan untuk 20 hari kedepan mulai 22 Juni 2023 s/d 11 Juli 2023,” ujar Mia Amiati.

Adapun peran tersangka IN, Mia melanjutkan, selaku pihak dari PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung, mengaku mendapatkan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018.

“Kemudian paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT. Sier Puspa Utama (PT SPU) untuk dikerjakan,” papa Mia.

Sebagai biaya pekerjaan awal (relokasi), tersangka IN meminta uang kepada PT. SIER Puspa Utama (PT SPU) total sebesar Rp. 1.250.000.000.

Mia kembali menjelaskan, setelah uang diberikan, ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 tidak ada.

Sementara dari pihak Militer, Kejari Jatim menetapkan tersangka Letnan Kolonel CZI DK. Yang bersangkutan diduga menerima sebagian uang pembayaran sebesar Rp. 1.250.000.000 tersebut.

Tersangka Letkol CZI DK juga berperan mengatas namakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018. Kenyataan paket pekerjaan tersebut tidak ada.

Dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan PT. Sier Puspa Utama yang merupakan anak perusahaan dari BUMN PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT. SIER), untuk paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018, di Cipinang yang mana terdapat 4 orang tersangka, 2 orang dari pihak PT. SPU, telah dilaksanakan proses penuntutan oleh Kejari Surabaya dan telah mendapatkan putusan pengadilan yang saat ini sedang memasuki tahap upaya hukum banding.

Sedangkan untuk dua orang tersangka lainnya yaitu atas nama Letnan Kolonel CZI DK dan tersangka IN merupakan tersangka dalam perkara koneksitas terkait dengan Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Tahun 2018.

Adapun dasar penanganan perkara dimaksud secara koneksitas adalah karena tersangjka Letnan Kolonel CZI NRP. 1920049900571 Dindin Kamaluddin, S.IP., M.M. padas saat melakukan perbuatannya masih aktif sebagai prajurit dengan pangkat Letkol.

Berdasarkan ketentutan yang diatur di dalam Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, pada pokoknya menerangkan, Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali apabila menurut keputusan Menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Mia juga menerangkan, penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari Polisi Militer, Oditur, dan Penyidik dalam lingkungan peradilan umum, sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang berlaku untuk penyidik perkara pidana, sesuai SK yang telah diterbitkan Kajati Jatim. (pay)

Related posts

Nasi Santri Dan Nasi Ponyo, Menu Andalan Pesonna Hotel Di Bulan Ramadan Persembahan Seorang Maestro Memasak

redaksi

Tunjukkan Uang Rp 900 Juta, Kuasa Hukum Duo Bos Sipoa Minta Persidangan Ditunda

redaksi

Nama Dan Tanda Tangannya Dicatut Dalam Gugatan PKPU PT Gusher Tarakan, Lenny Lapor Polisi

redaksi