surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terkendala Masalah Kesehatan, JPU Bacakan Keterangan Mantan Ketua Umum Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia

Terdakwa Liliana Herawati yang berlindung dari bidikan kamera wartawan, usai mengikuti persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya bacakan keterangan mantan Ketua Umum Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dimuka persidangan.

Sebelum jaksa Darwis, jaksa yang ditunjuk sebagai JPU membacakan keterangan saksi Bambang Irwanto, perlawanan sempat terjadi didalam ruang sidang.

Muzzayin salah satu penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati mengajukan protes dan menyatakan kecewa atas ketidak hadiran Bambang Irwanto, saksi keenam penuntut umum.

Namun, tim pembela terdakwa Liliana Herawati tidak bisa berbuat banyak sebab penuntut umum menunjukkan sejumlah bukti surat, termasuk adanya surat dari rumah sakit serta adanya surat dari dokter yang merawat.

Jaksa Darwis didalam persidangan juga menjelaskan bahwa keterangan saksi Bambang Irwanto akan tetap dibacakan walaupun tim penasehat hukum terdakwa merasa keberatan dengan tidak hadirnya Bambang Irwanto ini.

Yang menjadi alasan Jaksa Darwis membacakan keterangan Bambang Irwanto sebagaimana dijelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa penuntut umum telah memanggil Bambang Irwanto secara patut sebanyak tiga kali.

“Kami telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali. Dan setiap surat panggilan yang kami kirimkan selalu direspon,” jelas Jaksa Darwis, Selasa (26/6/2023).

Usai menjelaskan apa yang menjadi alasan penuntut umum tetap membacakan isi keterangan Bambang Irwanto sebagaimana dituangkan dalam BAP, Jaksa Darwis kemudian menjelaskan ada tiga hal penting yang ingin dibacakan penuntut umum dimuka persidangan, berkaitan dengan keterangan saksi Bambang Irwanto didalam BAP.

Lebih lanjut jaksa Darwis mengatakan, bahwa Bambang Irwanto telah disumpah dan telah memberikan keterangan didepan penyidik tanggal 6 Februari 2023.

“Adapun keterangan yang diberikan Bambang Irwanto didepan penyidik Kepolisian tanggal 6 Februari 2023 itu pada pokoknya sebagaimana dijelaskan dalam pertanyaan point tiga BAP berkaitan dengan keikutsertaan saksi Bambang Irwanto dalam rapat,” ujar jaksa Darwis dimuka persidangan, Selasa (26/6/2023).

Saat penuntut umum membacakan pernyataan saksi Bambang Irwanto yang mengatakan bahwa sebagaj Wakil Ketua Umum, tiba-tiba salah satu penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati memotong pembacaan keterangan Bambang Irwanto ini.

Muzzayin, salah satu penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati ini bertanya ke penuntut umum tentang posisi duduk terdakwa Liliana Herawati yang ada di kursi saksi, tidak dipindahkan ke kursi tim penasehat hukumnya.

Usai mendapat penjelasan, jaksa Darwis melanjutkan pembacaan isi keterangan saksi Bambang Irwanto sebagaimana tertuang dalam BAP.

Penuntut umum kemudian membacakan point empat BAP saksi Bambang Irwanto mengenai alasan tidak perlu mengundang terdakwa Liliana Herawati dalam rapat.

“Alasan tidak mengundang Liliana Herawati dalam rapat, karena Liliana Herawati sudah menegaskan kehendaknya, keluar dari perkumpulan,” jelas jaksa Darwis membacakan keterangan Bambang Irwanto.

Pengunduran Liliana Herawati, lanjut jaksa Darwis, sesuai notulen rapat tanggal 7 Nopember 2019. Penegasan jawaban Liliana Herawati (mengenai pengunduran dirinya) yang disampaikan melalui WhatsApp (WA) kepada saksi Erick Sastrodikoro, tanggal 11 Nopember 2019 serta tanggal 12 Nopember 2019.

Terdakwa Liliana Herawati yang menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Kemudian, jaksa Darwis membacakan isi keterangan Bambang Irwanto, sebagaimana yang telah ia jelaskan dalam BAP.

Bambang Irwanto dalam BAP juga menjelaskan tentang adanya laporan dari Erick Sastrodikoro dan Ojong yang mendengarkan pembicaraan melalui speaker phone antara terdakwa Liliana Herawati dan Shihan Tjandra Sridjaja.

“Isi dari pembicaraan antara Liliana Herawati dengan Shihan Tjandra Sridjaja melalui speaker phone itu adalah disampaikan Shihan Tjandra akan diserahkan kepada saya supaya diputus dalam rapat pengurus, dapat disetujui atau tidak tentang adanya perubahan nama perkumpulan mengingat, adanya kegiatan arisan, urusan bank dan lain-lain,” ungkap Bambang Irwanto dalam BAP yang dibacakan Jaksa Darwis.

Masih menurut keterangan Bambang Irwanto dalam BAP yang dibacakan Jaksa Darwis dimuka persidangan, Liliana Herawati mengaku akan mengaktifkan yayasan, sehingga harus mengundurkan diri atau keluar dari perkumpulan.

Berkaitan dengan pernyataan Liliana Herawati yang akan mengundurkan diri itu, masih menurut penjelasan Bambang Irwanto sebagaimana dibacakan Jaksa Darwis, sesuai dengan adanya akta nomer 13 tanggal 16 Januari 2015.

“Laporan Erick Sastrodikoro setelah menyerahkan notulen rapat tanggal 7 Nopember 2019 kepada Liliana Herawati atas klarifikasi terakhir, telah mendapatkan jawaban dari Liliana Herawati untuk mengundurkan diri sebagai pendiri perkumpulan supaya bebas menjalankan yayasan yang sudah didirikan,” papar Bambang Irwanto sebagaimana tertuang dalam BAP.

Masih berdasarkan pernyataan Bambang Irwanto berkaitan dengan perihal pengunduran dirinya itu, Liliana Herawati menandatangani sebuah surat nomor : 014/PMK/Pusat/V/2022 tertanggal 4 Mei 2022 yang isinya Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia tidak ada hubungannya dengan Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Bambang Irwanto dalam penjelasannya mengenai pengunduran diri Liliana Herawati itu juga menjelaskan dalam keterangan nomer lima yang berbunyi bahwa pernyataan pengunduran diri Liliana Herawati dari Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia itu telah sesuai dengan AD/ART Perkumpulan ayat 4 pasal 13

Dalam ayat 4 pasal 13 AD/ART Perkumpulan itu dijelaskan bahwa anggota perkumpulan berhak mengundurkan diri dari perkumpulan dengan memberitahukan secara tertulis maksud pengunduran dirinya itu kepada Badan Pengurus Inti (notulen rapat tanggal 7 Nopember 2019 yang ditanda tangani, WA tanggal 11 Nopember 2019) adanya penegasan lisan kepada Erick Sstrodikoro selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, dihadapan Sensei Hadi dan Sensi Kennedy.

Berkaitan dengan pengunduran diri Liliana Herawati, Bambang Irwanto dalam penjelasannya juga menerangkan bahwa perihal pengunduran diri itu juga dipertegas dalam surat yang ditanda tangani Liliana Herawati yang ditujukan kepada pengurus pusat, pengurus daerah, pimpinan cabang, para pemegang sabuk hitam, para senior perguruan eks warga perguruan nomor 014 tanggal 4 Mei 2022.

Mengenai perubahan nama Perkumpulan, Bambang Irwanto juga menjelaskan sebagimana tertulis dalam point enam yang menyatakan, tentang perubahan nama perkumpulan ditolak dan tidak bisa dilakukan karena kegiatan perkumpulan adalah mengelola dana arisan yang sangat berhubungan dengan perbankan.

“Setiap bulan atau setiap saat anggota arisan melakukan transfer ke nomor rekening bank yang telah disebutkan sehingga dapat menimbulkan kekacauan sehingga dapat merugikan semua pihak terkait,” papar Bambang Irwanto sebagaimana dibacakan jaksa Darwis.

Usai mendengar penuntut umum membacakan keterangan saksi Bambang Irwanto, hakim Ojo Sumarna yang ditunjuk sebagai ketua majelis, memberi kesempatan kepada terdakwa Liliana Herawati untuk memberikan tanggapannya.

Terdakwa Liliana Herawati dalam tanggapannya menjelaskan bahwa apa yang telah diterangkan saksi Bambang Irwanto sebagaimana dibacakan jaksa Darwis itu tidak benar semuanya.

Pada persidangan ini, salah satu penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati juga menyampaikan kepada majelis hakim terkait pengunduran diri salah satu advokat dari tim penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati.

Advokat yang mengundurkan diri dari tim pembela terdakwa Liliana Herawati itu bernama Eko Susanto Tejo, SH., M.H.

Dengan mundurnya Eko Susanto Tejo sebagai penasehat hukum terdakwa maka jumlah pembela terdakwa Liliana Herawati saat ini tinggal 10 orang. (pay)

 

 

Related posts

Pembukaan Toko Ketiga Di Surabaya, American Eagle Outfitters Luncurkan Infused Coffee Denim

redaksi

Istri Siri Mengamuk Demi Susu Sang Anak

redaksi

Keberadaan Chrisney Yuan Wang Di Indonesia Dinilai Ahli Hukum Internasional Ilegal, Imigrasi Jakarta Utara Harus Segera Mendeportasi

redaksi