surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pengadilan Niaga Surabaya Pailitkan PT. Mahkota Berlian Cemerlang

Kuasa debitur dan para kreditur dengan didampingi kuasanya menggelar rapat kreditur di Pengadilan Niaga Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pailitkan PT. Mahkota Berlian Cemerlang (PT. MBC).

Putusan pailit PT. MBC ini dibacakan Jumat (23/6/2023) di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, dihadapan 141 kreditur dan kuasanya, PT. MBC selaku debitur didampingi kuasanya dan dua orang advokat yang ditunjuk sebagai pengurus perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Meski majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara PKPU PT. MBC telah menyatakan bahwa perusahaan property yang menaungi Apartemen Puri City itu telah pailit, namun dua orang advokat yang menjadi kuasa hukum 141 pembeli apartemen Puri City, yang dalam perkara ini sebagai kreditur, mencatat banyak kejanggalan.

Selain kejanggalan upaya pengurus untuk mendapatkan data-data dari debitur secara lengkap seperti ada atau tidaknya akta pendirian PT. MBC, siapa nama direktur utama PT. MBC saat ini, adakah simpanan uang di bank serta berapa jumlahnya, dan adakah aset-aset lain yang dimiliki PT. MBC, tidak dapat dijawab para pengurus yang telah ditunjuk pengadilan untuk menyelesaikan masalah ini.

Bukan hanya itu. Kuasa hukum PT. MBC selaku debitur, dalam menghadapi perkara ini cenderung meremehkan. Ketika ditanya tentang beberapa hal mengenai PT. MBC, salah satu kuasa hukum PT. MBC memberikan jawaban seenaknya sendiri.

Dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan selama rapat kreditur, kuasa hukum 141 kreditur menilai bahwa ada itikad tidak baik yang sengaja dilakukan PT. MBC.

Adalah Beryl Cholif Arrachman, salah satu kuasa hukum 141 kreditur yang sangat kecewa dengan sikap PT. MBC yang tidak mempunyai itikad baik.

Lebih lanjut Beryl menerangkan, keputusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya untuk mempailitkan PT. MBC sudah tepat.

“Kami sangat menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya dengan putusan pailit yang dijatuhkan kepada PT. MBC,” ujar Beryl, Jumat (23/6/2023).

Sejak dinyatakan PKPU Sementara, lanjut Beryl, kemudian dilanjutkan dengan Rapat Kreditur pertama hingga rapat kreditur kedua, PT. MBC sangat meremehkan, tidak punya itikad baik.

“Kesan meremehkan itu terlihat ketika kami bertanya ke pihak kuasa debitur mewakili PT. MBC. Ada beberapa pertanyaan dari kami yang tidak direspon,” ungkap Beryl.

Begitu pula ketika kuasa 141 kreditur bertanya tentang siapa direktur PT. MBC saat ini. Seseorang yang diketahui bernama Cokorda, sambung Beryl, mereka sebut sebagai direktur PT. MBC. Hal itu sangat bertolak belakang dengan informasi-informasi yang berhasil digali kuasa 141 kreditur.

“Berdasarkan hasil penelusuran kami di berbagai sumber, Cokorda itu bukanlah direktur PT. MBC. Bahkan, ada beberapa kreditur yang menjadi klien kami menyebutkan bahwa Cokorda itu adalah orang yang sengaja dipekerjakan di Surabaya untuk menangani pemasaran dan masalah customer service,” tandas Beryl.

Masih menurut Beryl, namun mengapa kuasa hukum PT. MBC dengan mudahnya mengatakan bahwa Cokorda ini adalah direktur utama PT. MBC.

Walau telah menunjukkan bahwa Cokorda telah ditunjuk sebagai direktur PT. MBC, namun kuasa hukum 141 kreditur ini melihat bahwa Cokorda sengaja dipasang untuk menghadapi permasalahan PT. MBC berkaitan dengan pembangunan apartemen Puri City.

“Putusan PKPU PT. MBC tanggal 17 Mei 2023. Berdasarkan akta yang ditunjukkan kepada kami, Cokorda diangkat sebagai Direktur PT. MBC April 2023,” jelas Beryl.

Jika melihat hal itu, lanjut Beryl, kami menangkap ada kesan bahwa Cokorda memang sengaja dipasang sebagai bemper. Pengangkatan Cokorda pun kurang dari satu bulan setelah penunjukan Cokorda sebagai direktur PT. MBC.

Masih kata Beryl, pihaknya sempat menanyakan akta pengesahan dari Kemenkumham dan dijawab masih diurus.

Kata masih diurus ini yang sulit untuk dibuktikan apakah benar diurus atau tidak. Sebab sesuai aturan, suatu PT dapat pengesahan dari Kemenkumham dalam waktu 30 hari.

“Apabila pengurus mengatakan akta pengangkatan Cokorda sebagai Direktur PT. MBC dibuat April 2023, setidaknya bulan Mei atau awal Juni akta pengangkatan itu sudah ada. Ini sudah akhir Juni tapi belum ada pengesahan. Ada apa?,” tanya Beryl.

Dua advokat, Aditya (KIRI) dan Beryl Cholif Arrachman kuasa hukum 141 kreditur perkara PKPU PT MBC. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Indikasi itikad tidak baik dari debitur kata Beryl juga bisa dilihat ketika pihaknya menanyakan sertifikat PT MBC dijaminkan dimana?

Awalnya pihak PT MBC selaku debitur mengatakan tidak tahu sertifikat tersebut dijaminkan kemana. Setelah terdesak akhirnya mengakui bahwa sertifikat dijaminkan di Mybank dan Victoria Bank.

Namun saat ditanya berapa nilainya, debitur menjawab tidak tahu dengan alasan pihak bank tidak mendaftarkan tagihan.

” Kan tidak logis sama sekali. Kalaupun toh tidak daftarkan tagihan tapi kan ada catatan keuangan keluar masuk, ada data-datanya,” kritik Beryl.

Ini, sambung Beryl, semakin menguatkan dugaan bahwa Cokorda ini tidak dilibatkan dalam hal-hal seperti itu atau tidak benar-benar menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Direktur secara utuh. Cokorda tidak tahu dan tidak prepare. Tidak ada persiapan.

Sementara Aditya yang juga kuasa hukum 141 kreditur menambahkan, pada sidang Minggu lalu yakni rapat kreditur pembahasan proposal perdamaian, pihak debitur tidak mengajukan proposal perdamaian dan meminta perpanjangan masa PKPU.

Untuk menentukan perpanjangan itu disetujui atau tidak, ada mekanisme yang harus dilalui yakni melalui voting. Kreditur setuju atau tidak? Dan itu berdasar jumlah peserta memenuhi quorum yang hadir atau tidak.

” Karena quorum tidak terpenuhi, sehingga berdasar pasal 230 UU PKPU maka debitur langsung dinyatakan pailit,” kata Adit.

Waktu sidang tersebut lanjut Aditya, pihaknya menolak perpanjangan PKPU, karena debitur tidak beritikad baik. Ada kekhawatiran debitur mau mengalihkan aset-asetnya.

” Dengan sudah dinyatakan pailit, maka berlaku sita umum, dalam masa kepailitan nanti, debitur masih ada kemungkinan menyampaikan proposal perdamaian lagi. Karena di PKPU belum sempat menyerahkan proposal perdamaian. Harapan kita mereka bisa belajar dari PKPU kemarin, bisa menunjukkan ada itikad yang baik. Yang bisa mengakomodir kemauan kreditur terutama 141 kreditur yang kita pegang,” ujarnya.

Sementara Aprilia Dwi Paramita, S.H., M.H, salah satu pengurus tidak bisa dikonfirmasi terkait pailitnya PT. MBC ini.

Sebelumnya Aprilia mengatakan, bahwa hingga saat ini pengurus sedang memintakan data-data yang diperlukan pengurus ke PT. MBC.

Tahapan saat ini yang sedang dilakukan pengurus adalah melakukan verifikasi. Untuk direksi dan komisaris PT. MBC memang saat ini sudah tidak lagi menjabat.

“Namun, PT. MBC sendiri sudah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dan. Kami menggunakan dasar RUPS itu,” jelas Aprilia.

Untuk daftar aset perusahaan dan lain-lain, lanjut Aprilia, saat ini sedang dimintakan data-data dan dokumennya.

Aprilia kembali menambahkan pengurus untuk saat ini sudah mendapatkan beberapa informasi termasuk pemegang saham PT. MBC yang terbaru.

Walau sudah mendapatkan beberapa informasi, namun Aprilia enggan membukanya kepada publik. Menurut Aprilia, semua itu bisa didengarkan pada rapat kreditur berikutnya.

Terkait para kreditur yang mengajukan tagihan, Aprilia menjelaskan bahwa hingga saat ini terus melakukan cross check dan melakukan pendataan.

“Yang sudah terdata dan terverifikasi ada sekitar 300 kreditur. Namun jumlah itu kemungkinan bisa bertambah,” ungkap Aprilia.

Aprilia kembali menjelaskan bahwa saat ini pengurus masih terus melakukan pendataan karena masih ada tagihan yang masuk melalui kuasa yang lain. Selain itu, juga ditemukan adanya tagihan yang dobel. (pay)

 

Related posts

Rustik Bistro And Bar Hotel Harper Purwakarta Hadirkan Dua Varian Burger

redaksi

Juru Sita Pengadilan Tidak Datang Sebuah Gudang Di Gedangan Sidoarjo Batal Dieksekusi

redaksi

Diageo Datang Ke Surabaya, Beri Pelatihan Dan Ketrampilan Kepada Ratusan Bartender Di Acara Diageo Bar Academy

redaksi