surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Merasa Dirugikan Hingga Rp. 28 Miliar, 113 Pembeli Unit Apartemen Puri City Laporkan Direksi PT. MBC Ke Polda Jatim

Didampingi kuasa hukumnya, 113 pembeli apartemen Puri City melapor ke Polda Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Merasa dipermainkan dan menderita kerugian hingga Rp. 28 Miliar lebih, 113 pembeli unit apartemen Puri City datangi Mapolda Jatim.

Kedatangan 113 orang pembeli unit apartemen ke Polda Jatim ini untuk melaporkan Direksi PT. Mahkota Berlian Cemerlang atas dugaan adanya tindak pidana penipuan, penggelapan serta dugaan pencucian uang.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor : LP/B/394/VI/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 Juni 2023, pihak pelapor bernama Dra. Ec. Ninik Yuniarsih. Sedangkan terlapor bernama Ir. Wahyu Hartanto selaku Direktur PT. MBC.

Hufron Rubaie, SH., M.H salah satu kuasa hukum pelapor menjelaskan, bahwa Dra. EC. Ninik Yuniarsih melapor ke Polda Jatim mewakili 112 pembeli unit Apartemen Puri City, berdasarkan surat kuasa yang ditanda tangani 112 pembeli unit apartemen.

Kedatangan Ninik Yuniarsih bersama dengan beberapa advokat yang menjadi kuasa hukumnya dan puluhan pembeli Apartemen Puri City ke Polda Jatim, Selasa (26/6/2023) ingin meminta bantuan pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah adanya dugaan penipuan, penggelapan, adanya pengalihan aset milik PT. MBC kepada pihak lain.

Lebih lanjut Hufron mengatakan bahwa para pembeli yang berjumlah 113 ini mendatangi Mapolda Jatim untuk melaporkan direksi PT. MBC karena penyelesaian masalah yang terjadi antara para nasabah atau pembeli unit apartemen Puri City dengan PT. MBC sebagai pemilik apartemen Puri City, tidak pernah berhasil.

“Kami bahkan telah mengirimkan surat somasi, melakukan aksi demo damai sehingga tidak menganggu masyakarat sekitar. Namun, segala upaya yang telah kami lakukan itu, tidak menggoyahkan niat PT. MBC untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan,” terang Hufron.

Masih menurut Hufron, para pembeli apartemen yang saat ini melapor ke Polda Jatim, juga merasa telah dibohongi pihak manajemen PT. MBC.

“Kepada kami, PT. MBC mengatakan akan melakukan pembangunan apartemen sampai selesai,”ungkap Hufron.

Dan pembangunan apartemen Puri City itu, lanjuy Hufron, mulai dikerjakan tahun 2019, dengan jumlah total 1300 unit.

Hufron krmbali menjelaskan, namun apa yang dijanjikan pihak PT. MBC tentang adanya pembangunan apartemen Puri City itu belum ada realisasinya.

“Apartemen Puri City sebagaimana dijanjikan PT. MBC akan dibangun tahun 2019, tidak ada kelanjutannya. Apartemen tak kunjung dibangun,” kata Hufron.

Ironisnya, sambung Hufron, hingga Juni 2023 ini, belum ada serah terima kunci yang dilakukan PT. Puri City kepada para pembeli apartemen, termasuk kepada 113 orang yang saat ini melapor ke Polda Jatim.

“Mestinya, tanggal 24 September 2021, 113 pelapor ini sudah menerima unit. Namun sampai sekarang, unit apartemen yang dijanjikan itu tidak pernah ada, dan tidak pernah diserah terimakan,” jelas Hufron.

Hufron kembali menegaskan, 113 yang melapor ke Polda Jatim ini seluruhnya telah melakukan pembayaran lunas untuk pembelian unit apartemen Puri City. Dan pembayaran lunas itu ada yang sudah melakukannya pada bulan Juli 2018.

Ninik Yuniarsih sebagai pelapor mewakili 112 pembeli apartemen Puri City mengatakan bahwa ia membeli salah satu unit apartemen Puri City berawal dari dirinya bertemu dengan Frans di Transmart Rungkut Surabaya.

“Karena lokasi apartemen itu sangat strategis, dekat dengan Tol dan sentra kuliner, maka saya memutuskan untuk membeli unit,” ungkap Ninik.

Yang dibeli saat itu, sambung Ninik, sebuah kios cukup besar dengan harga Rp. 778 juta. Pembelian itu dilakukan tanggal 7 Juli 2018.

“Pembayaran saya lakukan tiga kali selama satu bulan dan langsung lunas. Jadi, pembayarannya tanggal 7 Juli 2018 sampai Agustus 2018,” kata Ninik.

Usai melakukan pembayaran hingga lunas, Ninik mengaku dijanjikan akan segera dibangun unit yang telah dibayar lunas itu.,

Masih menurut cerita Ninik, pihak PT. MBC menjelaskan, bahwa pembangunan unit akan dilakukan selama tiga tahun terhitung sejak pembayaran lunas.

Jangankan dilakukan serah terima unit setelah pembayaran lunas. Untuk proyek pembangunan Apartemen Puri City sendiri, menurut Ninik, hingga saat ini pembangunannya baru antara 45-50 persen.

Hingga berita ini diunggah, para wartawan yang telah mencoba menghubungi pihak manajemen PT. MBC tak juga mendapat respon. (pay)

 

Related posts

Modus Baru Begal Motor Jelang Tahun Baru, Umpankan Wanita Untuk Diajak Hubungan Badan Didalam Hutan

redaksi

Perkara Dugaan Ijasah Palsu Seorang Anggota DPRD Kabupaten Lamongan Di SP3

redaksi

Kapolda Jatim Menolak Gugatan Praperadilan Yang Dimohonkan JE

redaksi