surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Masa Penahanan Guru Besar Ubaya Sampai 7 Februari 2018, Hakim PN Surabaya Tidak Melakukan Perpanjangan Penahanan ?

 

Prof. DR. Lanny Kusumawati saat akan dibawa ke ruang sidang PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Prof. DR. Lanny Kusumawati saat akan dibawa ke ruang sidang PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Berdasarkan penetapan yang dibuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan terdakwa Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum disebutkan bahwa masa penahanan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) ini akan berakhir Rabu (7/2).

Meski masa penahanan Prof. DR. Lanny Kusumawati ini akan berakhir tanggal 7 Februari 2018, nampaknya hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini tak melakukan perpanjangan. Benarkah?

Alexander Arif, salah satu kuasa hukum Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum yang ditemui usai persidangan Selasa (6/2) optimis kalau kliennya ini akan Lepas Demi Hukum (LDH) karena majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini tak kunjung melakukan perpanjangan penahanan.

“Hakim Maxi Sigarlaki yang menjadi ketua majelis tidak memperpanjang masa penahanan Prof. DR. Lanny Kusumawati. Jadi, secara otomatis Prof. DR. Lanny Kusumawati, Rabu (6/2) harus keluar dari tahanan Rutan Medaeng,” ujar Alexander Arif, Selasa (6/2).

Prof. DR. Lanny Kusumawati, Guru Besar Ubaya yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menunggu di dalam ruang sidang. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Prof. DR. Lanny Kusumawati, Guru Besar Ubaya yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menunggu di dalam ruang sidang. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Menanggapi tidak diperpanjangnya masa penahanan Guru Besar Ilmu Hukum Ubaya ini, Sigit Sutriono, humas PN Surabaya mengatakan masa tahanan Prof Lany memang habis pada tanggal 7 Pebruari 2018, namun belum tentu bisa keluar karena PN Surabaya masih bisa memperpanjang masa tahanan 60 hari kedepan.

Terkait penahanan terdakwa Prof. DR. Lanny Kusumawati ini, berdasarkan surat penetapan pengalihan status penahanan dari tahanan kota menjadi tahanan Rutan yang dibacakan hakim Maxi Sigarlaki pada persidangan sebelumnya, Selasa (23/1) dinyatakan, terdakwa ditetapkan sebagai tahanan kota oleh JPU sejak 27 Nopember 2017 sampai 16 Desember 2017, kemudian dilakukan perpanjangan oleh Ketua PN Surabaya mulai 17 Desember 2017 sampai 15 Januari 2018. Terdakwa dilakukan penahanan hakim sejak 9 Januari 2018 sampai 7 Februari 2018.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Selasa (6/2), tim penasehat hukum terdakwa yang berjumlah enam orang, secara bergantian membacakan nota keberatan atau eksepsi. Pada persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, Prof. DR. Lanny Kusumawati juga membacakan nota keberatan atau eksepsi yang ditulisnya sendiri.

Dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan penasehat hukum Prof. DR. Lanny Kusumawati yang terdiri dari Rizal Haliman, Alexander Arif, dan Poerwanto secara bergantian itu dinyatakan, perihal penjelasan cover note nomor : 35/LK/III/2012 tanggal 16 Maret 2012 dan copy surat dari Menkumham RI, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU.2-AH.0I.099815 tangal 3 Oktober 2012 yang ditujukan kepada Ketua PN Surabaya, pada inti dan isi serta penjelasannya tidak disampaikan sesuai fakta hukum yang sebenarnya, sebagaimana yang dimuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Prof. DR. Lanny Kusumawati bersama Rizal Haliman, salah satu penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Prof. DR. Lanny Kusumawati bersama Rizal Haliman, salah satu penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Lebih lanjut dalam eksepsi itu dijelaskan, bahwa surat dakwaan yang disusun JPU, tidak berdasarkan pada penyidikan yang sah. Ada beberapa point yang dijabarkan dalam eksepsi tersebut, mengapa surat dakwaan tersebut tidak berdasarkan pada penyidikan yang sah.

Rizal Haliman, salah satu penasehat hukum terdakwa Prof. DR. Lanny Kusumawati saat membacakan nota keberatan menyatakan, terdakwa tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Terdakwa dilakukan pemeriksaan tambahan dalam proses penyidikan sebagai tersangka berdasarkan surat panggilan kedua nomor : SP.Pgl/3899/VIII/2017/Satreskrim tanggal 29 Agustus 2017 untuk kehadiran tanggal 4 September 2017 sebagai tersangka dan diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan Tambahan tersangka, tanpa didampingi penasehat hukum,” ujar Rizal.

Selain itu, dalam nota keberatan atau eksepsi yang disusun dan ditandatangani Muljo Hardijana, Alexander Arif, Rizal Haliman, Saiful Fachrudin, Poerwanto dan Abdullah Aziz Balmar itu juga disebutkan, surat dakwaan JPU obscur libel atau kabur dan tidak jelas serta tidak lengkap.

“Dengan adanya ketidak jelasan atau kabur di surat dakwaan yang disusun JPU itu mengakibatkan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa bukan lagi merupakan tindak pidana mengingat terdakwa atas surat dakwaan ini menimbulkan kerugian bagi kepentingan terdakwa dalam mempersiapkan pembelaan,” jelas Alexander Arif saat membacakan nota keberatan. (pay)

Related posts

Pencuri Perhiasan Tertangkap Polisi Berkat CCTV Toko Emas

redaksi

SERIKAT PEKERJA DAN SERIKAT BURUH SIAP MENANGKAN PRABOWO – HATTA SEBAGAI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

redaksi

Dosen Ubaya Jadi Saksi Ahli, Jabarkan Perbedaan Menuduh Dengan Mengumpat

redaksi