surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pemilik Toko Bangunan Juwita Jombang Dituntut 3 Tahun Penjara

 

Cindro Pujiono Po (PAKAI BATIK) didampingi Sudiman Sidabuke, penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Cindro Pujiono Po (PAKAI BATIK) didampingi Sudiman Sidabuke, penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara dugaan tindak pidana penggelapan, akhirnya menuntut Cindro Pujiono Po, pemilik toko bangunan Juwita yang beralamat di Jombang, Jawa Timur, dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Tuntutan tiga tahun penjara ini dibacakan jaksa Rachmad Hari Basuki, JPU yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, pada persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (15/3), dihadapan majelis hakim, terdakwa Cindro Pujiono Po dan tim penasehat hukumnya.

Sebelum membacakan tuntutannya, Jaksa Rachmad Hari Basuki pada persidangan ini, membacakan pertimbangan hukumnya terlebih dahulu. Lebih lanjut JPU dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tuntutan tiga tahun penjara ini sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dimana pada persidangan-persidangan sebelumnya, saksi-saksi yang sudah dihadirkan di persidangan menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran ke PT. Trinisyah Gemilang Perkasa (TGP), untuk pembayaran 32.200 sak Bosowa senilai Rp. 1,345,070,750.

Unsur lain yang menyebabkan JPU berkeyakinan bahwa terdakwa Cindro Pujiono Po telah melanggar pasal 327 KUHP tentang penggelapan adalah pengakuan terdakwa yang mengatakan bahwa sudah melakukan pembayaran. Namun sayang, ketika JPU meminta bukti tentang pembayaran itu, terdakwa tidak bisa membuktikannya. Hal ini menunjukkan bahwa pembayaran tersebut tidak pernah ada.

Cindro Pujiono Po, pemilik toko Juwita, saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Cindro Pujiono Po, pemilik toko Juwita, saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan,” ujar Hary Basuki saat membacakan tuntutannya.

Faktor lain yang membuat JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun adalah petimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Dalam surat tuntutan yang disusun dan ditandatangani jaksa Muhammad Usman dan Rachmad Hari Basuki itu dinyatakan, terdakwa berbelit-belit selama persidangan, terdakwa merugikan korban Rp 1,3 M, terdakwa berdalih telah membayar kepad sales padahal tidak pernah membayar. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang disusun dan ditandatangani jaksa Muhammad Usman dan Rakhmad Hary Basuki dijelaskan, terdakwa Cindro Pujiono Po ini didakwa melanggar pasal 372 KUHP. Perbuatan terdakwa Cindro Pujiono Po ini terjadi Maret 2014 sampai Februari 2015.

Lebih lanjut dalam surat dakwaan itu dijelaskan, terdakwa memiliki usaha toko Juwita yang beralamat di jalan Hasyim Asyari no. 49, Kabupaten Jombang, bergerak di bidang penjualan dan pembelian bahan bangunan. Sekitar awal Oktober 2013 atau Nopember 2013, Edy Purnomo sales PT. TGP datang menemui terdakwa selaku pemilik maupun penanggung jawab Toko Juwita untuk menawarkan semen Bosowa.

Setelah mendapat tawaran dari Edy Purnomo, terdakwa menerima tawaran tersebut dan disepakati dengan sistem pembayaran tiga bulan setelah barang diterima. Pembayaran dilakukan secara tunai melalui sales PT. TGP maupun dengan cara transfer bank melalui rekening terdakwa di BCA Kantor Cabang Jombang.

Dalam kurun waktu Maret 2014 sampai dengan bulan Februari 2015, terdakwa telah memesan semen Bosowa ke PT. TGP sebanyak 32.200 sak senilai Rp. 1,345,070,750. Atas pesanan tersebut telah dilakukan pengiriman yang dilakukan secara bertahap dan semua semen Bosowa telah diterima dengan baik di tempat tujuan. Dalam setiap pengiriman semen Bosowa, pada surat jalan yang dibawa sopir bagian pengiriman, diberikan stempel toko Juwita dan ada tanda tangan penerimanya. (pay)

Related posts

Henry J Gunawan Merasa Terdzalimi Di Perkara Investasi Pasar Turi

redaksi

Penyelesaian Tapal Batas Kalteng – Kaltim Libatkan Ombudsman

redaksi

Direktur Utama Dan Direktur PT. Soyu Giri Primedika Berikan Keterangan Yang Berbeda Dengan BAP

redaksi