surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Diberi Hukuman Minimal, Persidangan Bandar Narkoba Berjalan Super Cepat

Torang Manaek Manullang, terdakwa kasus narkotika, saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Torang Manaek Manullang, terdakwa kasus narkotika, saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski majelis hakim yang memeriksa perkara ini memberikan hukuman minimal kepada seorang terdakwa kasus narkotika, namun proses persidangan terhadap terdakwa banyak kejanggalan dan terlihat diistimewakan.

Begitu mendengar Safruddin, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan putusan empat tahun penjara dan denda Rp. 800 juta subsider dua bulan penjara, Torang Manaek Manullang langsung menerima vonis tersebut.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Torang Manaek Manullang terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun, denda Rp. 800 juta subsider dua bulan penjara,” ujar Safruddin.

Bagaimana, lanjut Safruddin, apakah kamu menerima putusan ini atau masih pikir-pikir? Hukumanmu ini sudah ringan lho. Kamu juga harus berjanji untuk tidak mengulangi perbuatanmu lagi ya.

Untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda Rp. 800 juta dan subsider 2 bulan kurungan tersebut ternyata tidak membutuhkan waktu yang lama bagi majelis hakim. Berdasarkan pantauan surabayaupdate diruang sidang, terdakwa Torang menjalani persidangan tidak lebih dari 30 menit.

Persidangan itu mengagendakan mendengarkan keterangan saksi, seorang terdakwa yang memesan narkotika jenis sabu ke terdakwa Torang. Dimuka persidangan, saksi yang juga terdakwa kasus narkoba ini menjelaskan jika satu poket narkoba yang beratnya lebih kurang 0,5 gram seharga Rp. 400 ribu itu ia pesan dari terdakwa Torang.

Setelah mendengarkan saksi ini, dengan ijin majelis hakim, Jaksa Akhmad Iriyanto Sudaryono langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa saat itu juga. Tidak banyak pertanyaan yang dilontarkan Jaksa Akhmad Iriyanto Sudaryono ke terdakwa Torang.

Terdakwa Torang Manaek Manullang, usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Torang Manaek Manullang, usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Jaksa Iriyanto hanya menanyakan apakah terdakwa menyesali perbuatannya? Usai mendengar jawaban terdakwa, Jaksa Iriyanto kemudian mengeluarkan surat tuntutannya dan membacakannya dimuka persidangan usai mendapat persetujuan hakim.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Torang Manaek Manullang dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp. 800 juta subsider tiga bulan penjara,” ungkap Jaksa Iriyanto saat membacakan tuntutannya, Selasa (17/7).

Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim Safruddin pun tidak banyak memberi pertanyaan ke terdakwa Torang. Untuk pembelaan atau pledoi, terdakwa Torang hanya melakukannya secara lisan. Itupun karena hakim Safruddin bertanya kepada dirinya bagaimana tanggapan terdakwa atas tindakan yang sudah dilakukannya itu. Selain itu, hakim Safrudin juga menayakan apakah terdakwa menyesali perbuatannya.

Tidak butuh waktu lama untuk mendengar jawaban terdakwa atas pertanyaan tersebut. Begitu mendengar terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya, hakim Safruddin langsung membacakan putusan. Untuk membacakan putusan terhadap kasus ini, hakim Safruddin hanya memegang surat tuntutan JPU dan membaca beberapa data yang ada di surat tuntutan tersebut seperti pasal yang terbukti, hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

Untuk diketahui, terdakwa Torang Manaek Manullang ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya tanggal 17 April 2018, pukul 22.00 Wib. Waktu itu terdakwa sedang melintas di Jalan Raya Bukit Darmo Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik kecil yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,58 gram beserta pembungkusnya dan uang tunai sebesar Rp. 2 ribu yang ditemukan di genggaman tangan kiri terdakwa.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil penggeledahan di kamar hotel no. 804 Hotel Red Planet Jl. Raya Arjuna Surabaya ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,78 gram beserta pembungkusnya, satu bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram, satu bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram, satu bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram, satu pipet kaca yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,69 gram beserta pipetnya, timbangan elektrik, satu bendel plastik klip dan uang tunai sebesar Rp. 400 ribu.

Berdasarkan pengakuan terdakwa kepada polisi, narkotika jenis sabu yang ditemukan polisi tersebut terdakwa beli dari seseorang yang bernama Cak Dul di daerah Jalan Kunti Surabaya. Untuk 4 gram sabu yang dipesan, terdakwa membayar Rp. 4,4 juta. Kemudian, 4 gram sabu-sabu itu terdakwa pisah-pisah menjadi beberapa bagian dan kemudian terdakwa jual dengan harga Rp. 400 ribu per paketnya. (pay)

Related posts

Sempat Buron, Seorang Notaris Ditangkap Jaksa Di Banjarmasin

redaksi

DELAPAN BELAS BANDIT JALANAN TERTANGKAP

redaksi

Tiga Pasal Didakwaan Jaksa Tak Mampu Penjarakan Indra Ari Murto Dan Riansyah, Hakim Bebaskan Kedua Terdakwa

redaksi