SURABAYA (surabayaupdate) – Keinginan untuk melunasi hutang-hutang para pembeli Apartemen Royal Avatar World (RAW), nampaknya masih menjadi prioritas utama Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra.
Prioritas untuk segera melunasi kewajibannya ini diungkapkan Komisaris Utama dan Direktur Utama PT. Bumi Samudra Jedine tersebut melalui tim penasehat hukumnya yang terdiri dari Sabron Pasaribu, Andry Ermawan, Frangky Waruwu, Agung Widodo, Arifin dan Timotius.
Ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/7), usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Sabron Pasaribu menjelaskan, bahwa saat ini tim terus bekerja untuk segera menuntaskan permasalahan ini.
“Tidak ada yang terlambat. Kami menjadi kuasa hukum kedua terdakwa bukan hanya untuk kepentingan hukum keduanya, namun kami juga ingin membantu kedua terdakwa itu untuk menyelesaikan masalah mereka dengan para customer atau para pembeli apartemen,” ujar Sabron.
Saat ini, lanjut Sabron, tim kuasa hukum Budi Santoso dan Klemens, sedang melakukan langkah-langkah yang bertujuan untuk mencari solusi supaya bisa menyelesaikan masalah ini secepatnya. Salah satu upaya yang sedang dilakukan adalah dengan menginventarisir harta kekayaan dan aset perusahaan.
“Berdasarkan laporan sementara yang kami terima, aset kedua terdakwa dan perusahaan, jumlahnya melebihi total hutang atau banyaknya uang yang sudah dibayarkan konsumen untuk membeli apartemen di perusahaan Sipoa,” ungkap Sabron.
Karena jumlah aset yang begitu banyak itu, sambung Sabron, perusahaan sedang mengupayakan untuk mencari investor yang mau membeli aset-aset tersebut. Jika seluruh aset sudah terjual, maka bagi customer yang ingin uangnya dikembalikan, akan dikembalikan.
Menanggapi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki di muka persidangan, dihadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan tersebut, Sabron mengatakan bahwa tim kuasa hukum Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Sementara itu, Frangky Waruwu, salah satu penasehat hukum kedua terdakwa menambahkan, dalam perkara ini ada kesepakatan antara perorangan dengan perusahaan. Artinya, dalam kesepakatan itu ada keterikatan pasal 1320 KUH Perdata. Untuk mengatasi adanya perseteruan antara kedua terdakwa dengan para konsumen saat ini sedang dilakukan beberapa upaya termasuk menjual aset dan hal ini sudah dilakukan dengan cara mencari investor, siapa saja yang mau membeli aset kedua terdakwa
“Ini adalah komitmen antara Budi Santoso maupun Klemens. Kedua terdakwa sendiri bersikukuh ingin mengembalikan semua kerugian yang diderita para konsumen. Jika ada diantara konsumen yang bisa mencarikan investor, bisa diajak ke kami sehingga dapat kita cairkan semua uang dari para konsumen tersebut. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Franky Waruwu, SH.
Untuk diketahui, pada persidangan yang terbuka untuk umum, Selasa (24/7/2018) mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari JPU. Untuk membacakan surat dakwaan ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menugaskan Jaksa Rakhmad Hari Basuki dan Jaksa Winarko.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian itu dijelaskan, terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra didakwa dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, dalam dakwaan kedua, terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra didakwa melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Rakhmad Hari Basuki saat membacakan surat dakwaannya menjelaskan, bahwa PT. Bumi Samudra Jedine berdiri tanggal 26 Juli 2013 dengan susunan Direksi terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra sebagai Direktur Utama, Haryono sebagai Direktur, terdakwa Budi Santoso sebagai Komisaris Utama dan Aris Birawa sebagai Komisaris. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bumi Samudra Jedine No. 135 tanggal 26 Juli 2013 yang dibuat Notaris Widatul Millah, S.H. yang berkantor di jalan Dr. Sutomo 69 Gresik. (pay)