SURABAYA (surabayaupdate) – Adanya indikasi bahwa hakim Anne Rusiana ada kepentingan di perkara dugaan tindak pidana penggelapan pembelian saham Gala Megah Invesment Joint Operation (GMI-JO) yang menjadikan Henry Jocosity Gunawan sebagai terdakwa, langsung mendapat penolakan Yusril Ihza Mahendra, penasehat hukum terdakwa Henry Jocosity Gunawan.
Permintaan supaya hakim Anne mundur sebagai majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, diungkapkan ketua tim kuasa hukum Henry Jocosity Gunawan, Yusril Ihza Mahendra.
Lebih lanjut Yusril mengatakan, hakim Anne Rusiana, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini tidak bisa menyidangkan kasus ini karena sebelumnya pernah menyidangkan perkara perdata PT Gala Bumi Perkasa (GBP) melawan PT Graha Nandi Sampoerna (GNS).
Terkait perkara perdata antara PT. GBP melawan PT. GNS ini pada akhirnya dimenangkan PT. GBP. Hal itu terungkap dalam putusan akhir di Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap itu juga dinyatakan, bahwa PT. GNS milik Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei harus membayar denda sebesar Rp. 10 miliar ke PT. GBP. Atas dasar tersebut, dikhawatirkan hak-hak Henry sebagai terdakwa dalam perkara ini, terancam terabaikan jika tetap ditangani hakim Anne Rusiana.
“Jadi menurut hemat saya, alangkah baiknya ketua majelis hakim saat ini mengundurkan diri. Kami beranggapan hakim punya kepentingan baik didalam maupun diluar persidangan,” ucap Yusril pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/9/2018).
Bukannya menerima permintaan mundur dari tim penasehat hukum terdaka Henry Jocosity Gunawan, hakim Anne Rusiana tetap bersikukuh pada pendiriannya untuk bisa menyidangkan perkara ini.
“Kan pada sidang gugatan tersebut belum masuk pokok perkara. Apalagi saat itu saya hanya sebagai hakim anggota,” kilah hakim Anne.
Meski hakim Anne keberatan jika dirinya diganti, tim penasehat hukum terdakwa Henry juga bersikukuh supaya hakim Anne Rusiana mundur sebagai ketua majelis maupun sebagai hakim anggota yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini dengan alasan bahwa putusan yang nantinya akan diambil majelis hakim, khususnya hakim Anne Rusiana, terkait dengan perkara ini, tidak akan jauh beda dengan putusan perdata yang pernah diajukan PT. GBP sebelumnya.
“Begini majelis. Kami tetap keberatan jika ketua mejelis hakim pada sidang ini tidak diganti. Bagi kami, ketua majelis hakim yaitu ibu Anne sendiri, tetap berkepentingan dalam perkara ini,” tandas Yusril.
Selain Yusril, Agus Dwi Warsono, penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan yang lain turut memberikan penjelasan perihal aturan hukum yang mewajibkan ketua majelis hakim mengundurkan diri.
“Sesuai pasal 220 KUHP ayat (1), jelas frasa katanya yaitu tiada seorang hakim pun yang diperkenankan mengadili suatu perkara yang ia berkepentingan langsung maupun tidak langsung,” ungkap Agus Dwi Warsono dimuka persidangan.
Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sambung Agus, hakim yang bersangkutan, wajib mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukumnya.
Agus juga menambahkan, penolakan hakim Anne juga berpedoman pada UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pada pasal 17 ayat (5) disebutkan, bahwa seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada Ketua PN Surabaya untuk segera mengganti hakim Anne Rusiana sebagai pemimpin sidang dalam kasus ini. Jika belum ada, kami memohon supaya persidangan ditunda,” papar Agus.
Karena belum ada keputusan dari Ketua PN Surabaya, hakim Anne akhirnya menunda persidangan hingga Senin (1/10/2018). Sebelum menutup persidangan, hakim Anne juga menyatakan bahwa dirinya nanti akan ke Ketua PN Surbaya untuk menentukan keputusan dan keputusannya akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
Usai sidang, Yusril menjelaskan mengapa pihaknya keberatan jika ketua majelis adalah hakim Anne. Jika memang hakim Anne tidak punya kepentingan terhadap perkara ini, hakim Anne tidak keberatan untuk mundur.
Yusril juga mengatakan, alat bukti dalam perkara ini sudah diputus dalam perkara sebelumnya, gugatan perdata. Hakim Anne Rusiana sudah punya pendapat terhadap alat bukti itu.
“Dan pendapatnya itu telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Sekarang, alat bukti dihadirkan lagi di sidang ini, berarti dia punya kepentingan di pendapatnya sendiri,” jelas Yusril.
Justru jika hakim Anne tetap ngotot untuk menjadi ketua majelis dalam kasus ini, maka Yusril justru mencurigai hal tersebut. “Kalau dia (hakim Anne) ngotot tidak mau mundur, saya malah bertanya itu menunjukkan bahwa Anda mempunyai kepentingan. Kalau saya jadi hakim, saya mundur,” tegasnya.
Apabila ada beda pendapat antara kuasa hukum dan hakim, maka Ketua PN yang harusnya mengeluarkan penetapan. Akan tetapi hakim Anne terlihat ngotot ingin menyidangkan kasus tersebut. “Ini belum ada penetapan kok ngotot mau menyidangkan. Itu membuktikan secara implisit kalau hakim punya kepentingan,” terang Yusril.
Saat ditanya tindakan apa yang diambil jika nantinya hakim Anne tetap menjadi ketua mejelis hakim, Yusril mengaku tidak akan tinggal diam. Tim penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan akan persoalkan hal ini sampai ke MA. (pay)