SURABAYA (surabayaupdate) – Demi proses hukum lebih lanjut, seorang warga Kediri, Jawa Timur diamankan satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Warga Kediri yang saat ini ditahan di Polda Jatim itu berinisial SB (21), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kediri. Saat ditangkap, SB sedang mengantarkan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) pesanan pelanggan di Hotel Cityhub, Jalan Joyoboyo, Kota Kediri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda, Kombes Pol Adityawarman mengatakan, dalam kasus ini, polisi sudah mengamankan empat orang yang diduga kuat sebagai PSK, saat tersangka mengantarkan pesanan salah satu pelanggannya. Satu diantara empat PSK itu masih berusia 15 tahun.
Lebih lanjut Adityawarman mengatakan, gerak gerik tersangka ini sudah dipantau petugas sejak dua minggu silam. Begitu mengantarkan PSK pesanan pelanggannya, tersangka langsung ditangkap polisi yang melakukan penyamaran.
“Tersangka telah melakukan bisnis prostitusi online ini sejak tahun 2014. Kepada pelanggannya tersangka melakukan praktik prostitusi secara online. Adapun PSK yang ditawarkan itu berusia 15-32 tahun. Cara menawarkannya melalui BBM atau SMS kepada calon pelanggan, “ ungkap Adityawarman, Kamis (13/10).
Dia, lanjut Adityawarman, mengirimkan foto-foto PSK dengan tarif antar Rp. 1 juta sampai Rp. 2 juta untuk 1,5 jam-2 jam atau short time. Dari setiap transaksi yang dilakukan, tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp. 200 ribu. Kepada penyidik, tersangka mengaku beroperasi di wilayah Kediri. Meski demikian, pelanggannya ada yang berasal dari luar Kediri.
“Meski tersangka mengaku baru 10 kali bertransaksi dengan pelanggannya, polisi tidak mempercayai begitu saja, mengingat tersangka sudah menggeluti bisnisnya ini sejak 2014, “ papar Adityawarman.
Dari penangkapan ini, selain mengamankan 4 wanita yang diduga kuat PSK anak buah tersangka, Adityawarman mengatakan, polisi juga mengamankan barang bukti empat unit Hp, empat pack kondom merk Durex warna biru, uang tunai Rp. 2.746.300 dan tiga lembar struk belanja pembelian kondom Durex Extra 3S serta Hemaviton.
Akibat perbuatannya ini, penyidik Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim menjerat tersangka dengan pasal 2 Jo pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (pay)