SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan adanya tindak pidana penggelapan dalam pembangunan Pasar Turi sehingga menjadikan Henry Jocosity Gunawan sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada persidangan yang terbuka untuk umum diruang sidang Candra, Senin (1/10/2018) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan tiga orang saksi. Mereka yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan Henry Jocosity Gunawan tersebut bernama Drs Iriyanto Abdoella, Direktur Utama PT Grahanandi, Widjijono Nurhadi dan Teguh Kinarto sebagai Komisaris.
Meski ketiga orang saksi ini didengar kesaksiannya secara terpisah, namun ada hal menarik yang didapat dari keterangan ketiga orang saksi tersebut. Sebagai saksi di persidangan, Drs. Iriyanto Abdoella, Widjijono Nurhadi dan Teguh Kinarto sama-sama mengaku tidak tahu dan tidak mengerti tentang adanya putusan kasasi terkait gugatan perdata yang diajukan PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) melawan PT. Graha Nandi Sampoerna (GNS).
Bukan hanya itu, Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menyatakan jika PT. GNS milik Teguh Kinarto dan Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei diwajibkan membayar ganti kerugian berupa denda sebesar Rp. 10 miliar ke PT. GBP milik Henry J Gunawan.
Iriyanto Abdoella, saksi pertama yang didengar kesaksiannya di muka persidangan menuturkan bahwa dirinya diangkat sebagai Direktur PT GNS pada Agustus 2015. Sebagai seorang Direktur Utama, Iriyanto mengaku tidak mengetahui secara langsung awal mula kerjasama pembangunan Pasar Turi.
“Pada awalnya, saya tidak mengetahui adanya kerjasama dibidang pembangunan Pasar Turi, namun akhirnya saya mengetahui hal tersebut dari notulen kesepakatan. Notulen kesepakatan itu dibuat sebelum saya menjabat sebagai Direktur PT GNS. Intinya saat itu PT GBP butuh dana sekitar Rp 60 miliar untuk pembangunan Pasar Turi,” ungkap Iriyanto, Senin (1/10/2018).
Iriyanto kemudian menjelaskan banyak hal terkait dengan kesepakatan modal untuk pembangunan Pasar Turi. Iriyanto langsung berkelit saat ditanya perihal adanya gugatan perdata antara PT GBP melawan PT GNS.
Dihadapan majelis hakim, JPU, terdakwa Henry J Gunawan dan tim penasehat hukumnya, Iriyanto Abdoella mengaku mengetahui adanya gugatan perdata yang diajukan PT. GBP itu. Hanya saja, Iriyanto tidak mengetahui secara detail tentang isi gugatan tersebut.
“Mengenai gugatan yang diajukan PT. GBP ke PT. GNS, yang saya tahu bahwa gugatan itu dimenangkan PT. GNS ditingkat PN Surabaya. Namun, untuk putusan banding dan kasasi, saya tidak mengetahuinya hingga saat ini,” papar Iriyanto.
Irianto menambahkan, untuk masalah notulen kesepakatan, yang diberikan ke penyidik kepolisian untuk dijadikan barang bukti, hanya berupa fotocopy-nya saja. Untuk yang asli tidak ada dan Iriyanto mengaku tidak punya yang asli.
Saksi kedua yang diperiksa yaitu Widjijono Nurhadi. Keterangan yang disampaikan Widjijono tak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan saksi Iriyanto Abdoella. Widjijono Nurhadi pada persidangan ini juga ditanya banyak hal termasuk adanya gugatan perdata yang diajukan PT. GBP terhadap PT. GNS.
Walaupun Widjijono Nurhadi sudah dicecar pertanyaan seputar gugatan perdata PT. GBP tersebut. Widjijono tetap mengaku tidak mengetahuinya secara detail, begitu pula dengan isi gugatan itu.
Dari tiga orang saksi yang dihadirkan JPU di persidangan ini, yang paling menarik adalah kesaksian Teguh Kinarto, saat ditanya tentang adanya gugatan perdata yang pernah diajukan PT. GBP ke PT. GNS. Kepada majelis hakim, tim JPU, terdakwa Henry J Gunawan dan tim penasehat hukumnya, secara tegas Tee Teguh Kinarto mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui adanya gugatan perdata tersebut.
“Apakah saudara saksi pernah memberikan salinan putusan PN Surabaya tentang gugatan perdata yang diajukan PT GBP melawan PT GNS ke penyidik kepolisian ?,” tanya Agus Dwi Warsono, salah satu kuasa hukum terdakwa Henry J Gunawan kepada Teguh Kinarto di muka persidangan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Teguh mengaku tidak mengetahuinya. Lebih lanjut Teguh mengatakan, terkait kasus ini telah diserahkan semuanya ke pengacaranya.
Ditemui usai persidangan, Agus Dwi Warsono salah satu penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan menjelaskan, ketiga saksi yang diperiksa selalu berkelit saat ditanya perihal gugatan perdata yang akhirnya dimenangkan oleh PT GBP.
“Mereka ini seolah-olah tidak ingat dan tidak tahu. Padahal faktanya yang menyerahkan putusan perdata itu adalah Teguh Kinarto,” ujar Agus Dwi Warsono.
Atas sikap ketiga saksi tersebut, Agus berharap majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana bisa bersikap profesional dalam pemimpin sidang. Selain itu, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini diharapkan objektif dengan berbagai keterangan saksi. Untuk masalah notulen kesepakatan, hal itu sudah diuji di gugatan perdata yang diajukan PT. GBP ke PT. GNS. (pay)