Surabaya (surabayaupdate) – hanya karena memiliki narkoba jenis ganja dengan berat keseluruhan 78,46 gram, seorang pemuda yang kos di jalan bungurasih dalam gg. Kramat 2 waru, sidoarjo dituntut 11 tahun penjara.
Bukan hanya hukuman badan selama 11 tahun yang diberikan ke terdakwa, jaksa penuntut umum (jpu) juga menuntut supaya terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar rp. 1 miliar subsider satu tahun penjara.
Pembacaan tuntutan untuk terdakwa Syaiful Setiawan itu dibacakan Jaksa Jusuf Akbar Amin, Rabu (7/11) pada persidangan yang terbuka untuk umum diruang sidang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sebelum membacakan pidana penjara dan denda yang harus diterima terdakwa Syaiful Setiawan, dalam persidangan ini, Jaksa Jusuf Akbar Amin juga menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa Syaiful Setiawan dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider satu tahun,” ujar Jaksa Jusuf Akbar Amin membacakan tuntutannya, dihadapan terdakwa dan majelis hakim.
Usai mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, hakim Maxi Sigarlaki yang ditunjuk sebagai ketua majelis kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk membuat pembelaan, karena tingginya tuntutan yang diajukan jaksa. Kepada terdakwa, hakim Maxi Sigarlaki mengatakan bahwa pembelaannya itu bisa dibacakan minggu depan, pada persidangan berikutnya.
“Tuntutan jaksa untuk kamu ini tinggi. Kamu harus buat pembelaan ya. Pembelaan itu kamu bacakan minggu depan,” ujar hakim Maxi kepada terdakwa. Usai mengatakan hal ini, hakim Anton kemudian menutup jalannya persidangan.
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa sebagaimana terurai dalam surat dakwaan yang disusun dan ditandatangani JPU diterangkan, bahwa perbuatan terdakwa itu terjadi Kamis (24/5/2018), sekitar pukul 19.00 Wib, terdakwa Syaiful Setiawan membeli narkotika golongan I jenis ganja ke Puput di Jl. Bungurasih Dalam Gg Kramat 2 Waru Sidoarjo sebanyak 10 poket ganja dengan berat masing-masing 4,18gram, 3,33 gram, 4,17 gram, 2,33 gram, 4,19 gram, 3,74 gram, 3,85 gram, 3,61gram, 4,16 gram dan satu poket ganja diberikan ke David Triono (dalam penuntutan terpisah) dengan harga Rp.1 juta.
Masih dalam surat dakwaan JPU diterangkan, selanjutnya Minggu (27/5/2018), sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa kembali membeli satu bungkus ganja dengan berat 44,90 gram seharga Rp. 1,.2 juta, dengan cara membeli ke rumah Puput yang beralamat di Jl.Bungurasih Dalam Gg. Kramat 2 Waru Sidoarjo.
Rabu (30/5/2018) sekitar pukul 21.00 WIB, lima orang polisi yang bernama Adi Irawan Punaggoro, Maskori Hasan, Suripno, Kusnan Efendi dan Bagus Mukaryadi, melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Bungurasih Dalam Gg. Kramat 2 Waru Sidoarjo. Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa sembilan poket berisi ganja dengan berat masing-masing 4,18gram, 3,33 gram, 4,17 gram, 2,33 gram, 4,19 gram, 3,74 gram, 3,85 gram, 3,61 gram, 4,16 gram, dan 1 bungkus ganja dengan berat 44,90 gram ganja beserta pembungkusnya.
Barang bukti ganja itu disimpan terdakwa di dalam lemari pakaian rumah terdakwa. Bahwa rencananya ganja tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa, akan tetapi sebelum sempat dijual terdakwa sudah ditangkap terlebih dahulu. (pay)