surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Trio Terdakwa Sipoa Ajukan Praperadilan

Sidang Praperadilan yang diajukan trio sipoa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Sidang Praperadilan yang diajukan trio sipoa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak terima atas penetapan tersangka yang sudah diterimanya, Ir. Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Birawa ajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Untuk mengakomodir permohonan praperadilan yang diajukan trio Sipoa tersebut, PN Surabaya kemudian menunjuk hakim Hasbullah sebagai hakim pemeriksa praperadilan. Persidangan praperadilan ini sendiri menggunakan hakim tunggal. Agenda pembacaan permohonan praperadilan ini sendiri dilaksanakan Jumat (7/12).

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Habullah ini dimaksudkan untuk mengungkap adanya kriminalisasi kepada para pemohon, dan adanya kesalahan prosedur dan ketidak absahan penetapan tersangka terhadap ketiga pemohon itu.

Sugeng Teguh Santoso , kuasa hukum dari Ir. Klemen Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Birawa dalam perkara praperadilan nomor 56/Pid.Praper/2018/PN.Sby ini mengungkapkan, pengajuan praperadilan ini karena Ir. Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Birawa merasa bahwa penetapan mereka sebagai tersangka

Lebih lanjut Sugeng mengatakan, status tersangka yang diberikan kepada tiga orang direksi Sipoa ini sebenarnya tidak sah karena tidak pernah ada panggilan kepada kliennya sebagai calon tersangka, sebelum ditetapkan sebagai tersangka,

“Ketiganya ditetapkan tersangka, sedangkan sebelumnya tidak pernah ada pemeriksaan sebagai saksi kepada ketiganya. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU – XII/2014 tanggal 28 April 2015, untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka sebelumnya seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka itu harus dipanggil, diperiksa dan didengar keterangannya sebagai saksi, namun menurut keterangan klien kami, ketiganya tidak pernah dipanggil sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka,”.ungkap Sugeng.

kuasa hukum pemohon praperadilan sedang membacakan permohonan praperadilannya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
kuasa hukum pemohon praperadilan sedang membacakan permohonan praperadilannya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Disisi lain, lanjut Sugeng, perkara ini terlalu prematur kalau dibawa ke ranah pidana, karena perkara ini sebetulnya terkait dengan perjanjian serah terima unit yang belum jatuh tempo. Terkait dengan cek refund, sebetulnya ketiga direksi Sipoa Group ini adalah korban penipuan.

“ Jadi klien menerbitkan cek refound ke pada konsumen itu atas permintaan dari seseorang berinisial AW. Ketika itu AW mengatakan, nanti di dalam rekening perusahan akan diberikan suntikan dana sebesar 50 miliar. Ternyata hal itu tidak terlaksana,” kata Sugeng.

Masih menurut Sugeng, Agung Wibowo memberikan bukti slip pemindahan dana antar rekening BCA sebagai bukti dana telah dikirimkan, namun ternyata slip itu tidak benar, karena setelah dicek di bank tidak pernah ada pemindahan dana ke rekening perusahaan trio Sipoa ini. Sayangnya, trio Sipoa ini sudah terlanjur mengeluarkan cek refund ke para konsumen.

Sekjen DPN Peradi ini juga mengatakan, bahwa penerbitan cek untuk refound para konsumen Sipoa Grup yang kemudian ternyata tidak ada dananya adalah tidak dapat dikualifisir sebagai tindak pidana penipuan karena pemohon menerbitkan cek kepada para konsumen adalah atas dasar jaminan dari Agung Wibowo yang menyatakan akan ada suntikan dana.

Karena ada angin segar berupa suntikan dana inilah Trio Sipoa ini kemudian menerbitkan cek bagi konsumen. Menurut Sugeng, berdasarkan hal tersebut, maka tidak ada unsur niat jahat atau mens rea dari trio Sipoa ini untuk menerbitkan cek kosong.

“Jadi karena merasa tertipu oleh Agung Wibowo, Ir. Klemens Sukarno Candra salah satu pemohon Praperadilan melaporkan tindakan penipuan dan pemalsuan cek yang dilakukan oleh Agung Wibowo ke Polda Jawa Timur dan teregister dengan nomor Laporan Polisi LP/1551/XI/2018/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 27 November 2018,” jelas Sugeng.

Sugeng menambahkan, pelimpahan pokok perkara atas ke tiga tersangka tidak mengakibatkan permohonan praperadilan menjadi gugur. Hal itu sebagaimana dimaksud didalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 102/PUU/XIII/2015. (pay)

Related posts

Ketua DPP IPHI Menghimbau Kepada Seluruh Anggotanya Tidak Terpengaruh Adanya Kabar Munaslub Tandingan di Jakarta

redaksi

IRONIS ! Seorang Nenek Umur 65 Tahun Dan Hidup Sebatang Kara Hanya Menerima Dana Bantuan Covid 19 Satu Kali

redaksi

Rakyat Jelata Asal Surabaya Minta Dukungan Hukum Komisi III DPR RI Untuk Melawan Istri Salah Satu Orang Terkaya Di Indonesia

redaksi