SURABAYA (surabayaupdate) -Trio Bos Sipoa yakni Aris Birawa, Budi Santoso dan Ir Klemen Sukarno Candra batal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/1/2019)
Persidangan trio bos Sipoa yang menjadi terdakwa atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut atas pelaporan polisi Dikky Setiawan, LP No LBP/373/III/2018/IM/JATIM.
Trio bos Sipoa yang menjadi terdakwa ini tidak jadi diadili karena 26 orang saksi yang dijadwalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan kesaksian, tidak ada satupun yang datang memenuhi panggilan.
Para saksi yang seharusnya datang itu tidak hadir di persidangan tanpa memberi keterangan apapun alasan ketidakhadirannya di persidangan, padahal sebelumnya para saksi itu sudah diberikan panggilan secara patut.
” Sidang ini seharusnya digelar pagi hari, terpaksa ditunda hingga siang hari untuk menunggu kehadiran para saksi,” kata JPU Mohamad Nizar diruang sidang Candra, Rabu (2/1/2019).
Mendapati kenyataan seperti itu, ketua majelis hakim Sifa’urosiddin akhirnya menyatakan bahwa persidangan pada hari ini tidak dapat dilanjutkan.
Sifa lantas memerintahkan pada JPU supaya menghadirkan seluruh saksi yang hari ini tidak hadir pada persidangan pekan depan, dengan catatan agar ke 26 saksi tidak dipanggil secara serentak, melainkan bertahap.
“Yang serius, jangan 26 saksi langsung dipanggil serentak. Panggil saja secara bertahap, misalnya 4 atau 5 orang saksi terlebih dulu. Jangan sekaligus langsung memanggil 26 orang saksi, dibuat bertahaplah,” kata hakim Sifa memberikan teguran kepada JPU Nizar.
Sementara kuasa hukum terdakwa yakni Sabron Pasaribu menyatakan, ketidakhadiran 26 orang saksi ke persidangan diduga karena terinspirasi sidang Sipoa perkara lain dimana ada 15 saksi tdk pernah datang dan dibiarkan JPU.
” Mungkin ini meniru sidang sebelumnya, saksi merasa ga perlu datang toh sama Jaksa juga dibiarkan,” ujar Sabron.
Diketahui, pada saat Aris Birawa, Budi Santoso dan Ir Klemen Sukarno Candra duduk dikursi pesakitan PN Surabaya.
Sipoa Grup sudah membayar dana refunds kepada 87 orang konsumen dari kelompok Dikky Setiawan dkk (LP No. LBP/373/III/2018/IM/JATIM), sejak 6 Desember 2018 lalu.
Refunds diberikan oleh Sipoa Grup, di Bank BCA Rungkut, Jl. Raya Kendangsari Industri No. 2, Kota Surabaya itu untun memenuhi permintaan dari konsumen yang menghendaki solusi cepat dalam bentuk cash dan pemberian hak tanggungan, yang diberikan tanpa ada pemotongan apapun. (pay)