surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Setelah Diputus Pailit, Para Kreditur Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Eksekusi Aset PT PLT Dan Langkah Hukum Tandingan

Yafety Waruwu (kanan, pakai jas hitam) kuasa hukum para kreditur. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Pasca diputus pailit Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, para kreditur PT Prima Lima Tiga (PLT) segera mempersiapkan proses eksekusi sekaligus langkah hukum lainnya.

Hal ini diungkapkan Yafety Waruwu, kuasa hukum para kreditur, usai pembacaan putusan pailit beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Yafety Waruwu menjelaskan, sesuai dengan putusan ini, pihak kreditur pasca putusan pailit, segera melakukan langkah koordinasi dengan kurator untuk mengeksekusi aset tersebut.
“Diketahui, PT PLT merupakan pemilik awal Alpines Hotel di Kota Batu, Malang. Sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor putusan 12 Pdt PKPU Tahun 2020, PT Prima Lima Tiga memiliki hutang total senilai Rp 97,426,831,256 atau Rp 97,4 miliar kepada para kreditur. Sedangkan total aset PT PLT hanya sekitar Rp 70 miliar,” ungkap Yafety, Sabtu (27/6/2020).
Yang akan dieksekusi para kreditur, sambung Yafety, pasca putusan pailit PT. PLT adalah seluruh aset dari PT PLT untuk diberika  ke Alpines Hotel dan prosesnya akan dilaksanakan kurator, begitu juga rumah milik PT PLT saudara Isaac.
“Sehingga kurator yang nanti akan menentukan  langkah-langkah selanjutnya kepada seluruh kreditur,” jelas Yafety.
Masih menurut Yafety Waruwu, saat ini pemilik PT PLT sedang melakukan upaya hukum di Polda Jatim dengan melaporkan kreditur secara pidana. Hal tersebut dilakukan pasca putusan pailit.
“Kita tidak tahu apa alasan mereka, apakah dari data-data yang ada?  Padahal semua data-data yang ada adalah sudah beredar di Pengadilan Niaga dan data-data itu sudah menjadi bukti-bukti yang sah dipersidangan,” tegasnya.
Meski ada laporan PT. PLT di Polda Jatim nantinya, Yafety mengatakan, pihaknya mengaku siap menghadapi upaya hukum dari PT PLT tersebut.
Yafety menambahkan, upaya hukum yang telah para kreditur melalui kuasanya adalah melindungi dan  memberi bantuan hukum kepada kreditur termasuk melakukan pelaporan kepada Polrestabes dan diberitahukan ke Direktur Utama PT PLT supaya tidak melakukan sesuatu langkah apapun yang menjadi suatu perjanjian antara kreditur dan juga debitur itu sendiri. (pay)

Related posts

Luar Biasa !!!!! Gembong Narkoba Dihukum 15 Tahun, Masih Bisa Produksi Ekstasi Di Rumah Sakit

redaksi

QNET Beri Santunan Seratus Anak Yatim Piatu Di Bulan Suci Ramadan

redaksi

Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perbankan Yang Dilakukan Dua Pegawai Bank Syariah Indonesia Akhirnya Terungkap Dipersidangan

redaksi