surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Lim Swie King, Tersangka Kasus Dugaan Penyelundupan Benih Lobster Yang Ditangkap Polisi, Bukan Legenda Badminton Indonesia

gambar ilustrasi : Lim Swie King, legenda bulutangkis Indonesia. (FOTO : istimewa)

JAKARTA (surabayaupdate) – Hebohnya pemberitaan di media yang menerangkan adanya tersangka penyelundupan benih lobster atau benur yang bernama Lim Swie King beberapa waktu lalu mendapat tanggapan Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI).

Melalui Pengurus Pusat PBSI ditegaskan, jika Lim Swie King yang ditangkap polisi karena kasus dugaan penyelundupan lobster tersebut bukan legenda bulu tangkis Indonesia.
Dikutip dari tempo.co, Sekretaris Jenderal PBSI, Achmad Budiharto mengatakan, PBSI telah mencari tahu perihal penangkapan orang bernama Lim Swie King.
“Orang yang tertangkap dan bernama Lim Swie King itu bukan Lim Swie King mantan atlet bulu tangkis Indonesia,” kata Budiharto saat dihubungi tempo, Rabu, (15/7/2020).
Lim Swie King yang mantan atlit Indonesia dan pernah mengharumkan nama Indonesia ini berumur 64 tahun. Lim Swie King saat itu menggantikan posisi Rudy Hartono sebagai pemain nomor satu dunia, dengan menjuarai All England tiga kali.
Dia juga menyumbang medali emas di Asian Games Bangkok tahun 1978, dan enam kali membela tim Piala Thomas. Dari tiga perhelatan yang diikutinya itu, Lim Swie King menghantarkan Indonesia menjadi juara.
Tahun 1988,  Lim Swie King juga pernah main film sebagai aktor utama dalam film Sakura dalam Pelukan sebelum akhirnya gantung raket.
Sedangkan Lim Swie King yang ditangkap Bareskrim Mabes Polri tersebut bernama Kusmianto alias Aan atas dugaan pengiriman benur lobster secara ilegal ke luar negeri.
Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan ditangkap polisi Jumat (5/6/2020) dengan barang bukti 73.200 ekor benih lobster.
Atas tindakannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 92 dan/atau pasal 88 Juncto pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Saat ini, berkas tersangka Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus ini juga dalam penanganan kepolisian wilayah Polda Jambi dan Polda Jawa Timur.
Adapun 30 ribu benih lobster yang menjadi barang bukti tangkapan kini telah diserahkan kepada KKP untuk riset dan 200 ekor untuk barang bukti pengadilan. Sedangkan sisanya dilepas di Laut Carita, Banten. (pay)

Related posts

Legal Empire : Chin Chin Harus Kooperatif Dan Mematuhi Hukum

redaksi

Di Kampus C Unair Akan Berdiri Masjid Senilai Rp 25 Miliar

redaksi

Bangunan Baru Perluasan Pakuwon Trade Centre Dan Supermall Pakuwon Indah Roboh

redaksi