PONTIANAK (surabayaupdate) – Polisi ungkap jaringan prostitusi anak di bawah umur di Pontianak. Untuk menjaring anggotanya, sindikat ini gunakan modus memacari para gadis di bawah umur tersebut.
Setelah berhasil memacari para gadis dibawah umur itu, anggota sindikat prostitusi ini kemudian menjual gadis-gadis di bawah umur itu melalui online.
Dilansir kompas.com, para gadis dibawah umur itu dijual melalui media sosial MiChat. Di sindikat ini juga ada yang bertugas sebagai mucikari.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin kepada wartawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum beraksi, sindikat ini memesan sejumlah kamar di sebuah hotel.
“Mereka adalah sindikat. Modusnya berpacaran, lalu mereka juga menjual pacarnya kepada pria hidung belang,” ungkap Komarudin, Jumat (24/7/2020) sore.
Setelah semuanya siap, lanjut Komarudin, anggota sindikat ini menawarkan para gadis dibawah umur melalui aplikasi MiChat.
“Begitu ada respon, calon konsumen datang ke hotel dan bertemu dengan anggota sindikat ini serta gadis yang dipesannya,” kata Komarudin.
Setelah terjadi pembayaran, seorang gadis dibawah umur dan konsumennya kemudian melakukan aktivitas seksual di salah satu kamar hotel itu.
Komarudin juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara akhirnya terungkap, korban dijual dengan harga Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat orang muncikari dan seorang pengguna jasanya. Selain itu, dua anak dibawah umur yang jadi korban perdagangan anak masih dalam penanganan. (kdc/pay)