surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Delapan Anggota Polisi Polresta Probolinggo Dihukum Wakapolres

Anggota Polresta Probolinggo yang terkena hukuman. (FOTO : ngopibareng/jpnnc)

PROBOLINGGO (surabayaupdate) – Delapan anggota polisi yang berdinas di Polresta Probolinggo dihukum Wakapolres Probolinggo.

Anggota polisi yang dihukum itu harus menjalani sanksi dari komandannya saat sang komandan melakukan sidak di wilayah Mapolresta Probolinggo, Selasa (18/8/2020).
Sebagaimana dilansir JPNN.com, delapan anggota polisi yang berdinas di Polresta Probolinggo itu dihukum Wakapolres Probolinggo, Kompol Teguh Santoso karena melanggar prosedur protokol kesehatan ditengah kondisi pandemi Covid-19.
Wakapolres Probolinggo, Kompol Teguh Santoso mengatakan, sanksi yang diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran saat sidak itu mulai dari teguran lisan hingga hukuman fisik.
“Hukuman fisik itu berupa push up. Saat dilakukan sidak, masih ditemukan bilik sterilisasi yang tidak berfungsi karena peralatannya masih di charge,”ujar Teguh.
Bukan hanya itu, sambung Teguh, tempat cuci tangan tidak dilengkapi dengan sabun untuk cuci tangan. Pelanggaran didepan mata lainnya yang dijumpai saat sidak yaitu di meja pelayanan Mapolresta Probolinggo, belum ada plastik mika sebagai pembatas untuk jaga jarak.
Wakapolresta juga memberikan arahan kepada kasat lantas dan perwira lantas serta anggota lainnyw, karena diketahui melanggar.
“Hukuman fisik kepada delapan anggota polisi tersebut sebagai bentuk pendisiplinan diri supaya para terhukum benar-benar mematuhi protokol kesehatan,” papar Teguh.
Sementara itu, Kapolresta Probolinggo, AKBP mengatakan, ditengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, polisi tidak akan berhenti untuk terus mengingatkan kepada masyarakat tentang mematuhi protokol kesehatan. Namun, jika yang melakukan pelanggaran adalah anggota polisi yang tidak mematuhi prosedur protokol kesehatan, maka yang bersangkutan dipastikan akan diberi sanksi dari pimpinannya. (jpnnc/pay)

Related posts

Reskrim Polsek Tambaksari Tangkap Dua Residivis Curanmor

redaksi

Pemohon Praperadilan Dianggap Tidak Memahami Prosedur Penangkapan

redaksi

Pengosongan Lahan Milik Ahli Waris Di Jalan Margomulyo 59 Surabaya Diwarnai Bentrok

redaksi