SURABAYA (surabayaupdate) – Sempat dilaporkan ke polisi karena menahan tiga sertifikat, seorang advokat di Surabaya akhirnya menjadi tersangka.
Pengacara yang sering beracara di Surabaya dan saat ini menjadi tersangka itu bernama Belly Vidya Satyawan Daniel Karamoy, SH, MH.
Advokat yang akrab disapa Billy itu menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : S-Tap/354/X/1.11/2020/Satreskrin tanggal 3 Nopember 2020 yang dikeluarkan Polrestabes Surabaya. Selain itu, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga mengirimkan surat pemberitahuan tersangka atas nama Belly Vidya Satyawan Daniel Karamoy, SH kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya tanggal tanggal 3 Nopember 2020.
Terkait peningkatan status Belly ini menjadi tersangka, pengacara Thie Butje Sutedja, Tugianto Lauw mengatakan, Belly dilaporkan ke polisi hingga akhirnya menjadi tersangka karena telah menggelapkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) Thie Butje Sutedja, mantan kliennya sendiri.
Lebih lanjut Tugianto Lauw mengatakan, dugaan penggelapan SHM ini terjadi saat kliennya
mengajukan upaya hukum atas eksekusi tanahnya di Jalan Jemursari Selatan yang sudah melebar tak keruan.
“Saat itu, tiga sertifikat klien kami yakni sertifikat nomor 1756, nomor 1758 dan nomor 1733 dibawah Belly, ” ungkap Tugianto Lauw kepada sejumlah wartawan, Rabu (4/11/2020).
Namun, lanjut Tugianto, setelah kuasanya dicabut dan tidak diperpanjang lagi akibat gagal, tiga sertifikat yang saat itu dibawa Belly malah tidak dikembalikan. Bahkan saat diminta untuk mengembalikan, Belly malah melecehkan Thie Butje Sutedja. berdasarkan laporan polisi nomor LPB/800/IX/2019/UM/JATIM tanggal 17 September 2019.
“Status tersangka pada Belly tersebut tidak bisa dihentikan dan akan berlanjut ke proses persidangan. Saat Thie Butje Sutedja melaporkan Belly ke polisi, masih dalam tingkat penyelidikan, tapi sekarang sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” jelas Tugianto.
Artinya, sambung Tugianto, sebentar lagi perkara ini akan dinaikan menjadi P21 dan diserahkan ke kejaksaan, dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan.
Atas tindakannya menahan tiga sertifikat itu, Belly dijerat dengan pidana pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
Selain tiga sertifikat, Tugianto mengatakan, Belly Vidya Setyawan Daniel Karamoy juga menggelapkan dokumen-dokumen lain termasuk uang dari hasil penjualan tanah yang diterimanya dari seorang notaris.
“Belly juga terima Rp 500 juta dari seorang notaris berinisial F. Namun, uang yang ia berikan kepaa Butje hanya Rp 200 juta. Sementara terkait uang operasional dan sukses fee dia sebagai pengacara tidak dipersoalkan Butje,” tukasnya.
Sementara itu, Belly Vidya Satyawan Daniel Karamoy saat dikonfirmasi awak media melalui selularnya 08124990XXXX, Sabtu (7/11/2020), enggan memberikan komentar. (pay)