surabayaupdate.com
EKONOMI & BISNIS HEADLINE INDEKS

Di Tahun 2021, PT. Darmi Bersaudara Tbk Menambah Modal Kerja Senilai Rp. 30 Miliar

Komisaris Utama, Abdul Haris Nofianto (KIRI) dan Direktur Utama PT. Darmi Bersaudara Tbk Nanang Sumartono Hadiwidjojo saat membeberkan hasil RUPSLB. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk meningkatkan kinerja di masa pandemi yang tak kunjung berakhir, sepanjang tahun 2021 ini, PT. Darmi Bersaudara (KAYU) Tbk menambah modal usaha sebesar Rp. 30 miliar.

Adanya penambahan modal ini diungkapkan Nanang Sumartono Hadiwidjojo, Direktur Utama PT Darmi Bersaudara Tbk, Senin (11/1/2021), sesaat sesudah perusahaan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).

Nanang Sumartono Hadiwidjojo dalam keterangannya menyatakan, selain mengumumkan adanya penambahan modal di tahun 2021 ini, PT. Darmi Bersaudara juga mengambil keputusan-keputusan strategis yang harus dilaksanakan di tahun 2021.

“Semua keputusan yang sudah diambil itu, berdasarkan hasil RUPS LB yang diajukan dan mendapat persetujuan para komisaris serta para pemegang saham,” ungkap Nanang.

Dari tiga keputusan penting yang sudah diajukan itu, mendapat persetujuan para komisaris serta para pemegang saham yang hadir di acara RUPSLB itu yang jumlahnya sudah memenuhi jumlah peserta yang hadir.

Lebih lanjut Nanang mengatakan, semua keputusan yang diambil diacara RUPSLB PT. Darmi Bersaudara Tbk ini selain untuk tetap melanjutkan usahanya ditengah pandemi seperti sekarang, juga untuk menjawab tantangan para pemegang saham dan pemodal.

“RUPSLB ini untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
menindaklanjuti Surat OJK Nomor S-92/D.04/2020 tanggal 18 Maret 2020 Perihal Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham dan Siaran Pers OJK Nomor : SP/18/DHMS/OJK/III/2020 tanggal 18 Maret 2020,” kata Nanang.

Maka sehubungan dengan
pelaksanaan RUPS LB tahun 2021, lanjut Nanang, Direksi Perseroan
dengan ini menyampaikan sebagai berikut, pengumuman RUPSLB kepada para Pemegang Saham telah dilakukan melalui situs web Bursa Efek
Indonesia (“BEI”), situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan situs web perseroan, tanggal 3 Desember 2020.

“Pemanggilan RUPSLB kepada para Pemegang Saham, juga telah dilakukan melalui situs web BEI, situs web KSEI dan situs web Perseroan pada tanggal 18 Desember 2020,” terang Nanang.

Tata Tertib Umum yang harus dipatuhi para peserta RUPSLB, sambung Nanang, tidak diperkenankan menggunakan telepon selular maupun piranti elektronik lainnya dalam ruangan RUPSLB dan/ atau di sekitar ruangan RUPSLB yang dapat mengganggu
jalannya RUPSLB.

Masih menurut Nanang, peserta yang berhak mengikuti RUPSLB adalah para Pemegang Saham Perseroan, baik
yang sahamnya dalam bentuk warkat maupun yang berada dalam Penitipan Kolektif, yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (DPSP), sesuai data KSEI
pada satu hari kerja, sebelum pemanggilan rapat, yaitu data hari Kamis, 17 Desember 2020 pada penutupan perdagangan saham Perseroan di BEI.

Terkait tiga keputusan penting yang telah ditetapkan dalam RUPSLB PT. Darmi Bersaudara Tbk, Nanang menjelaskan, keputusan pertama yang diambil adalah penunjukan Akuntan Publik (AP) Riski Firmansyah dan
Kantor Akuntan Publik (KAP) Gideon Adi & Rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2020.

“Penunjukan Riski Firmansyah dan
Kantor Akuntan Publik (KAP) Gideon Adi & Rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2020 ini usulan Direksi kepada komisaris dan para pemegang saham melalui RUPS,” jabarnya.

Nanang Sumartono Hadiwidjojo membacakan tiga keputusan penting usai RUPSLB. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Nanang Sumartono Hadiwidjojo membacakan keputusan penting PT. Darmi Bersaudara Tbk berdasarkan hasil RUPSLB. (FOTO: parlin/surabayaupdate.com)

Persetujuan penunjukan AP dan/ atau KAP itu berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, sesuai dengan akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Darmi Bersaudara No. 2, tertanggal 4 Maret 2019 yang
dibuat dihadapan Notaris Rini Yulianti SH, notaris berkedudukan di Jakarta.

“Ketentuan Anggaran Dasar PT. Darmi Bersaudara Tbk itu menjelaskan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang telah dirubah seluruhnya untuk
disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.J.1 tentang
Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang melakukan penawaran umum efek
Bersifat ekuitas Dan Perusahaan Publik,” kata Nanang.

Penunjukan Riski Firmansyah dan
Kantor Akuntan Publik (KAP) Gideon Adi & Rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2020 ini usulan Direksi kepada komisaris dan para pemegang saham melalui RUPS ini, lanjut Nanang, mengacu pada Peraturan OJK Nomor : 32/POJK.04/2014
tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan Peraturan OJK Nomor : 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka, sebagaiman telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor : 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan
Terbuka.

“Kemudian, masih ada Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka secara elektronik dan Peraturan OJK Nomor : 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 68 UUPT yang menyatakan Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dilakukan di dalam RUPS,” tukas Nanang.

Keputusan penting kedua yang diambil pada RUPSLB dan dijelaskan kepada publik yang diwakili Nanang Sumartono Hadiwidjojo selaku Direktur Utama PT Darmi Bersaudara Tbk adalah Persetujuan Rencana Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD).

” Sehubungan dengan rencana perseroan untuk melakukan PMHMETD ini, perseroan bermaksud menerbitkan saham baru senilai Rp 30 Milyar, dengan nilai nominal Rp 100 per lembar saham,” ujar Nanang.

Saham baru ini, sambung Nanang, akan
diterbitkan dari saham portepel perseroan, dan akan dicatatkan di BEI, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk hak atas deviden dengan saham perseroan
lainnya.

“Penyetoran atas saham pada PMHMETD, rencananya akan dilakukan dalam bentuk uang. Dana yang diperoleh dari PMHMETD, setelah dikurangi biaya emisi, akan dialokasikan 100% untuk digunakan perseroan sebagai modal kerja, antara lain sekitar 80% untuk pembelian bahan baku, 10% untuk beban pabrikasi, serta 10% untuk
beban pemasaran,” kata Nanang.

Selain menjelaskan ke publik dua hasil penting yang diambil dalam RUPSLB PT. Darmi Bersaudara Tb, Nanang newakili perusahaan, juga mengumumkan persetujuan pengangkatan kembali/ Perubahan Susunan Direksi.

Terkait pengunduran diri maupun pengangkatan kembali ini, Nanang mengatakan, perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan RUPSLB, untuk menerima dan mengesahkan pengunduran diri Lie Kurniawan dari jabatannya sebagai Direktur Independen, sekaligus menerima dan mengesahkan pengangkatan Lie Kurniawan sebagai Direktur Pengembangan Usaha Perseroan, terhitung efektif sejak tanggal ditutupnya RUPSLB, beserta dengan pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Lie Kurniawan atas tindakan kepengurusan yang telah dijalankan selama menjabat sebagai Direktur Independen Perseroan, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perseroan. (pay)

Related posts

BAWA SABU 0,35 GRAM DITUNTUT 12 TAHUN PENJARA

redaksi

Pensiunan Perwira Menengah TNI Ditahan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

redaksi

Hakim Nurnaning Amriani Dianggap Tidak Konsisten Dan Tidak Tegas Atas Ketidakhadiran Direktur Utama PT Sapta Permata

redaksi