SURABAYA (surabayaupdate) – Kebijakan pemerintah berupa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) nampaknya sangat memberatkan bagi profesi advokat.
Acapkali, penerapan PPKM apalagi saat ini pemerintah menerapkan PPKM level 4 khusus untuk wilayah Jawa dan Bali, benar-benar membuat pekerjaan profesi advokat sedikit terganggu.
Meski sangat mendukung program pemerintah ini untuk secepat mungkin memutus penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, khususnya untuk wilayah Jawa dan Bali, namun sebaiknya sebelum menerapkan kembali kebijakan PPKM tersebut, para pemangku kebijakan haruslah melakukan kajian ulang yang benar-benar tidak merugikan masyarakat apalagi merugikan profesi tertentu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pernyataan ini diungkapkan Adi Cipta Nugraha SH., MH.
Advokat muda asal Surabaya ini menilai, pelaksanaan PPKM Darurat khususnya untuk wilayah Jawa dan Bali, apalagi sampai mencapai level 4 seperti sekarang ini, sangat berdampak kepada profesi advokat saat menjalankan tugasnya.
Dampak yang dimaksud Adi ini adalah tidak maksimalnya profesi advokat dalam menjalan tugas dan tanggungjawabnya saat bekerja memberikan pelayanan hukum bagi para pencari keadilan yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Profesi advokat tidak bisa maksimal dalam memberikan pelayanan hukum kepada para pencari keadilan akibat adanya kebijakan PPKM darurat seperti sekarang ini,” ujar Adi, Jumat (23/7/2021).
Oleh sebab itu, lanjut Adi, pemerintah khususnya pemerintah daerah, harusnya memberikan kemudahan bagi seorang advokat dalam menjalankan tugasnya kepada masyarakat yang mencari keadilan.
“Kemudahan itu contohnya memberi kemudahan akses masuk ke daerah maupun ke semua instansi, baik di Surabaya maupun di Kabupaten/Kota di Jawa Timur bagi seorang advokat, tanpa ada persyaratan apapun,” ungkap Adi.
Masih menurut Adi, profesi advokat memang tidak masuk dalam kategori esensial maupun kritikal. Namun, pemerintah khususnya pemerintah daerah, harus memberi perhatian dan kemudahan juga bagi seorang advokat ketika menjalankan profesinya, sama seperti sektor esensial dan kritikal yang diberi kemudahan.
Penerapan swab apalagi sertifikasi vaksin, menurut Adi, juga menjadi kendala bagi seorang advokat ketika hendak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
“Hingga saat ini, belum semua advokat telah divaksin. Bukan karena para advokat ini tidak mau divaksin, namun banyak juga rekan advokat yang telah mengajukan untuk divaksin namun hingga saat ini tak kunjung mendapat panggilan untuk divaksin,” tandasnya.
Bagaimana seorang advokat ini mendapatkan sertifikat vaksin, sambung Adi, apabila dirinya belum juga mendapat kesempatan untuk divaksin? Padahal, sertifikat vaksin itu sangat diperlukan untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari.
“Harus ada langkah berani seperti yang telah dilakukan Gubernur DKI Jakarta yang mentoleransi profesi advokat ketika ia menjalankan tugasnya,” kata Adi.
Pertimbangan pemerintah daerah Jakarta itu adalah supaya pekerjaan yang dilakukan seorang advokat tidak terbengkalai sehingga advokat tersebut dapat memberikan pelayanan hukum yang maksimal kepada para pencari keadilan.
Adi pun menyinggung pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Menurut Adi, di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa profesi advokat juga bagian dari penegak hukum.
“Jika mengacu pada pasal 5 ayat (1) UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, seharusnya profesi advokat juga diperlakukan sama dengan profesi penegak hukum lainnya, karena profesi advokat itu bebas dan mandiri yang dijamin peraturan perundang-undangan,” papar Adi.
Di akhir penjelasannya, Adi mengatakan, dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, seorang advokat disertai surat tugas yang berbentuk surat kuasa.
Saat seorang advokat itu telah mendapatkan surat kuasa, ia wajib menjalankan apa yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Pendapat yang sama terkait adanya Permendagri nomor 15 tahun 2021tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease Tahun 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, juga diungkapkan Johanes Dipa Widjaja.
Advokat dan kurator asal Surabaya ini menilai, profesi advokat juga harus melakukan Work From Home (WFH) dimasa PPKM seperti sekarang ini, sangatlah tidak tepat.
Mengapa dirasa tidak tepat? Lebih lanjut Johanes Dipa mengatakan, advokat sebagai salah satu penegak hukum yang menjadi bagian dari catur wangsa penegak hukum.
“Sebagai salah satu bagian dari penegak hukum, seharusnya seorang advokat harus dapat menjalankan tugasnya, tanpa harus terhalang adanya PPKM, mengingat sampai dengan saat ini intitusi yudisial masih tetap beroperasi,” ujar Johanes Dipa.
Keharusan menunjukkan kartu vaksin, sambung Johanes Dipa, juga dirasa tidak tepat jika diberlakukan kepada seorang advokat yang belum divaksin, ketika sedang menjalankan tugas profesinya.
Hingga saat ini pun, Johanes Dipa melihat, pelaksanaan vaksinasi khususnya di Surabaya, belum terlaksana secara menyeluruh. Akibatnya, menunjukkan kartu vaksin bagi seorang advokat yang belum divaksin saat ia menjalankan tugas, jadi menghambat pekerjaan advokat tersebut. (pay)