SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang gugatan lain-lain yang dimohonkan PT. Bintang Alam Rejeki (BAR) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah selesai.
Namun, putusan yang dibacakan hakim Sutarno, hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis, dinilai membingungkan dan tumpang tindih.
Apa saja pertimbangan majelis hakim yang dinilai membingungkan dan terkesan tumpang tindih itu? Adalah Adi Wijaya, kuasa hukum PT. BAR yang memaparkannya secara detail.
Lebih lanjut Adi mengatakan, ada beberapa pertimbangan hukum majelis hakim yang dibacakan hakim Sutarno tersebut yang sangat membingungkan.
“Perlu diketahui, PT BAR mengajukan gugatan terhadap Agung D Sujono, SH dan S. Serbabagus, SH masing-masing bertindak sebagai tim kurator PT. Kedap Sayaaq,” ujar Adi Wijaya, Senin (6/9/2021).
Agung D Sujono dan S. Serbabagus, lanjut Adi Wijaya, dalam gugatan nomor : 6/Pdt.Sus-G.Lain-lain/2021/PN-NIAGA SBY. Jo No. 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/ PN.Niaga Sby, yang diajukan PT. BAR ini tidak memasukkan PT BAR menjadi salah satu kreditur.
Padahal, Agung D Sujono dan S. Serbabagus sebagai tim kurator PT. Kedap Sayaaq, sudah mengakui nilai tagihan PT. BAR sebagai penggugat dalam kepailitan, sebagaimana dibuktikan dalam daftar kreditur, namun dibantah tanggal 7 Juli 2020 dan berita acara pencocokan atau verivikasi kreditur yang (juga) dibantah disertai dengan klaim yang diakui sementara tanggal 14 Juli 2020.
“Jika mencermati pertimbangan hukum majelis hakim dan dinyatakan dalam putusan, sangat membingungkan dan ambigu,” ungkap Adi.
Bila mencermati bunyi pertimbangan hukum majelis hakim, sambung Adi, alasan kurator tidak bersedia memasukkan penggugat dalam daftar kreditur karena PT. Kedap Sayaaq masih menginginkan kerjasama dengan penggugat tetap dilanjutkan.
“Tapi disisi lain, majelis hakim juga menyatakan bahwa pemutusan kerjasama yang dilakukan kurator terhadap PT BAR dengan PT Kedap Sayaaq sah atau tidak wanprestasi. Ini kan aneh,” timpalnya.
Adi Wijaya kemudian menjelaskan tentang adanya surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) yang sudah dibatalkan.
Terkait pembatalan surat Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba itu, Adi menjelaskan bahwa Surat Kementerian ESDM Nomor : 439/03/DBB.OP/2020 tanggal 12 Oktober 2020 dan surat Nomor: 1222/37/DBT.PL/2020 tanggal 9 November 2020 sudah di batalkan dengan putusan pengadilan Nomor:19.Pdt.sus-G/Gugatan lain-lain/2020/PN.Niaga.Sby Jo nomor : 03. Pdt.Sus-Pli.Pailit/2021/PN/Niaga Sby.
“Pembatalan surat Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba tersebut oleh Pengadilan Niaga pada PN Surabaya tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak bisa kita terima alasan pemutusan sepihak tergugat selaku Kurator PT.Kedap Sayaaq,” jelas Adi.
Majelis hakim sendiri, lanjut Adi, dalam putusannya menyatakan bahwa pemutusan kerjasama yang dilakukan PT. Kedap Sayaaq terhadap PT. BAR tersebut, bukanlah wanprestasi, karena menurut kami unsur keadaan memaksa atau overmacht telah tidak ada lagi, sehingga tergugat seharusnya tidak bisa membatalkan perjanjian secara sepihak.
Atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya yang ambigu dan sangat membingungkan itu, tim penasehat hukum PT. BAR mengambil langkah hukum kasasi. Saat ini, pihak kuasa hukum PT. BAR masih menunggu adanya salinan putusan dari Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya menolak gugatan nomor : 6/Pdt.Sus-G.Lain-lain/2021/PN-NIAGA SBY. Jo No. 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/ PN.Niaga Sby, yang diajukan PT. BAR untuk seluruhnya.
Pembacaan putusan ini dibacakan hakim Sutarno selaku Ketua Majelis pada persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (2/9/2021).
Dalam gugatan setebal 69 halaman yang dibuat dan ditanda tangani Dr. Sutarno, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Khusaini, S.H., M.H. dan Sudar, S.H. M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota itu dinyatakan, dalam eksepsi, menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
Selain itu, dalam amar putusan juga dinyatakan, dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, menghukum penggugat membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp 1.959.000. (pay)