surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dua Saksi Yang Dihadirkan Penuntut Umum Terancam Jadi Tersangka Keterangan Palsu Dalam Persidangan

Terdakwa Bambang Soedjatmiko didampingi penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Dua dari tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Senin (11/9/2023) terancam dijadikan tersangka dugaan memberikan keterangan palsu didalam persidangan.

Pada persidangan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran anggaran dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa untuk sembilan desa yang ada di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, dua jaksa pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mendatangkan tiga orang saksi.

Mereka yang dihadirkan pada persidangan dugaan korupsi yang menjadikan Bambang Soedjatmiko sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya itu bernama Supriyanto yang menjabat sebagai Kades Ndengok Kecamatan Padangan dan Sakri yang menjabat sebagai Kades Purworejo.

Selain Supriyanto dan Sakri, penuntut umum Pidsus Kejari Bojonegoro ini juga menghadirkan Heru Sugiharto yang pernah menjabat sebagai Camat Padangan Kabupaten Bojonegoro.

Dari tiga orang saksi yang dihadirkan penuntut umum dimuka persidangan, saksi Heru Sugiharto yang paling menjadi sorotan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Mengapa?

Ketika saksi Heru Sugiharto didengarkan kesaksiannya dimuka persidangan, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menangkap sinyalemen tidak baik dari pernyataan-pernyataan yang diterangkan saksi Heru Sugiharto dimuka persidangan.

Hakim Hj. Halima Umaternate, SH., MH hakim Tipikor Surabaya yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis sempat mengingatkan saksi Heru Sugiharto supaya tidak berbohong dimuka persidangan.

Peringatan hakim Hj. Halima Umaternate itu dipicu jawaban saksi Heru Sugiharto yang terus berbelit-belit.

Saksi Heru Sugiharto diberi peringatan ketika Heru Sugiharto menjelaskan tentang keberadaan terdakwa Bambang Soedjatmiko pada pertemuan antara Heru Sugiharto dan sembilan kepala desa penerima dana BKK.

Hakim Manambus Pasaribu, hakim yang menjadi hakim anggota di perkara ini awalnya bertanya ke saksi Heru Sugiharto, apakah terdakwa Bambang Soedjatmiko hadir dalam pertemuan tersebut.

Menjawab pertanyaan majelis hakim ini, saksi menjawab hadir. Mengetahui jawaban saksi Heru Sugiharto ini hakim Manambus terheran-heran mengapa terdakwa Bambang bisa hadir dipertemuan itu padahal terdakwa Bambang tidak saksi Heru Sugiharto undang.

Bagaimana terdakwa Bambang bisa hadir dipertemuan itu, padahal terdakwa tidak diundang?,” tanya hakim Manambus penuh tanya.

Masih berkaitan dengan kehadiran terdakwa Bambang Soedjatmiko dipertemuan dengan para kepala desa, hakim Manambus kembali bertanya apakah saksi Heru Sugiharto ada memperkenalkan siapa terdakwa Bambang Soedjatmiko ini, termasuk terdakwa Bambang adalah pensiunan pegawai Dinas PU.

Atas pertanyaan hakim Manambus Pasaribu ini, saksi Heru Sugiharto menjawab tidak. Lagi-lagi jawaban saksi Heru Sugiharto ini menarik perhatian hakim Manambus.

Lalu, hakim Manambus mengulang lagi pertanyaannya seputar kehadiran terdakwa di pertemuan para kepala desa dalam rangka penerimaan dana BKK.

“Terdakwa datang menemui saya diruang kerja saya untuk memperkenalkan diri,” jawab saksi Heru Sugiharto.

Mendengar jawaban saksi Heru Sugiharto itu, hakim Hj. Halima Umaternate pun angkat bicara. Hakim ketua ini langsung bereaksi atas jawaban saksi Heru Sugiharto ini.

Dalam tanggapannya, hakim Hj. Halima Umaternate menegaskan bahwa sudah ada beberapa kepala desa penerima dana BKK yang didengar kesaksiannya.

“Beberapa kepala desa yang sudah didengar kesaksiannya. Mereka itu mengatakan bahwa ada arahan dari Camat Padangan untuk memakai terdakwa Bambang ketika menjalankan proyek BKK,” kata hakim Hj. Halimah mengingatkan saksi Heru

Jadi jangan bohong, sambung hakim Hj. Halimah. Jangan berbelit-belit dan berikan keterangan yang sebenarnya. Kamu bisa kena sumpah palsu.

Walau telah diperingatkan majelis hakim, saksi Heru Sugiharto masih tidak mengakuinya. Masalah kehadiran terdakwa Bambang yang hadir di pertemuan pertama yang dilaksanakan di pendopo kecamatan, masih dibantah saksi Heru dan itu membuat hakim Manambus Pasaribu jengkel, karena saksi yang terus berbelit-belit dan berusaha berbohong.

Begitu juga dengan arahan Camat Pandangan Heru Sugiarto kepada para Kades yang hadir supaya menggunakan terdakwa Bambang untuk melakukan proyek pekerjaan BKK di Kecamatan Padangan.

Heru Sugiharto mantan Camat Padangan yang menjadi saksi dipersidangan Bambang Soedjatmiko. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Hakim Manambus terlihat sampai jengkel dan tak kuasa menahan amarah karena saksi Heru berusaha berkelit dan mengingkari telah mengarahkan para kades supaya menggunakan terdakwa Bambang untuk mengerjakan proyek BKK.

Untuk menutupi tindakannya bahwa tidak pernah mengarahkan para kades supaya menggunakan terdakwa Bambang, saksi Heru bahkan berani mengatakan bahwa ada proyek pekerjaan di desa yang tidak menggunakan terdakwa Bambang.

Bantahan lain yang diucapkan saksi Heru Sugiharto pada persidangan adalah tentang telah memperkenalkan terdakwa Bambang ke para Kades, serta mengatakan bahwa terdakwa Bambang adalah pensiunan PU dan terbiasa mengerjakan proyek-proyek.

Kebohongan saksi Heru Sugiharto dimuka persidangan tidak berhenti di masalah itu saja. Saat penuntut umum bertanya kepadanya tentang adanya pertemuan di Kebun Jambu ada berapa kali, saksi Heru Sugiharto pun menjawab satu kali.

Hakim Manambus Pasaribu yang sejak awal memperhatikan penjelasan saksi Heru Sugiharto yang selalu berbelit-belit dan menutup-nutupi fakta, langsung bereaksi.

Untuk membuktikan bahwa saksi Heru Sugiharto telah berbohong dimuka persidangan, hakim Manambus Pasaribu memerintahkan penuntut umum supaya saksi Sakri yang sudah didengar kesaksiannya sebelumnya, dimasukkan lagi ke ruang persidangan.

Begitu saksi Sakri masuk dan duduk dikursi saksi, hakim Manambus lalu bertanya kepadanya tentang ada atau tidaknya pertemuan antara saksi Heru Sugiharto yang ketika itu menjabat sebagai Camat Padangan dengan para kepala desa penerima dana BKK.

Kades Purworejo ini pun mengaku bahwa pertemuan di kebun jambu itu memang ada. Dan pertemuan di Kebun Jambu itu dilaksanakan sampai dua kali.

“Dengar tidak yang dia bilang? Pertemuan di Kebun Jambu itu ada, bahkan dua kali. Kamu masih bohong,” hardik hakim Manambus.

Bukannya mengakui bahwa pertemuan di Kebun Jambu itu ada, saksi Heru Sugiharto dengan santainya menjawab lupa dan tidak ingat.

Kebohongan saksi Heru tidak berhenti sampai disini. Saat penuntut umum membacakan sebuah narasi, sebaiknya semua harus jadi satu. Apakah narasi itu ada? Saksi Heru membantah.

Hakim Manambus yang terus mengamati pernyataan-pernyataan saksi Heru yang masih terlihat berbohong, lalu bertanya ke saksi Sakri, apakah kalimat itu ada?

“Kamu masih juga bohong? Jangan kamu pikir kami ini tidak tahu kalau kamu bohong. Jawabanmu itu bohong. Kamu juga selalu mengatakan lupa. Kamu tidak lupa tapi pura-pura lupa,” tegas Hakim Manambus.

Hakim Manambus yang tak kuasa menahan rasa jengkelnya kemudian memerintahkan penuntut umum untuk tetap mendatangkan saksi Heru Sugiharto dimuka persidangan saat penuntut umum mendatangkan para kepala desa yang lain sebagai saksi.

“Hadirkan dia pak jaksa pada persidangan selanjutnya. Saksi ini harus tetap duduk disini bersama para kepala desa yang lain penerima dana BKK,” perintah hakim Manambus.

Akan kita lihat, lanjut Hakim Manambus, apakah saksi ini masih tetap bohong dan mengingkari apa yang telah dijelaskan para kepala desa lainnya yang telah menerima dana BKK.

Begitu hakim Manambus memberikan reaksinya, saksi Heru Sugiharto langsung mengubah jawabannya yang awalnya mengatakan narasi itu tidak ada menjadi ada.

Jawaban berbelit-belit juga dilontarkan saksi Heru Sugiharto ketika ditanya seputar rekomendasi yang diberikan Camat untuk mencairkan dana BKK.

Penuntut umum ketika itu bertanya ke saksi Heru, adakah persyaratan yang harus ditanda tangani seorang camat dari rekening kas umum ke rekening kas desa? Saksi menjawab tidak ada.

Masalah rekomendasi Camat untuk para kades sehingga para kades bisa mencairkan uang bantuan, saksi Heru Sugiharto memberikan jawaban berbelit-belit.

Berkaitan dengan masalah rekomendasi Camat ini, Hakim Manambus kemudian bertanya, sejauh mana progres yang sudah dilakukan desa sehingga dana bantuan bisa dicairkan.

Namun, saksi Heru memberi jawaban dan menerangkan tentang kebijakan. Jawaban saksi Heru ini membuat hakim Manumbus jengkel dan langsung mengatakan bahwa saksi Heru Sugiharto telah berbohong dan pura-pura lupa.

Supriyanto Kades Desa Ndengok saat menjadi saksi diperkara Bambang Soedjatmiko. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Heru Sugiharto bukanlah satu-satunya saksi yang dinilai telah berbohong dimuka persidangan. Saksi Supriyanto pun terlihat beberapa kali memberikan jawaban yang membuat majelis hakim memberikan penilaian bahwa saksi Supriyanto berusaha menutup-nutupi sesuatu.

Saksi Supriyanto juga tak lepas dari peringatan majelis hakim. Apa yang membuat majelis hakim memperingatkan Kepala Desa Ndengok ini?

Hal ini berawal dari kesaksiannya tentang adanya pertemuan yang dihadiri Camat Padangan yang ketika itu dijabat Heru Sugiharto dan para kepala desa penerima dana BKK.

Pertemuan di Kebun Jambu yang merupakan obyek wisata milik Supriyanto itu membuat hakim Manambus bereaksi dan merasa ada yang janggal.

Hakim Manambus kemudian bertanya, siapa yang memprakarsai pertemuan di Kebun Jambu itu? Mengapa pertemuan itu harus dilakukan di Kebun Jambu?

Menjawab pertanyaan ini, saksi Supriyanto lalu menerangkan bahwa pertemuan di Kebun Jambu itu yang mengundang adalah Camat Padangan yang diunggah di grup WhatsApp para kepala desa. Dan yang meminta supaya pertemuan tersebut digelar di Kebun Jambu adalah saksi Supriyanto sendiri.

“Pertemuan itu kenapa tidak dilakukan ditempat lain? Mengapa harus di Kebun Jambu? Bagaimana bisa, anda menyuruh Camat yang notabene atasan anda supaya menggelar pertemuan di Kebun Jambu?,” tanya Hakim Manambus.

Karena jawabannya yang berbelit-belit, hakim Manambus tiba-tiba bertanya ke saksi Supriyanto, ketika diperiksa di Polda Jatim apakah sudah berstatus tersangka.

“Anda ketika diperiksa penyidik Polda Jatim, apa sudah berstatus tersangka? Berdoa saja kamu ya, supaya statusmu belum berubah menjadi tersangka,” sindir hakim Manambus.

Kejanggalan lain yang ditangkap majelis hakim atas jawaban saksi Supriyanto adalah mengenai pemberian uang Rp. 300 juta kepada terdakwa Bambang Soedjatmiko.

Menurut penilaian hakim Manambus, adalah hal yang janggal dan sangat tidak lazim, saat saksi Supriyanto memberikan uang Rp. 300 juta ke terdakwa Bambang Soedjatmiko tanpa progres pekerjaan.

Kemudian, mengapa saksi Supriyanto memberikan uang Rp. 300 juta itu ke terdakwa Bambang tanpa mengetahui pekerjaan yang telah dikerjakan terdakwa Bambang sudah sejauh mana.

Hakim Manambus Pasaribu juga memberi pertanyaan yang membuat saksi Supriyanto tak berkutik. Hal itu mengenai kontrak kerjasama pekerjaan proyek BKK untuk desa Ndengok antara kepala desa Ndengok dengan Bambang Soedjatmiko sebagai pihak yang mengerjakan proyek tersebut.

Kepada saksi Supriyanto, hakim Manambus lalu bertanya, apakah ada dalam kontrak kerjasama itu dijelaskan, berapa lama proyek tersebut harus dikerjakan dan bagaimana sistem pembayarannya.

Dalam persidangan ini, saksi Supriyanto yang sejak awal tersudut dengan jawaban-jawabannya yang banyak berbelit-belit dan dinilai hakim telah berbohong sampai meneteskan airmata.

Selain itu, saksi Supriyanto bahwa sampai bersumpah didepan persidangan bahwa ia tidak sepeserpun menerima uang dari terdakwa Bambang Soedjatmiko.

Ditemui usai persidangan, Pinto Utomo salah satu penasehat hukum terdakwa Bambang Soedjatmiko kemudian memberikan komentar.

Pinto mengatakan bahwa dari keterangan tiga saksi itu, terlihat bagaimana prosedur pengadaan proyek itu tidak dilakukan dengan cara yang benar.

“Terlihat juga bahwa terdakwa Bambang Soedjatmiko hanya diminta untuk mengerjakan proyek tersebut,” kata Pinto.

Untuk masalah lelang, sambung Pinto, terdakwa Bambang juga sudah pernah mengingatkan, supaya prosedur itu harus dilakukan.

“Bahkan, terdakwa Bambang pernah menawarkan, masalah lelang akan ia bantu supaya pekerjaan bisa segera dilakukan. Tanpa ada lelang, proyek itu tidak bisa dimulai pengerjaannya,” terang Pinto.

Hal lain yang mendapat sorotan tim penasehat hukum terdakwa Bambang Soedjatmiko adalah Camat Padangan yang cenderung lepas tanggungjawab ketika proyek pekerjaan ini terjadi masalah.

Ditegaskan Pinto, dalam proyek BKK ini, terdakwa Bambang Soedjatmiko hanya sebagai pelaksana, bukan sebagai kuasa pengguna anggaran.

Ketika ia diperintahkan untuk mengerjakan sebuah pekerjaan, terdakwa Bambang langsung melaksanakannya.

Jika dikemudian hari terjadi masalah dan dianggap proyek ini tidak selesai, menurut Pinto, seharusnya penyidik juga menanyakan masalah itu kepada pihak-pihak terkait, kemudian bagaimana dengan anggaran yang diberikan untuk membiayai proyek tersebut, apakah sudah diberikan seluruhnya kepada pihak yang mengerjakan. (pay)

 

 

Related posts

Cegah Penyebaran Virus COVID 19, Kejari Surabaya Hanya Layani Pengambilan Tilang Secara Online

redaksi

Pemkot Abaikan Larangan Dewan Tentang Pembangunan AMC Di Surabaya

redaksi

PP Property Dan BCA Tawarkan Banyak Keistimewaan Di GDL Privilege Card

redaksi