surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ketua Departemen Bidang Hukum Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Minta Dakwaan Penuntut Umum Dibatalkan

Usman Wibisono Ketua Departemen Hukum PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Ketua Departemen Bidang Hukum Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMk) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia minta dakwaan penuntut umum dibatalkan.

Permintaan itu dilontarkan Usman Wibisono, Ketua Departemen Bidang Hukum Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia melalui tim penasehat hukumnya dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/9/2023).

Dalam nota keberatan atau pledoi yang disusun tim pembelanya, Usman Wibisono yang menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di PN Surabaya ini tidak sependapat dengan surat dakwaan yang dibuat dan disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena tidak sependapat dengan dakwaan JPU yang menerangkan adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap Erick Sastrodikoro,Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH., MH dan Bambang Irwanto melalui postingan di grup WhatsApp, terdakwa Usman Wibisono kemudian melakukan perlawanan berupa mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Lebih lanjut dalam nota keberatan atau eksepsinya, pria yang pernah diadili di PN Surabaya bersama Lenny Silas atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli batubara ini dalam nota keberatan atau eksepsinya mendalilkan, bahwa rangkaian peristiwa yang dituangkan penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak cermat, mengingat peristiwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan laporan polisi tidak sinkron.

“Dalam dakwaan disebutkan, jika peristiwa pidana ini terjadi pada 15 April 2022, sementara dalam dakwaan penuntut umum dituliskan bahwa pelopor melaporkan kasus ini pada 25 Maret 2022,” ujar salah satu penasehat hukum Usman Wibisono saat membacakan nota keberatannya.

Jadi sangat janggal, lanjut tim pembela terdakwa Usman kejadian dilaporkan adalah kejadian yang belum terjadi sehingga kami menilai bahwa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun dakwaannya.

Tim kuasa hukum Usman juga menyebut, seharusnya yang menjadi pelapor dalam kasus ini adalah tiga orang yang dianggap dicemarkan nama baiknya yakni Tjandra Sridjaja, Eric Sastrodikoro dan Bambang Irwanto.

” Untuk itu kami meminta agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini satu menerima eksepsi terdakwa dan menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” paparnya.

Perlu diketahui, Usman Wibisono, pria kelahiran 62 tahun silam ini disidang Perdana di ruang Kartika 1 PN Surabaya. Dia diadili lantaran melakukan pencemaran nama baik terhadap Tjandra Sridjaja, Erick Sastrodikoro dan Bambang Irwanto.

Dalam dakwaan JPU Siska Christina terungkap, perbuatan Terdakwa berawal dari Perkumpulan PMK Kyokushinkal yang mengadakan arisan dimana uang aran dimasukkan ke Bank BCA No Rok 088-3551-777 atas nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal.

Tjandra Sridjaja saat itu selaku Ketua Umum memberikan surat kuasa kepada saksi Erick Sastrodikoro untuk mengelola uang arisan.

Kemudian terdakwa Usman Wibisono pada 23 Maret 2023 meng-upload surat somasi di group WA forum sabuk hitam agar saksi Erick Sastrodikoro, saka Bambang inwanita dan Tjandra Sridjaja Pradjonggo memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp. 11 085.480.000 kepada Perguruan PMK Karate Kyokushinkai Karate Do Indonesia.

” Dalam grup WA tersebut terdakwa menuliskan kalimat “Sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA ?Gak tau ??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099 kemana jumlah yang lain ???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan periode 1 s/d 4 itu ??? Jgn kuatir sy bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas,” ujar Jaksa Sisca membacakan dakwaan.

Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022 yang mana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erik dan kawan-kawan

Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp. 11.085.480.000.

Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik.

Atas perbuatan Usman tersebut, Jaksa menjerat pasal 310 dan 311 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun. (pay)

Related posts

Nissan Motor Indonesia Promosikan Budaya Dan Kekayaan Alam Lampung Lewat Datsun Risers Expedition

redaksi

Wali Murid Tuntut Pelaku Kekerasan Tidak Mengajar

redaksi

Razia Polisi Terhenti Sejenak Karena Jazz Tabrak Civic Dan City

redaksi