surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ketua Departemen Bidang Hukum Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Diadili Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Usman Wibisono saat diadili di PN Surabaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Ketua Departemen Bidang Hukum Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ir. Usman Wibisono, I.R., SH., M.M menjadi terdakwa dan diadili, Rabu (6/9/2023) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik beberapa pengurus Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Berdasarkan isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Usman Wibisono didakwa telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH., MH yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Selain Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH., MH., pria berusia 62 tahun ini juga didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Erick Sastrodikoro dan Bambang Irwanto, masing-masing sebagai pengurus inti di Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Dalam persidangan yang digelar diruang Kartika 1 PN Surabaya ini, JPU mendakwa Usman Wibisono alias Wieke sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) KUHPidana.

JPU dalam surat dakwaannya juga menyebut, bahwa terdakwa Usman Wibisono alias Wieke diancam pidana melanggar pasal 311 ayat (1) KUHPidana untuk dakwaan kedua.

Siska Christina, jaksa yang bertugaa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang ditunjuk sebagai JPU dalam surat dakwaannya menceritakan, bahwa perbuatan terdakwa Usman Wibisono alias Wieke ini berawal dari arisan bersama tahun 2015 yang diselenggarakan Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dan diberi nama Eka Dharma Bhakti.

Arisan Eka Dharma Bhakti tersebut belum berbadan hukum. Kemudian, tahun 2017, arisan itu akhirnya berbadan hukum dan diberi nama Perkumpulan PMK Kyokushinkai.

Dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan Jaksa Siska Christina dimuka persidangan juga disebutkan, bahwa uang arisan yang terkumpul saat itu dimasukkan ke Bank BCA nomor rekening 088-3551-777 atas nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai.

Lebih lanjut dijelaskan Siska Christina dalam surat dakwaannya, waktu itu Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH., MH yang menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia memberikan surat kuasa kepada Erick Sastrodikoro untuk mengelola uang arisan.

“Tahun 2021, seluruh uang arisan sudah dikembalikan ke para peserta arisan,” ujar Jaksa Siska saat membacakan surat dakwaan terdakwa Usman Wibisono.

Kemudian, lanjut Jaksa Siska saat membacakan surat dakwaan JPU, terdakwa Usman Wibisono tanggal 23 Maret 2022 meng-upload surat somasi di group What’s App Forum Sabuk Hitam.

Dalam somasinya yang di upload di group What’sApp Forum Sabuk Hitam, lanjut Jaksa Siska saat membacakan surat dakwaannya, terdakwa Usman Wibisono meminta supaya Erick Sastrodikoro, Bambang Irwanto dan Dr. KPHA Tjandra Sridjaja yang memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dari uang arisan sebesar Rp.11.085.480.000 kepada Perguruan (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Jaksa Siska Christina kembali melanjutkan, dalam grup WA tersebut, terdakwa Usman Wibisono menuliskan kalimat sebagai berikut : “Sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA ?Gak tau ??? Saya kasih tau ya hanya Rp.16.170.099 kemana jumlah yang lain ???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan itu ??? Jgn kuatir saya bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas perampokan uang milk Perguruan.

“Kenapa tidak jawab dimana uang itu??? Jawab Pengecut !!!! Anda itu Penasehat Arisan, Srijaya itu Pelindung Arisan,” kata Jaksa Siska Christina saat membacakan surat dakwaannya.

Terdakwa Usman Wibisono sebagaimana tertulis di surat dakwaan JPU, juga mengatakan penasehat dan pelindung arisan bersekongkol nilep uang arisan yang seharusnya untuk mendukung Perguruan. Kamu bukan bendahara doel (Emot emot emot) mikir (Emot) mikir.

“Sehingga perbuatan terdakwa Usman Wibisono yang telah menuduh Erick Sastrodikoro, Bambang Irwanto dan Dr.KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H.M.H melakukan perbuatan seperti yang terdakwa tulis atau posting di grup chat WA Forum Sabuk Hitam tersebut dilakukan dengan maksud agar diketahui khalayak umum atau orang banyak,” ungkap Jaksa Siska mengutip isi surat dakwaan.

Masih menurut penjelasan jaksa Siska mengutip isi surat dakwaan, sehingga khalayak umum atau orang banyak mengetahui apa yang dituduhkan terdakwa Usman Wibisono kepada Erick Sastrodikoro, Bambang Irwanto dan Dr KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H,MH.

“Padahal Erick Sastrodikoro, Bambang Irwanto dan Dr KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH.MH tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan terdakwa, sebagaimana terdakwa tulis di grup chat WhatsApp Forum Sabuk Hitam,” papar Jaksa Siska lagi.

Akibat dari perbuatan terdakwa Usman Wibisono tersebut, Erick Sastrodikoro, Bambang Irwanto dan Dr.KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H.MH merasa telah dirusak nama baik dan kehormatannya, mengingat Erick Sastrodikoro tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan terdakwa Usman Wibisono.

“Dan atas perbuatan terdakwa Usman Wibisono yang mengucapkan kalimat tersebut, Erick Sastrodikoro merasa keberatan karena dipermalukan,” kata Jaksa Siska.

Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima tanggal 28 Januari 2022 yang mana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erick dan kawan-kawan

Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp11.085.480.000.

Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik.

Atas perbuatan Usman tersebut, Jaksa menjerat pasal 310 dan 311 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun.

Atas dakwaan tersebut, Usman melalui kuasa hukumnya akan ajukan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan mendatang.

“Setelah kami cermati dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka kami memutuskan untuk mengajukan eksepsi, dan kami meminta waktu seminggu,” ujar salah satu pembela Usman Wibisono dipersidangan.

Sementara pelapor kasus ini Erick Sastrodikoro mengatakan Usman Wibisono dulu pernah ditahan di Rutan Medaeng. Apa yang dilakukan Usman, kata Erick sudah keterlaluan dan ada kecenderungan sangat serakah.

“Dia mencemarkan nama baik untuk menekan dan memaksakan kehendak jahat, sehingga pantas dihukum maksimal,” kata Erick Sastrodikoro.

Sedangkan Ketua Dewan Guru Yunus Haryanto berharap juga berharap agar Usman dijatuhi hukuman maksimal atas apa yang dilakukan. (pay)

 

Related posts

Pengawas Notaris Kota Tangerang Selatan Terangkan Perihal PPJB Bisa Batal Demi Hukum Di Persidangan Henry J Gunawan

redaksi

Terdakwa Tetap Bersikukuh Menabrak Korban Karena Pandangannya Terganggu

redaksi

Nikmatnya Warm Chocolate Maglava Buatan Harper Purwakarta Hotel

redaksi