surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

5 Pimpinan Cabang DPC Peradi Pergerakan Dilantik

Sugeng Teguh Santoso (paling kanan) Ketua Umum Peradi Pergerakan. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com

SURABAYA (surabayaupdate) – Lima pimpinan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia (Peradi) Pergerakan, dilantik.

Pelantikan lima pimpinan cabang itu bersamaan dengan acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi Pergerakan yang diselenggarakan di Surabaya, Jumat (29/10/2021).

Ketua Umum DPC Pergerakan Sugeng Teguh Santoso mengatakan, ada dua agenda penting yang dilakukan diacara Persaudaraan Peradi Pergerakan ini.

“Yang pertama adalah pelantikan lima pimpinan cabang DPC Peradi Pergerakan. Lima pimpinan itu pimpinan DPC Peradi Pergerakan Surabaya, DPC Peradi Pergerakan Sidoarjo, DPC Peradi Pergerakan Malang Raya, DPC Peradi Pergerakan Gresik dan DPC Peradi Pergerakan Madura Raya,”ungkap Sugeng.

Meski baru berdiri Oktober 2020 lalu, lanjut Sugeng, Peradi Pergerakan bisa membuktikan, bahwa Peradi Pergerakan mampu berkembang dengan cepat di Indonesia.

“Kami telah berhasil membentuk 41 DPC Peradi Pergerakan dalam tempo kurun waktu hanya satu tahun,” kata Sugeng.

Sugeng juga menambahkan, sejak awal berdiri, Peradi Pergerakan memang diperuntukkan sebagai organisasi advokat yang progresif.

“Pentingnya pembentukan organ-organ di daerah itu supaya setiap daerah bisa menghadirkan advokat-advokat yang bisa memberikan pencerahan hukum, bantuan hukum, sosialisi hukum kepada masyarakat,” kata Sugeng.

Pria yang dikenal dengan panggilan Mas Sugeng ini juga mengatakan, yang terpenting dari kehadiran Peradi Pergerakan ditengah-tengah masyarakat ini adalah bagaimana Peradi Pergerakan bisa membantu secara maksimal para pencari keadilan.

Selanjutnya, yang dijelaskan Sugeng berkaitan dengan perhelatan Rakernas ini adalah penyusunan pondasi organisasi.

“Kegiatan kedua kami di Rakernas ini adalah menyusun AD/ART dan peraturan organisasi tentang bantuan hukum, perekrutan anggota, ujian advokat, pendidikan khusus profesi advokat,” jelas Sugeng.

Mengingat Peradi Pergerakan ini milik para advokat dan bukan milik perseorangan, sambung Sugeng, maka diperlukan banyak aturan-aturan organisasi yang sangat ketat dan tegas.

“Pembuatan Peraturan organisasi yang ketat dan tegas itu sangat perlu bagi organisasi advokat seperti Peradi Pergerakan, karena organisasi ini milik bersama bukan milik pribadi apalagi milik ketuanya,” tandasnya.

Ada sebuah peraturan baru di Peradi Pergerakan, lanjut Sugeng, yang berbeda dengan peraturan yang ada diorganisasi advokat lain.

Peraturan yang dimaksud Sugeng itu adalah terkait jabatan Ketua Umum. Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, jika di Peradi Pergerakan ini, jabatan Ketua Umum hanya satu kali.

“Hal ini berbeda dengan organisasi advokat lain yang ada di seluruh Indonesia. Jika diorganisasi advokat lainnya, jabatan Ketua Umum bisa dua kali, tiga kali bahkan seumur hidup,” paparnya.

Sugeng kembali menjelaskan, pada perhelatan Rakernas ini, para anggota yang tergabung dalam Peradi Pergerakan juga membahas tiga hal misi Peradi Pergerakan.

Misi Peradi Pergerakan yang sedang dirumuskan itu seperti menegakkan prinsip negara hukum, membentuk lembaga bantuan hukum untuk melayani masyarakat yang tidak mampu dan berusaha membentuk organisasi organisasi advokat masa depan. (pay)

 

Related posts

Gara-Gara Ngantuk, Station Wagon Ditabrak Sampai Terguling Di Tol

redaksi

Pihak Ketiga Yang Merasa Dirugikan Bisa Menuntut Pertanggungjawaban Ke Orang Yang Mengalami Ketidakcakapan dan Dibawah Pengampuan

redaksi

Untag Surabaya Raih Juara Tarian Terbaik Di Cross Culture Festival 2014

redaksi