surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Saksi Yang Dihadirkan Bos Aksesoris HP Tidak Masuk Materi Perkara

Dr. B. Hartono SH., SE., SE,Ak.,MH.,CA yang menjadi pembela Roestiawati Wiryo Pranoto. (FOTO : parlin/surabayaupdate.fom)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang gugatan gono gini yang dimohonkan Roestiawati Wiryo Pranoto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali dilanjutkan

Pada persidangan Selasa (4/1/2022), Wahyu Djajadi Kuari melalui kuasa hukumnya, Dr Yory Yusran, menghadirkan seorang wanita sebagai saksi.

Wanita yang berprofesi sebagai pengajar itu bernama Min Wha. Namun, kehadiran Min Wha sebagai saksi ini tidak mengarah ke materi gugatan gono gini yang dimohonkan Roestiawati Wiryo Pranoto.

Dalam kesaksiannya, Min Wha mengatakan, bahwa ia mengenal Roestiawati, Wahyu Djajadi Kuari dan Suwanto.

Pada persidangan yang dihelat diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya ini, saksi secara gamblang menjelaskan adanya hubungan perselingkuhan yang dilakukan Roestiawati dengan Suwanto.

Bahkan, saat saksi diminta untuk menjelaskan bagaimana detailnya, Min Wha dengan tegas menyatakan bahwa hubungan yang dijalin antara Roestiawati dengan Suwanto itu bukan sekedar hubungan bisnis.

“Hubungan antara Roestiawati dan Suwanto itu bukan hubungan bisnis melainkan mengarah ke hubungan perselingkuhan,” kata Min Wha dimuka persidangan, Selasa (4/2/2022).

Perselingkuhan yang diterangkan Min Wha dimuka persidangan itu ternyata tidak ia ketahui secara langsung, melainkan berdasarkan cerita Lily, istri Suwanto yang ketika itu dalam proses bercerai.

Dihadapan majelis hakim, saksi kemudian menjelaskan, sekitar awal Juli 2021, ia pernah melihat Suwanto datang ke gereja tempat ia biasa beribadah, dengan membawa serta Roestiawati.

“Pernah suatu ketika, sekitar Juli, Suwanto datang ke gereja dengan menggandeng Roestiawati. Dari situ saya pun menilai bahwa keduanya sedang berselingkuh,” ungkap Min Wha.

Kuasa hukum tergugat kemudian bertanya ke saksi, apakah ketika itu Suwanto dan Lili masih berstatus pasangan suami istri? Menjawab pertanyaan itu, saksi mengatakan jika keduanya sedang dalam proses bercerai.

Hal lain yang diceritakan saksi adalah tentang adanya anak dari hasil perkawinan antara Roestiawati dengan Wahyu Djajadi Kuari.

Berkaitan dengan anak hasil perkawinan antara Roes dengan Wahyu itu, saksi mengatakan bahwa semua kebutuhan sang anak ditanggung atau dibiayai Wahyu.

Kemudian, dalam kesaksiannya, Min Wha juga mengatakan, setelah Roestiawati dan Wahyu resmi bercerai, ia masih sering bertemu dengan Roes.

Namun, berdasarkan apa yang ia lihat, Min Wha menyatakan, tidak tampak raut wajah depresi atau tertekan psikologisnya.

Sementara itu, Dr. B. Hartono SH., SE., SE,Ak.,MH.,CA didalam persidangan juga bertanya ke saksi. Hal yang sangat menggelitik Hartono adalah pernyataan Min Wha yang mengatakan ada perselingkuhan antara Roestiawati dengan Suwanto.

Berkaitan dengan perselingkuhan, Hartono pun bertanya, apakah saksi melihat sendiri perselingkuhan antara Roestiawati dengan Suwanto?

Seorang guru les yang dihadirkan Wahyu Djajadi Kuari dipersidangan gugatan gono gini. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Atas pertanyaan ini, Min Wha pun menjawab bahwa ia memang tidak melihatnya sendiri. Yang menjadi patokannya bahwa Roestiawati dengan Suwanto sudah berselingkuh adalah karena keduanya berjalan dengan bergandengan tangan.

“Roestiawati dan Suwanto itu bukan pasangan suami istri. Namun mengapa keduanya sampai bergandeng tangan saat berjalan?,” kata Min Wha.

Pada persidangan ini, Hartono kemudian bertanya, apakah saksi mengetahui adanya harta bersama yang diperoleh Roestiawati dengan Wahyu ketika keduanya masih menjadi pasangan suami istri? Saksi pun menjawab tidak tahu.

Kemudian, pernyataan selanjutnya yang dilontarkan Min Wha dan menarik perhatian Hartono adalah tentang kemampuan Min Wha membaca psikologis Roestiawati ketika bertemu dengan dirinya. Dan saat itu, saksi melihat bahwa Roestiawati tidak tampak depresi.

“Dari mana saksi dapat melakukan penilaian bahwa Roestiawati saat bertemu dengan saksi, tidak dalam keadaan depresi atau sedang ada masalah? Apakah saksi mempunyai ilmu psikologi?,” tanya Hartono.

Mendapat pertanyaan itu, saksi pun mengaku tidak mempunyai ilmu psikologi.

Pernyataan Min Wha yang dinilai janggal dan menarik perhatian kuasa hukum Roestiawati adalah tentang luka-luka yang diderita Suwanto saat itu, karena kecelakaan.

Dalam persidangan ini, awalnya saksi menyatakan bahwa Suwanto mengalami kecelakaan. Sepeda motor yang Suwanto kemudikan ditabrak mobil sehingga menabrak tiang listrik. Akibat kecelakaan itu, Suwanto harus dilarikan ke rumah sakit dan waktu itu, Suwanto langsung dibawa ke RS Adi Husada.

Merasa janggal dengan pernyataan kecelakaan tersebut, saksi kemudian diperlihatkan sebuah foto yang dijadikan barang bukti. Dalam foto itu terlihat Suwanto babak belur.

Dengan luka yang diderita Suwanto seperti difoto, apakah luka seperti itu yang dikatakan luka karena kecelakaan? Saksi hanya bisa terdiam dan tidak bisa menjawab pertanyaan kuasa hukum Roestiawati.

Pun mengenai rumah sakit tempat merawat Suwanto yang ketika itu luka-luka. Min Wha tetap bersikukuh bahwa Suwanto dilarikan ke RS Adi Husada, bukan ke RS. Suwandi, padahal saksi-saksi sebelumnya menyatakan bahwa Suwanto dirawat di RS Suwandi.

Ditemui usai persidangan, Hartono menyatakan bahwa Min Wha tidak layak dihadirkan sebagai saksi karena banyak menjawab tidak tahu. Kalaupun saksi mampu bercerita, namun Min Wha lrbih banyak mengetahui fakta dari orang lain, bukan ia alami sendiri.

“Banyak keterangan saksi yang didasari dari mendengar atau mengetahui suatu kejadian berdasarkan cerita orang lain, bukan ia alami sendiri,” papar Hartono.

Sebagai saksi, lanjut Hartono, Min Wha tidak layak dihadirkan sebagai saksi dalam perkara gugatan gono gini, sebagaimana yang dimohonkan Roestiawati ini. Min Wha lebih cocok dihadirkan sebagai saksi dalam persidangam perceraian Roestiawati dengan Wahyu Djajadi Kuari.

“Yang banyak saksi ceritakan adalah mengenai perselingkuhan antara Roestiawati dengan Wahyu Djajadi Kuari,” tandas Hartono.

Berkaitan dengan gugatan gono gini seperti harta bersama yang dikumpulkan Roestiawati dengan Wahyu selam masih menjadi pasangan suami istri, kemudian terkait dengan penandatanganan perjanjian di kantor notaris Wahyudi, saksi menjawab tidak tahu.

Mengenai pernyataan saksi tentang adanya perselingkuhan antara Roestiawati dengan Suwanto, menurut Hartono, saksi lebih banyak mendengar cerita itu dari orang lain.

Lebih lanjut Hartono juga menerangkan, acuan saksi yang mengatakan bahwa Roestiawati dan Suwanto berselingkuh juga tidak jelas, hanya berdasarkan penglihatan saksi saat Roestiawati dan Suwanto datang ke gereja dengan bergandengan tangan. (pay)

 

Related posts

Aniaya Pelajar, Dua Cewek Gresik Diringkus

redaksi

Tim Penasehat Hukum Pimpinan Pusat PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Tidak Jadi Ajukan Eksepsi

redaksi

Inilah Kenangan Kenangan Terindah I Ketut Kasna Dedi Untuk Kejari Tanjung Perak Surabaya Diperingatan HUT RI KE 77

redaksi