SURABAYA (surabayaupdate) – Bidang Pendampingan Profesi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya siap memberikan pendampingan hukum, kepada seluruh anggotanya yang sedang bermasalah dengan hukum.
Pernyataan ini diungkap Ketua Bidang Pembelaan Profesi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A , Jumat (21/1/2022).
Lebih lanjut Johanes Dipa menyatakan, sikap yang ditunjukkan bidang pembelaan profesi DPC Peradi Kota Surabaya ini karena adanya salah seorang advokat dengan inisial HK, yang turut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penangkapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti (PP) Hamdani, Kamis (20/1/2022) lalu.
Menyikapi adanya oknum advokat yang turut diamankan KPK tersebut, Johanes Dipa menuturkan, hingga saat ini DPC Peradi Kota Surabaya begitu juga bidang pembelaan profesi DPC Peradi Kota Surabaya masih menunggu siapakah sosok HK tersebut.
Walaupun KPK sudah merilis terkait penangkapan oknum hakim dan oknum PP yang berdinas di PN Surabaya serta adanya oknum pengacara yang ikut ditangkap, menurut Johanes Dipa, DPC Peradi Kota Surabaya tidak mau berandai-andai tentang sosok HK, identitas HK termasuk profil HK itu, apakah yang bersangkutan anggota organisasi advokat Peradi Kota Surabaya atau dari organisasi advokat yang lain.
“Karena masih berupa inisial dan informasinya masih simpang siur, maka kami dari DPC Peradi Kota Surabaya khususnya di Bidang Pembelaan Profesi, belum bisa menentukan sikap, apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak kepada oknum advokat yang ikut tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK tersebut,”kata Johanes Dipa, Jumat (21/1/2022)
Dan sampai detik ini, sambung Johanes Dipa, DPC Peradi Kota Surabaya maupun Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Kota Surabaya, belum mendapatkan surat permohonan dari anggotanya.
“Jika ada surat permohonan pendampingan atau bantuan hukum dari anggotanya, maka DPC Peradi Kota Surabaya akan mengutus perwakilannya yaitu dari Bidang Pembelaan Profesi, untuk membantu anggota tersebut. Inilah mekanisme yang kami jalankan selama ini,” ujar Johanes Dipa
Pihak keluarga sendiri, sambung Johanes Dipa, hingga saat ini (juga) belum bersurat ke organisasi maupun bidang pembelaan profesi DPC Peradi Kota Surabaya, untuk meminta bantuan hukum.
Johanes Dipa kemudian menjelaskan, sesuai pasal 21 ayat (3) KUHAP terkait tembusan surat pemberitahuan penahanan, adalah kepada pihak keluarga. Dan inilah yang terus ditunggu DPC Peradi Kota Surabaya.
Sikap kehati-hatian yang diambil DPC Peradi Kota Surabaya ini, sambung Johanes Dipa, memang harus dilakukan karena KPK dalam penyampaiannya ke publik terkait peristiwa penangkapan oknum hakim dan PP yang bertugas di PN Surabaya, identitasnya masih menggunakan inisial.
Kemudian, sikap kehati-hatian ini, sambung Johanes Dipa, untuk mengantisipasi kesalahan informasi, apakah sosok HK yang ditangkap KPK itu sama identitasnya dengan HK yang menjadi anggota DPC Peradi Kota Surabaya, atau HK itu memang advokat namun bukan anggota DPC Peradi Kota Surabaya, melainkan anggota organisasi advokat yang lain.
“Statemen resmi dari KPK atau dari pihak manapun bahwa HK adalah anggota DPC Peradi Kota Surabaya, hingga saat ini belum ada. Inilah yang akan terus kita tunggu,”ujar Johanes Dipa.
Namun, lanjut Johanes Dipa, pada hakikatnya, DPC Peradi Kota Surabaya dan Bidang Pembelaan Profesi siap melakukan pendampingan hukum, kepada seluruh anggotanya yang berurusan dengan hukum
Johanes Dipa mengakui, bahwa identitas HK ini terus bergulir ke publik, termasuk keanggotaan HK ini di organisasi advokat yang ada. Oleh karena itu, DPC Peradi Kota Surabaya masih akan terus menunggu, sampai informasi itu benar-benar valid.
Sebagai rekan sejawat, Johanes Dipa hanya bisa menyarankan kepada pihak keluarga, begitu mendapat tembusan surat perintah penahanan, supaya segera berkoordinasi dengan organisasi advokat tempat yang bersangkutan bernaung, supaya bisa mendapat pendampingan hukum.
“Pendampingan hukum dari organisasi advokat tempat yang bersangkutan bergabung, adalah hak dari yang bersangkutan,” papar Johanes Dipa
Tersangka, lanjut Johanes Dipa, bebas memilih siapa yang akan ditunjuk sebagai penasehat hukumnya. Seorang advokat sendiri, tidak boleh datang untuk menawarkan diri sebagai penasehat hukum tersangka.
“Demikian juga organisasi advokat, tidak bisa langsung menjadi penasehat hukum secara aktif, apabila tidak ada permohonan atau permintaan dari keluarga yang bersangkutan, karena dasarnya adalah surat kuasa,” kata Johanes Dipa.
Johanes Dipa melanjutkan, kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Semoga putusan yang dijatuhkan nantinya, benar-benar adil bagi semua pihak.
Terkait ada atau tidaknya rencana DPC Peradi Kota Surabaya untuk bersurat kepada KPK, minimal hanya untuk menanyakan identitas tentang siapakah HK tersebut, Johanes Dipa menyatakan bahwa hal itu akan dibicarakan lebih lanjut dengan organisasi, apakah dipandang perlu DPC Peradi Kota Surabaya untuk melakukan itu. (pay)