SURABAYA (surabayaupdate) – Sebuah rumah di Jalan Wiyung gang II Surabaya digeledah polisi. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,06 gram dan 1630 butir pil dobel L.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP. Daniel Somanonasa Marunduri dalam keterangan pers-nya menjelaskan, penggeledahan sebuah rumah di Jalan Wiyung gang II Surabaya tersebut berkat adanya informasi yang diterima Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Lebih lanjut Daniel mengatakan, anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya juga mendapat informasi bahwa disekitar Jalan Wiyung gang II Surabaya, sering terjadi transaksi peredaran gelap narkoba.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami mengamankan seorang pria dengan inisial RA, usia 20 tahun,” kata Daniel, Selasa (1/2/2022).
Petugas, lanjut Daniel, juga mendapat informasi, bahwa tersangka RA sering mengedarkan narkoba dilingkungan tempat tinggalnya.
“Begitu dilakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumah tersangka, ditemukan barang bukti narkoba dan pil dobel L yang cukup banyak,”ungkap Daniel.
Petugas, sambung Daniel, menemukan empat poket plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor masing-masing ± 1,04 gram, ± 0,38 gram, ± 0,36 gram dan ± 0,28 gram.
Mantan Kasubdit I Ditreskoba Polda Jatim ini juga melanjutkan, selain barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan didalam lemari kamar tersangka, polisi juga ditemukan dua bendel plastik klip kosong, bungkus rokok, serta 163 plastik kecil berisi pil dobel L dengan jumlah total 1630 butir, dua timbangan digital, HP dan uang tunai sebesar Rp. 1,9 juta.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti sabu itu ia peroleh sekitar seminggu yang lalu dengan cara diranjau didepan rumah makan Waru, seberat dua gram seharga Rp. 2,2 juta,” kata Daniel.
Diwaktu yang sama, lanjut Daniel, tersangka juga mendapatkan kiriman pil dobel L yang dibeli dengan harga Rp. 1 juta dari temannya berinisial AD (DPO).
Kepada polisi, tersangka RA kemudian memecah sabu-sabu itu menjadi paket-paket kecil dengan harga Rp. 200 ribu per paketnya. Untuk pil dobel L, tersangka menjualnya dengan harga Rp. 25 ribu per 10 butirnya.
“Dari penjualan narkoba jenis sabu, tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp. 500 ribu per gramnya, sedangkan dari penjualan pil dobel L, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp. 1,5 juta per 1000 butirnya,” terang Daniel.
Masih menurut keterangan Daniel, atas perbuatannya itu, tersangka RA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 jo pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (pen)