surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim PN Surabaya Loloskan Residivis Kasus Penipuan Senilai Rp. 47,15 Miliar Dari Hukuman Pidana

Lianawati Setyo korban dugaan penipuan senilai Rp. 47,15 miliar. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara dugaan penipuan, meloloskan seorang wanita residivis kasus penipuan dari hukuman penjara.

Lily Yunita, yang menjadi terdakwa dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan nilai kerugian Rp. 47,15 miliar ini akhirnya bisa berkumpul dengan anak dan keluarganya kembali, begitu majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erentua Damanik menyatakan bahwa, apa yang sudah dilakukan terdakwa Lily Yunita, sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan surat tuntutan, bukanlah merupakan tindak pidana.
Walau dalam surat dakwaan dan surat tuntutannya JPU juga menjerat terdakwa Lily Yunita dengan pasal pencucian uang (TPPU) dan tuntutan 12 tahun penjara, hal tersebut tidak menggoyahkan keyakinan majelis hakim untuk melepaskan terdakwa Lily Yunita dari jeratan pidanan.
Lolosnya terdakwa Lily Yunita dari jerat pidana ini terungkap pada persidangan terbuka untuk umum diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (2/2/2022).
Dipersidangan dengan agenda pembacaan putusan yang dihadiri penuntut umum dan Ade Darma Mariyanto sebagai penasehat hukum terdakwa Lily Yunita, hakim Erentua Damanik yang ditunjuk sebagai ketua majelis, membacakan putusannya.
Sebelum hakim Erentua Damanik membacakan amar putusannya untuk wanita yang mendapat julukan ratu tipu tersebut, hakim Erentua Damanik membacakan pertimbangan-pertimbangan hukumnya.
Lebih lanjut dalam putusan majelis hakim yang dibacakan Erentua Damanik tersebut diterangkan, bahwa apa yang sudah dilakukan terdakwa Lily Yunita kepada Lianawati Setyo, bukanlah suatu tindak pidana.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Lily Yunita terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu pertama pasal 378 KUHP, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana,”ungkap Erentua Damanik saat membacakan putusan majelis hakim, Rabu (2/2/2022).
Melepaskan terdakwa Lily Yunita dari tuntutan hukum, lanjut Erentua Damanik saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim, pasal 378 KUHP onslag van recht vervolging.
“Menyatakan terdakwa Lily Yunita tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua, melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,”kata Erentua.
Melepaskan terdakwa Lily Yunita dari dakwaan kedua pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Memulihkan hak terdakwa Lily Yunita, sambung hakim Erentua Damanik, dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Dalam perkara ini, sebagaimana dijelaskan dalam surat dakwaan JPU yang dibuat dan ditanda tangani Jaksa Rista Erna Soelistiowati, jaksa Rakhmad Hari Basuki, Novan Arianto, dalam dakwaan kesatu pertama dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa Lily Yunita melanggar pasal 378 KUH Pidana.
Kemudian, dalam dakwaan JPU kesatu kedua dinyatakan bahwa, perbuatan Lily Yunita tersebut melanggar pasal 372 KUH Pidana.
Penuntut Umum, dalam surat dakwaannya juga menerangkan bahwa perbuatan Lily Yunita, sebagaimana dinyatakan dalam dakwaan kedua, melanggar pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lily Yunita yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp. 47,15 miliar. (FOTO ; parlin/surabayaupdate.com)

Dalam surat dakwaan JPU setebal 16 halaman tersebut juga dijabarkan bahwa perbuatan Lily Yunita terjadi Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 08.30 Wib di Palm Hill FI No. 18 A RT. 001 RW. 004 Kel. Jeruk Kec. Lakarsantri Kota Surabaya.

Awalnya, terdakwa Lily Yunita  menelpon Lianawati Setyo dan menawarkan kerja sama untuk mendanai pembebasan tanah atau lahan atas nama H. Djabar nomor pendaftaran huruf C. 397 Desa Osowilangon Kecamatan Tandes yang ditangani Rahmad, dimana tanah tersebut dibeli Rahmad dari ahli waris sebesar Rp. 800 ratus ribu permeter.
Untuk membiayai petok dan pengurusan tanah tersebut ke Jakarta sampai menjadi sertifikat hak milik, diperlukan biaya sebesar Rp. 800.000,-/meter dan dispeeling menjadi sebesar Rp. 1 juta per meter atau dibulatkan menjadi sebesar Rp. 2 juta per meter dengan waktu 2,5 bulan urusan tersebut sudah selesai.
Kepada Lianawati Setyo, terdakwa Lily Yunita menyakinkan bahwa kerja sama ini 1000% aman, karena terdakwa Lily Yunita, adiknya terdakwa Lily Yunitadan mamanya juga, memasukkan dana dalam kerja sama tersebut.
Disamping terdakwa juga menyakinkan bahwa tanah tersebut sudah ada yang mau membeli yaitu H. Sam Banjarmasin dengan harga sebesar Rp. 3.500.000,-/meter, dan terdakwa menjanjikan apabila tanah tersebut laku, terdakwa membeli gudang pabrik Eggtry milik Lianawati Setyo dengan harga sebesar Rp. 1 juta per meter.
Lianawati Setyo kemudian tergerak dan tertarik dengan kerja sama serta janji-janji yang disampaikan terdakwa Lily Yunita.
Kemudian terdakwa Lily Yunita melalui pesan whatsapp nomor 082228xxx meminta uang kepada Lianawati Setyo untuk mengajak kerja sama sebesar Rp. 6,5 miliar dengan janji akan mendapat pengembalian sebesar Rp. 8 miliar dan jatuh tempo tanggal 20 September 2020.
Masih menurut uraian tindak pidana terdakwa Lily Yunita berdasarkan surat dakwaan JPU,  tanggal 30 Juni 2020 pukul 08.30 wib, Lidia Nonik Krisna adil terdakwa Lily Yunita, mendatangi rumah Lianawati Setyo dan menyerahkan satu lembar cek BCA Kusuma Bangsa No. EH 828501 tertanggal 20 September 2020 dengan kata-kata “atas penyerahan cek ini bayarlah kepada Lianawati Setyo BCA 862292xxx, uang sejumlah Rp. 8 miliar” dan di dalam cek tersebut tertera pemilik nomor rekening 1880624217 atas nama Doe Sun Bakery PT yang ditandatangani terdakwa Lily Yunita.
Tanggal 30 Juni 2020 pukul 12.58 Wib, Lianawati Setyo mentransfer uang sebesar Rp.6, 5 miliar ke nomor rekening BCA 863024xxx atas nama Lily Yunita melalui pemindahan buku melalui MNC Bank;
Pada tanggal 7 Juli 2020, terdakwa Lily Yunita kembali meminta uang melalui pesan whatsapp nomor 08222811xxx sebesar Rp. 20 miliar, dan terdakwa mengatakan bahwa dananya kurang Rp. 20 miliar dari total tanah keseluruhan 9,8 hektar.

Terdakwa Lily Yunita juga menyakinkan Lianawati Setyo akan mendapatkan

keuntungan sebesar Rp.150 ribu per meter dari harga hasil penjualan, sehingga Lianawati mendapatkan keuntungan sebesar Rp.14,7 miliar sehingga total dana yang di bayar beserta keuntungan yang di berikan kepada Lianawati Setyo sebesar Rp.34,7 miliar selama 2,5 bulan.
Mendengar penawaran terdakwa Lily Yunita ini, Lianawati Setyo kemudian tertarik dan pada tanggal 7 Juli 2020, Lidia Nonik Krisna adik terdakwa Lily Yunita, mendatangi rumah Lianawati Setyo untuk menyerahkan satu lbac cek BCA Kusuma Bangsa No. EH 828518 tertanggal 29 September 2020 dengan kata-kata “atas penyerahan cek ini bayarlah kepada Lianawati Setyo BCA 8622922168, uang sejumlah Rp. 34.700.000.000” tertera pemilik nomor rekening 1880624217 atas nama Doe Sun Bakery PT yang ditandatangani terdakwa Lily Yunita.
Pada tanggal 7 Juli 2020, Lianawati Setyo mentransfer uang ke nomor rekening BCA 863024xxx atas nama Lily Yunita sebanyak 4 kali Rp. 5 miliar, jadi total yang Lianawati sudah transfer sebesar Rp. 20.000.000.000.
Tanggal 13 Juli 2020, terdakwa Lily Yunita kembali meminta uang ke Lianawati Setyo melalui whatsapp sebesar 4 miliar dan terdakwa mengatakan akan memberikan keuntungan sebesar Rp. 200 ribu per meter dari luas tanah 8000 meter, sehingga Lianawati Setyo akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1,6 miliar, sehingga total dana yang di bayar beserta keuntungan yang di berikan kepada terdakwa Lily Yunita sebesar Rp. 5,6 miliar selama 2,5 bulan.
Pada tanggal 13 Juli 2020, Lianawati Setyo mentransfer uang melalui bank BCA senilai Rp. 4 miliar kepada terdakwa Lily Yunita ke nomor rekening. 8630246xxx atas nama Lily Yunita.
Erentua Damanik yang menjadi ketua majelis dalam perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Lily Yunita. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dan pagi harinya, sekitar pukul 09.00 Wib, Lidia Nonik Krisma mengantar satu lembar cek BCA Kusuma Bangsa ke rumah Lianawati Setyo nomor EH 828510 tertanggal 30 September 2020 sebesar Rp. 5,6 miliar dengan kata-kata “atas penyerahan cek ini bayarlah kepada Lianawati Setyo BCA 8622922168, dan di dalam cek tersebut tertera pemilik nomor rekening 18806242xx atas nama Doe Sun Bakery PT yang ditandatangani terdakwa Lily Yunita.

Tanggal 19 Juli 2020 terdakwa Lily Yunita meminta uang kembali kepada Lianawati Setyo sebesar Rp. 4 miliar dan terdakwa mengatakan uang tersebut untuk diberikan kepada ahli waris.
Terdakwa Lily Yunita kemudian mengatakan akan mengembalikan uang tersebut sekaligus keuntungan dengan total sebesar Rp. 5,6 miliar selama 2,5 bulan.
Selanjutnya, tanggal 21 Juli 2020 Lianawati Setyo mentransfer uang sebesar Rp. 4 miliar melalui MNC Bank ke rekening terdakwa, pagi hari, Lidia Nonik Krisna mengantarkan satu lembar cek BCA No. El 298677 tertanggal 7 Oktober 2020 dengan kata-kata “atas penyerahan cek ini bayarlah kepada Lianawati Setyo BCA uang sejumlah Rp. 5,6 miliar dan di dalam cek tersebut tertera pemilik nomor rekening 1880624217 atas nama Doe Sun Bakery PT DOE SUN BAKERY PT. yang ditandatangani oleh terdakwa Lily Yunita ke rumah Lianawati Setyo.

Bahwa pada tanggal 25 Juli 2020 terdakwa menelpon Lianawati Setyo dan menyampaikan terdakwa Lily Yunita membutuhkan uang sebesar Rp.4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah) sebanyak 3 kali sehingga total sebesar Rp.14.400.000.000, (empat belas milyar empat ratus juta rupiah), mendengar jumlah dana yang cukup besar Lianawati Setyo tidak menyanggupi namun terdakwa mengatakan bahwa jika Lianawati Setyo tidak memberikan uang tersebut maka urusan pembebasan tanah akan gagal dan uang yang telah ia keluarkan sebelumnya akan hangus karena tidak ada hasil.

Terdakwa juga menjanjikan pengembalian dana dan keuntungan besar, karena takut uang yang dikeluarkan akan hangus akhirnya Lianawati Setyo menyanggupi permintaan terdakwa dengan mentransfer sebanyak 3 (tiga) tahap yaitu :
Pada tanggal 28 Juli 2020 saksi Lianawati Setyo kembali mentransfer uang melalui Bank BCA senilai Rp. 4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta Rupiah) kepada terdakwa Lily Yunita nomor rekening 8630246475, dan pada tanggal yang sama Lidia Nonik Krisna mengantarkan satu lembar cek BCA kepada Lianawati Setyo, cek BCA Kusuma Bangsa No. EH 298679 tertanggal 15 Oktober 2020 dengan kata-kata “atas penyerahan cek ini bayarlah kepada Lianawati Setyo BCA 8622922168, uang sejumlah Rp. 12.800.000.000,- (dua belas mililyar delapan ratus juta rupiah)” dan di dalam cek tersebut tertera pemilik nomor rekening 1880624217 atas nama Doe Sun Bakery PT yang ditandatangani terdakwa Lily Yunita.
Pada tanggal 3 Agustus 2020 saksi Lianawati Setyo kembali transfer melalui Bank BCA senilai Rp. 3.050.000.000,- (tiga milyar lima puluh juta Rupiah) kepada terdakwa Lily Yunita nomor rekening 8630246475, dan Lianawati Setyo memberikan tiga Lembar BG BCA nomor DS 078498 senilai Rp. 700 juta, BG BCA nomor DS 078497 senilai Rp. 200 juta dan BG BCA nomor DS 078495 senilai Rp. 850 juta.
Selanjutnya Lianawati Setyo menerima cek satu lembar cek BCA Kusuma Bangsa No. El 298680 tertanggal 18 Oktober 2020 dengan kata-kata “atas penyerahan cek ini. bayarlah kepada Lianawati Setyo BCA 8622922168, uang sejumlah Rp. 12.800.000.000, (dua belas milyar delapan ratus juta rupiah)” dan di dalam cek tersebut tertera pemilik nomor rekening 1880624217 atas nama Doe Sun Bakery PT. yang ditandatangani terdakwa Lily Yunita.
Tanggal 7 Agustus 2020 Lianawati Setyo mentransfer uang melalui Bank BCA senilai Rp. 4,8 miliar kepada terdakwa Lily Yunita dengan nomor rekening 8630245475, selanjut terdakwa memberikan cek satu lembar cek BCA Kusuma Bangsa No. El 298681 tertanggal 20 Oktober 2020 dengan kata kata “atas penyerahan cek ini bayarlah kepada Lianawati Setyo BCA 8622922168, uang sejumlah Rp. 12.800.000.000,- (dua belas miliyar delapan ratus juta rupiah)” dan di dalam celk tersebut tertera pemilik nomor rekening 1880624217 atas nama Doe Sun Bakery PT yang ditandatangani terdakwa Lily Yunita.
Terdakwa juga menyakinkan Lianawati Setyo sebagai pemegang kuasa jual atas tanah H. Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangon Kec. Tandes.
Pada tanggal 15 Oktober 2020 terdakwa menyakinkan Lianawati Setyo dengan mengirimkan gambar-gambar letak tanah, gambar surat Petok, Surat pendaftaran tanah, denah dan peta letak tanah, dan disampaikan bahwa eksekusi tanah yang dilakukan berhasil.

Lianawati Setyo mencairkan ke tujuh cek BCA tertera pemilik rekening 1880624217 atas nama Doe Sun Bakery PT yang ditandatangani terdakwa Lily Yunita di Bank BCA Kusuma Bangsa, ternyata tidak dapat dicairkan dan Lianawati Setyo mendapatkan tujuh lembar Surat Keterangan penolakan dari Bank BCA tanggal 30 Nopember 2020 terkait cek yang diberikan terdakwa Lily Yunita, saldo tidak cukup atau rekening tutup.

Berdasarkan keterangan Agus Edhi Purnomo, SH selaku Kepala Kelurahan Tambak Osowilangan Kecamatan Pakal Kota Surabaya menerangkan bahwa, sejak ia menjabat sebagai Kepala Kelurahan Tambak Osowilangon tidak pernah ada pembebasan lahan / tanah diatas tanah tersebut dan berdasarkan Buku Tanah Klasiran tahun 74/75 Kelurahan Tambak Osowilangon Petok 397 atas nama Djabar tahun 1959 tidak tercatat.
Akibat perbuatan terdakwa, Lianawati Setyo menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 47,15 miliar.
Berdasarkan catatan kriminal kepolisian, Lily Yunita sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama di Polrestabes Surabaya, yakni tahun 2005, 2006, dan 2011. (pay)

Related posts

Sketsa Wajah Pelaku Pembunuhan di Dalam Pos Polisi Selesai Dibuat

redaksi

Razia Polisi Terhenti Sejenak Karena Jazz Tabrak Civic Dan City

redaksi

AKBP MZ Dan Kompol EH Dinyatakan Tidak Bersalah Dalam Sidang Kode Etik, Seorang Aktivis Kesehatan Menilai Ada Kejanggalan

redaksi