SURABAYA (surabayaupdate) – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara dugaan penipuan, meloloskan seorang wanita residivis kasus penipuan dari hukuman penjara.
Dalam surat dakwaan JPU setebal 16 halaman tersebut juga dijabarkan bahwa perbuatan Lily Yunita terjadi Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 08.30 Wib di Palm Hill FI No. 18 A RT. 001 RW. 004 Kel. Jeruk Kec. Lakarsantri Kota Surabaya.
Terdakwa Lily Yunita juga menyakinkan Lianawati Setyo akan mendapatkan
Dan pagi harinya, sekitar pukul 09.00 Wib, Lidia Nonik Krisma mengantar satu lembar cek BCA Kusuma Bangsa ke rumah Lianawati Setyo nomor EH 828510 tertanggal 30 September 2020 sebesar Rp. 5,6 miliar dengan kata-kata “atas penyerahan cek ini bayarlah kepada Lianawati Setyo BCA 8622922168, dan di dalam cek tersebut tertera pemilik nomor rekening 18806242xx atas nama Doe Sun Bakery PT yang ditandatangani terdakwa Lily Yunita.
Bahwa pada tanggal 25 Juli 2020 terdakwa menelpon Lianawati Setyo dan menyampaikan terdakwa Lily Yunita membutuhkan uang sebesar Rp.4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah) sebanyak 3 kali sehingga total sebesar Rp.14.400.000.000, (empat belas milyar empat ratus juta rupiah), mendengar jumlah dana yang cukup besar Lianawati Setyo tidak menyanggupi namun terdakwa mengatakan bahwa jika Lianawati Setyo tidak memberikan uang tersebut maka urusan pembebasan tanah akan gagal dan uang yang telah ia keluarkan sebelumnya akan hangus karena tidak ada hasil.
Lianawati Setyo mencairkan ke tujuh cek BCA tertera pemilik rekening 1880624217 atas nama Doe Sun Bakery PT yang ditandatangani terdakwa Lily Yunita di Bank BCA Kusuma Bangsa, ternyata tidak dapat dicairkan dan Lianawati Setyo mendapatkan tujuh lembar Surat Keterangan penolakan dari Bank BCA tanggal 30 Nopember 2020 terkait cek yang diberikan terdakwa Lily Yunita, saldo tidak cukup atau rekening tutup.