surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Residivis Kasus Penipuan Tertangkap Saat Hendak Jual Sepeda Onthel Hasil Pencurian

tersangka tertangkap CCTV berada di basement Apartemen Water Place. (FOTO : tangkapan layar hasil rekaman CCTV/dokumen pribadi untuk surabayaupdate com/supandi)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang pria yang pernah terjerat tindak pidana penipuan kembali harus berurusan dengan polisi.

TJP (27) ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya di Jalan Ir. Soekarno Surabaya, saat hendak menjual sepeda onthel yang diduga kuat hasil pencurian.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP. Mirzal Maulana mengatakan, TJP ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana pencurian.

Lebih lanjut Mirzal menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan yang sudah dilakukan polisi, akhirnya diketahui bahwa tersangka adalah pelaku pencurian sepeda onthel diparkiran basement Apartemen Water Place Jalan Pakuwon Indah No. 3-5 Sambikerep Surabaya.

“Pada dugaan tindak pidana pencurian Kamis (10/2/2022) itu, tersangka tidak melakukannya seorang diri namun bersama dengan temannya, inisial NN,” ungkap Mirzal, Sabtu (19/2/2022).

Saat ini, lanjut Mirzal, pengejaran terhadap NN telah dilakukan. Ciri-ciri pelaku juga telah diketahui polisi.

Mirzal kemudian menjelaskan, terungkapnya dugaan tindak pidana pencurian sepeda onthel ini berawal dari laporan kepada pihak kepolisian.

Tersangka pencurian sepeda onthel. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com/supandi)

“Polisi yang mendapat pengaduan kemudian bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan termasuk CCTV,” ujar Mirzal.

Dari rekaman CCTV tersebut, lanjut Mirzal, polisi mempelajari orang-orang yang ada di CCTV tersebut yang diduga kuat sebagai pelakunya.

“Ketika kami yakin bahwa dialah pelakunya, pengejaran pun dilakukan, hingga akhirnya tim Resmob Polrestabes Surabaya mendapat informasi keberadaan pelakunya,” kata Mirzal.

Berdasarkan catatan kriminalitas yang dimiliki, sambung Mirzal, tersangka TJP adalah seorang residivis. Ia dua kali dipenjara.

“Pertama pernah ditangkap Polsek Gubeng tahun 2014 dan kedua pernah ditangkap Polsek Tenggilis tahun 2021,” jelas Mirzal.

Masih menurut Mirzal, atas perbuatannya ditahun 2014, tersangka hanya menjalani hukuman empat bulan penjara, sedangkan yang kedua, tersangka baru keluar penjara 11 Januari 2022.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit sepeda onthel merek Polygon Stratos s7, satu buah Azus warna Silver, dua ATM BCA, uang tunai Rp. 300 ribu dan rekaman CCTV yang ada dilokasi. (pan)

Related posts

Hakim Nurnaning Amriani Dianggap Tidak Konsisten Dan Tidak Tegas Atas Ketidakhadiran Direktur Utama PT Sapta Permata

redaksi

DPC Partai Demokrat Surabaya Siap Amankan Kongres

redaksi

Persatuan Pelajar Indonesia Dukung Advokat Richard Handiwiyanto Jadi Wakil Walikota Surabaya

redaksi