SURABAYA (surabayaupdate) – Bersama-sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Gubernur Jawa Timur mengecek ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat.
Khofifah Indar Parawansa bersama-sama dengan Kapolda Jawa Timur, Pangdan V Brawijaya, Kepala Kantor (Kakanwil) IV KPPU serta beberapa stakeholeder lainnya, meninjau ketersediaan minyak goreng di pasar-pasar tradisional.
Pada tradisional di Surabaya yang disidak adalah pasar tradisional Soponyono Surabaya, Senin (24/5/2022).
Dalam lawatannya di pasar Soponyono ini, Khofifah menyampaikan bahwa pengecekan ketersediaan minyak goreng, khususnya di pasar-pasar tradisional, baik di Surabaya maupun di Jawa Timur ini, untuk memastikan bahwa stok minyak goreng diwilayah Jawa Timur benar-benar aman.
Hal itu sebagai tindak lanjut atas kebijakan Peesiden Joko Widodo yang secara resmi mencabut larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng.
Khofifah mengatakan, untuk pengawasan ketersediaan stok minyak goreng di Jawa Timur, Pemerintah Propinsi (Pemprov) Jawa Timur akan bekerjasama dan bersinergi dengan semua pihak.
“Untuk pengawasan stok minyak goreng di Jawa Timur ini, kami akan melibatkan unsur TNI, Polri dan Kanwil IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” tegas Khofifah.
Khofifah kembali menjelaskan, suplay minyak goreng curah di Jawa Timur masih belum memenuhi kebutuhan masyarakat di Jawa Timur.
“Minyak goreng yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Jawa Timur jumlahnya 35,4 ribu ton tiap bulannya,” ungkap Khotifah.
Namun, sambung Khotifah, yang dapat dipenuhi untuk bulan ini, jumlahnya hanya 19,2 ribu ton minyak goreng.
Melihat kondisi ini, Pemprov Jatim akan melakukan pengecekan dan mencari tahu, dengan melibatkan unsur-unsur terkait, termasuk KPPU.
“Dengan demikian, pengawasan terhadap minyak goreng akan terus dilakukan secara periodik dan lebih optimal,” kata Khotifah.
Sementara itu, berkaitan dengan hasil pengawasan stok minyak goreng di Jawa Timur, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil IV KPPU, Ratmawan Ari Kusnandar menjelaskan, bahwa masih banyak pedagang yang menjual minyak goreng diatas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Ketentuan HET, harga minyak goreng adalah Rp. 14.000-Rp. 15.500 per kg. Namun, harga minyak goreng yang dijual ditingkat pedagang adalah Rp. 16.000-Rp. 18.000 per kg,” ungkap Ratmawan.
Walau harga ditingkat pedagang masih diatas harga HET, Ratmawan mengatakan bahwa harga ditingkat pedagang tersebut masih dibawah harga minyak goreng sebelumnya, yang mencapai Rp. 20.000 per kg nya.
Ratmawan juga menambahkan, hingga saat ini, KPPU masih terus melakukan penyelidikan terhadap dua kasus minyak goreng, yang berkaitan dengan tindakan mempengaruhi harga minyak goreng yang diduga kuat dilakukan kartel serta adanya dugaan penjualan minyak goreng secara bersyarat. (awp)