JAKARTA (surabayaupdate) – Perkara dugaan investasi bodong dengan modus robot trading yang sedang semarak di Indonesia, kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Kali ini, LQ Indonesia Law Firm Jakarta yang ditunjuk sebagai kuasa hukum ratusa orang yang mengaku sebagai korban investasi bodong dengan modus robot trading, mendatangi SPKT Bareskrim Mabes Polri, Jumat (15/7/2022).
Dalam keterangan persnya tanggal 18 Juli 2022, LQ Indonesia Law Firm menjelaskan, kasus investasi bermasalah dengan modus robot trading, semakin banyak yang dilaporkan ke polisi.
Masih dalam keterangan persnya itu, LQ Indonesia Law Firm kemudian menjabarkan, beberapa model investasi namun kemudian bermasalah dimasyarakat hingga akhirnya dilaporkan ke polisi seperti Fahrenheit, DNA Pro, ATG.
Untuk perkara dugaan investasi bermasalah saat ini, LQ Indonesia Law Firm melaporkan, PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) atau Net89 ke Bareskrim Mabes Polri.
Salah satu advokat dan kuasa hukum para korban PT. SMI dan NET89, La Ode Surya Alirman, SH dalam keterangan persnya menjelaskan, bahwa ia dan beberapa advokat LQ Indonesia Law Firm yang turut ditunjuk sebagai kuasa hukum, bersama-sama salah satu korban dugaan investasi bodong NET89, langsung mendatangi SPKT Bareskrim Mabes Polri.
Tujuan kedatangan itu, selain ingin mengapresiasi sikap SPKT Bareskrim Mabes Polri yang telah mengakomodir laporan polisinya, juga untuk menyerahkan beberapa berkas.
“Masih ada berkas yang diminta polisi. Tetapi secara keseluruhan, bukti transaksi robot trading Net89 sudah diserahkan dengan jumlah korban lebih dari 200 orang dan kerugian kurang lebih Rp. 25 Miliar,” kata La Ode Surya Alirman, SH.
La Ode Surya Alirman kembali menjelaskan, Bareskrim Polri juga berjanji, semua kasus robot trading ilegal di Indonesia akan ditindaklanjuti.
“Untuk itu Bareskrim Mabes Polri berharap agar semua korban bisa bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk memberikan data-data yang lengkap dan bukti transaksi, supaya memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan,” kata La Ode Surya.
Kemudian, laporan yang teregister di SPKT Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor : LP/B/0383/VII/ 2022/ SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 15 Juli 2022, akan segera dipercepat mengingat perkara NET89 sudah cukup lama terjadi.
Laporan kepihak kepolisian ini, menurut La Ode Surya, harus dilakukan karena mereka yang telah menjadi korban NET89 tersebut sudah terlalu banyak di kasih harapan.
“Sehingga dalam laporan ini, kami masukan nama-nama yang diduga terlibat aktif dalam pengelolaan NET89 terutama yang selama ini merasa aman-aman saja, sudah dimasukkan dalam laporan.” ujar La Ode.
La Ode menambahkan, pengurus PT SMI diduga kuat masih menikmati uang para member, namun tidak beritikad baik, mengembalikan kerugian korban yang tersebar di seluruh Indonesia.
PT. SMI selaku pengelola robot trading Net89 seolah tak pernah merasa bersalah. Bahkan, para pengurusnya masih ada yang membuat video janji-janji, bahwa NET89 masih aman, sehingga para korban tidak perlu khawatir, padahal sampai saat ini uang para korban tidak pernah jelas kapan dikembalikan.
La Ode Surya menyayangkan sikap pemerintah Indonesia yang tidak pernah memberikan atensi khusus terhadap kasus-kasus investasi bodong seperti robot trading ini.
“Pemerintah kita (masih) bersikap masa bodoh. Korban robot trading banyak, tapi justru dicuekin Pemerintah. Giliran pungli pelabuhan Tanjung Priok, Jokowi langsung telepon Kapolri,” tandasnya.
Dalam waktu 24 Jam, sambung La Ode, 24 pelaku diamankan. Dalam perkara investasi modus robot trading ini, jumlah keseluruhan kerugian yang diderita para korban, mencapai ratusan milyard rupiah.
Krisna Agung Pratama SH, dari LQ Indonesia Law Firm yang juga tim kuasa hukum korban, mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang menjadi korban robot trading untuk segera melapor dan menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm 0817-489-0999 (LQ Tangerang) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya) untuk berkonsultasi, mengingat banyak yang menjadi korban tapi hanya bersikap diam dan tidak mau bersuara.
“Kasus robot trading ini harus dikawal supaya tidak ada lagi yang menjadi korban. Tujuannya kan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan investasi bodong. Untuk itu, masyarakat harus waspada,” kata Krisna.
Krisna menambahkan, selama ini, banyak pihak beranggapan, robot trading ATG dan Net 89 kebal hukum.
Namun sekarang, LQ Indonesia Lawfirm buktikan, bahwa keduanya sudah di proses hukum. Hal ini untuk menegakkan keadilan, agar mereka bertanggung jawab atas kerugian para nasabah. (pay)