SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadikan hakim Itong Isnaini Hidayat, Mohammad Hamdan dan advokat RM Hendro Kasiono sebagai terdakwa berbau spiritualis dan “gak nyambung”.
Berdasarkan pengakuan salah satu saksi yang dihadirkan dimuka persidangan, ada sebuah pengakuan yang menyebutkan, bahwa untuk mempengaruhi hakim Itong Isnaini Hidayat supa berpihak kepada pemohon pembubaran PT. Soyu Giri Primedika, menggunakan jasa seorang spiritualis.
Bagaimana hal-hal berbau klenik ini bisa diceritakan dimuka persidangan terdakwa Mohammad Hamdan dan terdakwa RM. Hendro Kasiono?
Selasa (19/7/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi untuk persidangan terdakwa Mohammad Hamdan dan terdakwa RM Hendro Kasiono.
Persidangan kedua terdakwa ini digelar bersama-sama dalam waktu yang bersama pula. Namun, terdakwa Mohammad Hamdan mengikuti persidangan dari Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) sedangkan terdakwa RM Hendro Kasiono didatangkan langsung ke ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.
Untuk tiga orang saksi yang dihadirkan itu bernama Lilia Mustika Dewi, advokat yang bekerja dikantor hukum RM Hendro Kasiono, Ni Made Sri Manggalawati dan saksi ketiga adalah Ahmad, seorang guru spiritualis Hendro Kasiono. Namun, pada persidangan ini, saksi Ahmad tidak dapat hadir, tanpa ada pemberitahuan.
Dari ketiga saksi yang dihadirkan jaksa KPK ini, kesaksian Lilia Mustika Dewi yang paling menarik untuk dicermati.
Selain banyak menjawab tidak tahu, hanya Hendro Kasiono yang tahu, saya hanya mendapat cerita dari pak Hendro Kasiono, saksi Lilia Mustika Dewi juga bercerita, bagaimana upaya Hendro Kasiono untuk memenangkan persidangan gugatan permohonan pembubaran PT. Soyu Giri Primedika yang dimohonkan Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid Umar melalui terdakwa RM Hendro Kasiono yang dimasukkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dihadapan majelis hakim, JPU dari KPK, terdakwa RM Hendro Kasiono dan tim penasehat hukumnya serta tim penasehat hukum terdakwa Mohammad Hamdan, saksi Lilia Mustika Dewi mengakui, bahwa untuk mempengaruhi keputusan yang akan diambil hakim Itong diperkara permohonan pembubaran PT. Soyu Giri Primedika tersebut, saksi Lilia Mustika Dewi harus menghubungi guru spiritualnya.
Guru spiritual sekaligus dianggap sebagai saksi Lilia Mustika Dewi sebagai bapak angkatnya tersebut biasa dipanggil Abah.
Sebelum mempunyai ide untuk meminta pertolongan Abah, saksi Lilia Mustika Dewi didalam persidangan mengaku, awalnya mendapat keluh kesah dari Hendro Kasiono melalui sambungan telepon selular.
“Pak Hendro khawatir bahwa perkara yang saat ini ia pegang, yaitu pembubaran PT. Soyu Giri Primedika tersebut akan gagal,” kata Lilia Mustika Dewi.
Untuk itu, sambung saksi Lilia, ia meminta saran, apa yang harus dilakukan supaya permohonan pembubaran perusahaan tersebut dapat dikabulkan.
“Kemudian saya menawarkan ke pak Hendro, supaya hakim Itong didoai saja. Untuk urusan itu, saya akan menghubungi Abah,” cerita saksi Lilia Mustika Dewi didalam persidangan.
Lalu, Jaksa Wawan, salah satu penuntut umum yang bertugas di KPK bertanya ke saksi Lilia, untuk apa Abah mendoakan hakim Itong?
“Supaya hakim Itong yang memimpin persidangan permohonan pembubaran PT tersebut berpihak kepada pak Hendro Kasiono,” jawab saksi Lilia, Selasa (19/7/2022).
Jawaban Lilia ini membuat sebagian besar pengunjung sidang tertawa. Beberapa jaksa KPK yang ikut menyidangkan perkara ini ikut tersenyum mendengar pengakuan saksi Lilia Mustika Dewi ini.
Saksi kembali mendapat pertanyaan dari tim penuntut umum KPK tentang bagaimana cara Abah itu mendoakan hakim Itong.
Lebih lanjut saksi Lilia mengatakan, bahwa terdakwa Hendro Kasiono diminta untuk menyediakan foto terdakwa Hakim Itong Isnaini Hidayat.
Didalam persidangan, jaksa KPK kemudian menunjukkan sebuah bukti percakapan antara terdakwa Hendro Kasiono dan saksi Lilia Mustika Dewi menggunakan aplikasi WhatsApp.
Berdasarkan bukti yang dibeberkan jaksa KPK dipersidangan ini terpampang jelas percakapan antara saksi Lilia Mustika Dewi dan terdakwa RM Hendro Kasiono serta foto hakim Itong Isnaini Hidayat, dimana difoto itu menggunakan background merah.
Selain bercerita tentang cara spiritual yang digunakan untuk mempengaruhi pikiran hakim Itong Isnaini Hidayat saat nantinya memutuskan permohonan pembubaran PT. Soyu Giri Primedika, saksi Lilia Mustika Dewi juga bercerita tentang apa yang ia kerjakan sebagai pegawai di kantor hukum RM Hendro Kasiono. (pay)