surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tahun 2015, Narkoba Menjadi Penyebab Terbesar Meningkatnya Jumlah Polisi Di PTDH

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadji memimpin Anev Kamtibmas 2015 di ruang rapat Rupatama Mapolda Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadji memimpin Anev Kamtibmas 2015 di ruang rapat Rupatama Mapolda Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Penghujung tahun 2015 Polda Jawa Timur melakukan Analisa dan Evaluasi (Anev). Dibandingkan 2014, jumlah personil kepolisian di jajaran Polda Jawa Timur yang mendapat punishment Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) di tahun 2015 mengalami peningkatan yang cukup tajam.

Berdasarkan data yang dimiliki Polda Jawa Timur, dari hasil Anev Kamtibmas Akhir Tahun 2015 Polda Jawa Timur yang dipaparkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Anton Setiadji di ruang rapat Rupatama Mapolda Jawa Timur, Selasa (29/12) dihadapan Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Edi Haryanto dan para pejabat utama Polda Jawa Timur, disebutkan sepanjang tahun 2015 ini, jumlah personil Kepolisian Polda Jawa Timur dan jajarannya yang mendapat punishment sebanyak 14 personil.

Jumlah ini mengalami peningkatan yang cukup tajam yaitu 13 personil dibandingkan 2014 yang jumlahnya hanya 1 personil. Selain itu, berdasarkan data yang dirilis Polda Jawa Timur terkait pelanggaran kode etik, untuk pelanggaran kode etik yang mendapat sanksi berupa permintaan maaf di tahun 2015 ini juga mengalami kenaikan dari 13 personil di tahun 2014 menjadi 43 personil di tahun 2015 sehingga ada peningkatan 30 kasus atau mengalami peningkatan 230,7 persen.

Selanjutnya, untuk kategori tour of area yang mendapat sanksi tegas juga mengalami peningkatan dari 2 kasus di tahun 2014 meningkat menjadi 5 kasus di tahun 2015 sehingga mengalami peningkatan hingga 200 persen.

Kemudian, untuk pelanggaran terkait kode etik yang menyangkut tour of duty juga mengalami peningkatan dari 10 kasus di 2014 menjadi 24 kasus di 2015 sehingga mengalami peningkatan hingga 140 persen.

Namun, untuk pelanggaran kode etik yang mendapat sanksi Penghentian Dengan Hormat (PDH) di tahun 2014 dan 2015 tidak ada. Untuk personil kepolisian yang mendapat sanksi pembinaan ulang karena pelanggaran kode etik di tahun 2014 dan 2015, ada peningkatan 2 kasus, dimana di tahun 2014 tidak ada satu orang pun yang mendapat sanksi pembinaan ulang, namun di tahun 2015 Polda Jawa Timur harus melakukan pembinaan ulang terhadap 2 personilnya di tahun 2015.

Terkait pelanggaran disiplin, jumlah personil kepolisian yang mendapat sanksi teguran tertulis mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2014. Untuk tahun 2015, jumlah personil yang mendapat sanksi teguran tertulis 19 personil sedangkan di tahun 2014 jumlahnya 60 personil sehingga ada penurunan 41 kasus atau 68,3 persen.

Begitu pula dengan sanksi penundaan kenaikan pangkat juga mengalami penurunan 8 kasus atau 88,8 persen dari 9 kasus di tahun 2014 turun menjadi 1 kasus di tahun 2015. Tren penurunan juga terjadi untuk sanksi penundaan pendidikan. Jika di tahun 2014 jumlahnya 32 kasus, di tahun 2015 ini turun 30 kasus menjadi 3 kasus atau 93,7 persen.

Selanjutnya, personil kepolisian yang mendapat sanksi mutasi demosi juga mengalami penurunan di tahun 2015, dari 17 kasus di 2014 turun 10 kasus menjadi 7 kasus di 2015. Penurunan tren sanksi penempatan di tempat khusus juga mengalami penurunan yang cukup tajam di tahun 2015, dari 38 kasus di tahun 2014 turun 24 kasus di 2015 atau 63,15 persen sehingga jumlahnya menjadi 14 kasus di tahun 2015. Selanjutnya, terkait pelanggaran disiplin yang juga mengalami tren penurunan yang cukup tajam terjadi untuk kategori tidak cukup bukti, dimana di tahun 2014 jumlahnya 13 kasus turun 11 kasus menjadi 2 kasus di 2015. Sedangkan untuk pemberian sanksi penundaan gaji berkala terkait pelanggaran disiplin, di tahun 2014 dan 2015 jumlahnya tetap yaitu 1 kasus.

Menanggapi meningkatnya sanksi yang terjadi di tahun 2015 ini, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadji mengatakan Polda Jawa Timur telah berupaya secara maksimal dalam melaksanakan tugas pokoknya dalam hal memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan, Harkamtibmas dan penegakan hukum kepada masyarakat.

“Pemberian sanksi kepada personil kepolisian ini diberikan secara obyektif dan salah satu bentuk konsekuensi Kepolisian kepada personilnya dengan melakukan tindakan tegas kepada oknum-oknum polisi dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Polda Jawa Timur yang terbukti melakukan penyimpangan, “ kata Kapolda.

Terkait meningkatnya jumlah personil kepolisian yang mendapat sanksi PTDH di tahun 2015, Anton menandaskan, penyebab terbesar personil kepolisian tersebut di PTDH adalah karena terlibat kasus narkoba.

Masih menurut Anton, banyaknya personil yang terpaksa harus di PTDH sepanjang tahun 2015 ini, karena mereka tersangkut kasus narkoba. Jumlah ini sebenarnya adalah kasus lama yang menunggu pemberian sanksi dari dirinya. (pay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Bupati Probolinggo Dan Suaminya Dibawa Ke Jakarta Dengan Pengawalan Ketat

redaksi

RAZIA PSK DI LOKALISASI SEMEMI MELANGGAR HAM

redaksi

Pihak Kelurga Meminta Supaya Publik Tidak Menghakimi Bupati Nganjuk 

redaksi