surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tuntutan 2 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Notaris Edhi Susanto Dan Istrinya Pertanyakan Dimana Letak Pidananya

Pasangan suami istri notaris yang diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan notaris Edhi Susanto dan Feni Talim, istri Notaris Edhi Susanto, akhirnya membacakan surat tuntutannya.

Pada persidangan yang digelar Kamis (22/9/2022) di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, Jaksa Rakhmat Hari Basuki, jaksa yang berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang ditunjuk sebagai JPU, membacakan surat tuntutannya.

Saat membacakan surat tuntutannya, Jaksa Rakhmat Hari Basuki mengatakan bahwa terdakwa Notaris Edhi Susanto dan istrinya, Feni Talim telah terbukti melakukan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu.

Atas perbuatannya itu, penuntut umum dalam surat tuntutannya meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menghukum terdakwa Edhi Susanto dan Feni Talim dengan pidana penjara selama dua tahun.

“Menyatakan terdakwa Edhi Susanto dan terdakwa Feni Talim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu,” ujar jaksa Rakhmat Hari Basuki, saat membacakan surat tuntutannya.

Menuntut terdakwa Edhi Susanto dan terdakwa Feni Talim, lanjut Jaksa Rakhmat Hari Basuki, dengan pidana penjara selama dua tahun.

Ronald Talaway, salah satu pembela terdakwa Edhi Susanto dan terdakwa Feni Talim hanya bisa geleng-geleng kepala mendengar tuntutan dua tahun penjara yang diajukan penuntut umum.

Menurut Ronald, tuntutan pidana penjara selama dua tahun tersebut terlalu dipaksakan dan mencederai rasa keadilan.

“Kalau memang penuntut umum mendalilkan bahwa terdakwa Edhi Susanto dan terdakwa Feni Talim telah membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu, dasarnya apa?,” tanya Ronald.

Terkait membuat surat palsu, Ronald pun bertanya, siapa yang membuat surat palsu itu? Bagaimana surat itu bisa dipalsukan?

“Bicara tentang surat palsu, harus ada aslinya. Mana aslinya? Harus ada pembanding donk jika bicara tentang surat palsu,” jabarnya.

Ronald pun menegaskan, jika ada perkara pemalsuan surat, harusnya bisa dibuktikan dipersidangan. Namun, selama persidangan, saksi-saksi yang didatangkan pun tidak ada yang bisa membuktikannya.

“Jangan langsung menuntut seseorang dua tahun penjara atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu jika tidak bisa membuktikannya,” tegas Ronald.

Penuntut umum, sambung Ronald, selama persidangan, belum pernah membuktikan secara konkret adanya pemalsuan yang dilakukan kedua terdakwa.

Masih menurut Ronald, masalah tempus delicti dan locus delicti saja, penuntut umum tidak bisa menjelaskan secara tepat, hanya menggunakan kira-kira tanpa ada bukti yang mendukung hal itu.

Diakhir pembicaraannya, Ronald kembali menegaskan, bahwa tuntutan yang diajukan penuntut umum itu akan ditanggapi dalam nota pembelaan.

Dan dalam nota pembelaan itu akan dijelaskan bahwa surat yang dianggap palsu itu justru sejalan dengan keinginan pelapor selaku penjual yaitu menjual tanah itu kepada pembeli.

Kemudian, yang terpenting lagi menurut Ronald, bahwa peristiwa hukum mengenai penggantian cover sertifikat, tidak sedikitpun merugikan penjual. (pay)

Related posts

Daihatsu Resmi Perkenalkan All New Terios Di Surabaya

redaksi

Sambut Hari Ulang Tahun Ke 48, IKA Ubaya Gelar Berbagai Acara Menarik Dan Dihadiri Alumni Tertua

redaksi

Direktur PT Cakrawala Dua Benua Dituntut 3 Tahun Penjara

redaksi