SURABAYA (surabayaupdate) – Dianggap bersalah melanggar pasal 372 KUHP dan 378 KUHP, seorang wanita yang menjabat sebagai Direktur PT. Cakrawala Dua Benua (CDB), dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Bertempat di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya, Senin (6/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan Ratnawati (45), warga Puri Marina, Jakarta Utara di persidangan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Burhanuddin, SH dan kuasa hukumnya, terdakwa Ratnawati mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Ludjeng Andayani yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Pada persidangan itu, jaksa Ludjeng Andayani menuntut terdakwa Ratnawati 3 tahun penjara. Terdakwa dianggap melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan.
“Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan selama terdakwa menjalani penahanan,”kata Jaksa Lujeng dihadapan hakim yang diketuai Burhanudin.
Usai mendengarkan tuntutan itu, terdakwa Ratnawati melalui Gunawan selaku kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan minggu depan.
Sementara itu, seminggu sebelum tuntutan ini dibacakan, majelis hakim yang diketuai Burhanudin ini telah mengalihkan status tahanan terdakwa Ratnawati dari tahanan negara menjadi tahanan kota.
Mengapa status tahanan terdakwa Ratnawati ini dialihkan? Burhanudin berdalih pengalihan penahanan ini semata-mata karena rasa kemanusiaan. Salah satunya adalah kesehatan anak terdakwa Ratnawati yang mengidap penyakit kanker darah atau leokimia. Selain itu alasan Ratnawati diperlukan dalam perusahaan juga menjadi alasan dikabulkannya pengalihan penahanan ini.
Akibat dari perubahan status penahanan terdakwa ini, Jaksa Lujeng mengaku resah dan memendam rasa kecewa yang mendalam. Ludjeng khawatir jika pengalihan penahanan ini akan berdampak pada putusannya nanti.
Jaksa pun meyakini, majelis hakim akan menjatuhkan putusan onslagh (rangkaian peristiwa pidananya ada namun bukan masuk ke pidana melainkan ranah perdata, red).
“Ini aneh, mau tuntutan kok malah dialihkan status penahanannya, jangan jangan putusannya dinyatakan bukan pidana tapi perdata,”ungkap Lujeng sebelum membacakan tuntutannya di PN Surabaya, Senin (6/10/2014).
Perlu diketahui, Ratnawati dilaporkan oleh mitra kerjanya. Ia dianggap melakukan penipuan dan penggelapan uang perusahaan konsorsium antara PT Cakrawala Dua Benua dengan PT Jembo Energindo.
Dalam perjanjian, terdakwa Ratnawati yang menjabat sebagai Direktur ini melakukan rencana kerjasama pengelolaan dan pembiayaan proyek milik PT Cakrawala Dua Benua dengan pengusaha Surabaya bernama Echwanto dan Hendy Iskandar.
Terdakwa kenal dengan dua pengusaha tersebut karena dikenalkan Santoso Prajogo, pengusaha yang juga tinggal di Surabaya. Kerjasama itu dituangkan dalam perjanjian No 05 tanggal 04 Agustus 2010.
Dalam rangka kerjasama pengelolaan dan proyek itulah, mereka membentuk perusahaan baru yakni PT Armi Sukses Mandiri, yang didirikan pada 22 Juni 2010 lalu. Sebagai bentuk konsekuensi hukum sebagai pendiri sekaligus pemegang sahan PT Armi Sukses Mandiri, mereka menyetorkan modal untuk perseroan, baik modal yang disetor maupun modal yang ditempatkan, untuk tahap 1 Rp 21 miliar, tahap Rp. 20 miliar.
Setoran modal tersebut dimaksudkan untuk pembiayaan proyek milik PT Cakrawala Dua Benua, konsorsium dengan PT Jembo Energindo yang menjadi obyek kerjasama antara PT Cakrawala Dua Benua dengan PT Armi Sukses Mandiri.
Berbarengan dengan dilakukannya setoran modal itulah dibuatkan dokumen perjanjian hutang piutang antara PT Cakrawala Dua Benua dengan Albert Robert Mailissa. Itu dilakukan agar ketika mendapatkan keuntungan atau laba, PT Armi Sukses Mandiri dapat ditarik atau diambil oleh para pemegang saham.
Ditengah perjalanan, dalam perjanjian waktu pengelolahan dan pembiayaan proyek tersebut masih membutuhkan tambahan modal. Saat itu disepakati Santoso Prajogo, Echwanto dan Hendy Iskandar menyepakati untuk mencari dana pinjaman dari lembaga perbankan. Namun Hal itu gagal dilakukan lantaran pihak perbangkan tidak mau melakukan pencairan pembiayaan, karena PT Armi Sukses Mandiri baru berdiri dan belum memiliki record yang baik di Bank maupun Bank Indonesia. Karena gagal, akhirnya Ratnawati selaku Direkturn PT Cakrawala Dua Benua mencari sendiri dan berhasil mendapatkan pinjaman dari Bank Mutiara senilai Rp 60 miliar.
Namun, pencairan itu tidak pernah disampaikan Ratnawati ke mitra kerjanya. Ratnawati juga tidak pernah melaporkan posisi keuangan perusahaan dan proyek proyek yang telah ditandatangani dalam kerjasama. Akibatnya ia dilaporkan ke Polda Jatim lantaran dianggap melakukan penipuan dan penggelapan. (pay)