surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

JPU Hadirkan Saksi Hasil Rekayasa Penyidik

Terdakwa Andrew Roger ketika menjalani persidangan di PN Surabaya atas tindak pidana dugaan kepemilikan narkoba.
Terdakwa Andrew Roger (duduk di tengah) ketika menjalani persidangan di PN Surabaya atas  tindak pidana dugaan kepemilikan narkoba.

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan perkara narkoba dengan terdakwa seorang laki-laki warga negara Australia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/10).

Pada persidangan kali ini, selain menghadirkan terdakwa Andrew Roger, Jaksa Otja Miasta selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi seorang karyawan cafe dekat rumah terdakwa.

Erik alias Gendut, karyawan cafe yang dihadirkan di depan majelis hakim ini, pada saat penangkapan, dipanggil polisi untuk menyaksikan narkoba yang berhasil dikumpulkan polisi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Ainur Rofik, saksi Erik mengatakan bahwa pada saat terjadi penangkapan, ia dipanggil polisi untuk menyaksikan narkoba yang berada di atas meja di kamar terdakwa.

“Saya pada saat itu dipanggil polisi, disuruh menyaksikan narkoba di atas meja di kamar terdakwa. Setelah itu saya dimintai KTP kemudian didata. Setelah itu, oleh polisi saya disuruh kerja kembali, “ ungkap saksi.

Di muka persidangan, saksi Erik juga mengaku tidak mengetahui secara detail berapa jumlah narkoba milik terdakwa dan jenisnya apa saja sebagaimana keterangan saksi Erik di Berita Acara Penyidikan (BAP) di kepolisian.

Ainur Rofik kemudian bertanya ke saksi Erik, apakah benar keterangan yang tertuang di BAP itu bukan pernyataan saksi. Majelis hakim pun makin bertanya-tanya, yang tertuang di BAP tersebut penyataan siapa?

Karena saksi Erik membantah isi BAP, Ainur Rofik pun membacakan uraian yang ada di BAP, dimana di BAP dinyatakan bahwa terdakwa memiliki 800 gram ganja; dua poket SS seberat 2,15 gram; 2 butir ekstasi; dan 0,57 gram keytamine.

Dalam BAP, saksi juga menerangkan bahwa petugas kemudian menggeledah isi kamar terdakwa Andrew Roger. Hasilnya cukup mengejutkan. Petugas menemukan 800 gram ganja dalam bungkus koran. Bukan hanya itu, di laci meja dekat Roger juga ditemukan sabu-sabu, ekstasi, happy five, serta alat isap. Selain itu, petugas menemukan dua poket sabu-sabu di dalam sepatu di rak lemari sepatu.

“Saya tidak bilang seperti itu pak hakim. Waktu itu, saya hanya disuruh datang untuk menyaksikan ada narkoba di atas meja. Setelah itu, saya dimintai KTP dan didata terus disuruh kembali kerja. Saya tidak pernah menyatakan proses penangkapan,” ujar saksi.

Untuk diketahui, Roger ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa ada orang asing yang menjadi konsumen besar narkoba. Disebut konsumen besar karena orang ini membeli dalam paket besar. Informasi itu pun ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Akhirnya, posisi Roger pun ditemukan. Polisi lalu menangkapnya di sebuah rumah di Jalan Petemon Timur 51, Surabaya tanggal 7 Mei 2014.

Saat digerebek pukul 21.30, Roger sedang melinting ganja di atas meja. Petugas kemudian menggeledah isi kamarnya. Hasilnya cukup mengejutkan. Petugas menemukan 800 gram ganja dalam bungkus koran. Bukan hanya itu, di laci meja dekat Roger juga ditemukan sabu-sabu, ekstasi, happy five, serta alat isap. Selain itu, petugas menemukan dua poket sabu-sabu di dalam sepatu. (pay)

 

Related posts

Yusril Desak Wefan Dan Totok Lusida Hadir Di Persidangan Henry J Gunawan

redaksi

Dua Terdakwa Penipuan Batubara Kaget Mendengar Hakim Mengeluarkan Penetapan Penahanan

redaksi

BI Siapkan Rp. 12 Triliun Untuk Memenuhi Kebutuhan Uang Baru Di Bulan Ramadhan Dan Menjelang Idul Fitri 1443 H

redaksi